PERATURAN POKOK
TENTANG
PERSEKUTUAN
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pokok ini, yang dimaksud dengan:
- Persekutuan adalah kumpulan orang-orang percaya kepada Yesus Kristus untuk mengambil bagian dalam misi Allah dalam Yesus Kristus dan melalui Roh Kudus untuk mempersaksikan karya keselamatan Allah demi pembaruan dan demi keselamatan dunia.
- Gereja se-asas adalah gereja yang memiliki pengakuan iman dan ajaran yang tidak bertentangan dengan pengakuan iman dan Ajaran GPM.
- Ibadah adalah berkumpul bersama untuk menghadap Tuhan, menyanyikan pujian, mendengarkan firman Allah, mengaku iman, memberi persembahan, mengucapkan doa, serta menerima pengutusan dan berkat di dalam ikatan damai sejahtera sebagai satu persekutuan orang percaya Allah di dalam Yesus Kristus.
- Tata Ibadah adalah unsur-unsur liturgia yang diawali dengan votum/tahbisan hingga pengutusan dan berkat yang disusun secara teratur dalam rangka mengefektikan hubungan atau dialog antara Allah dan jemaatNya, sekaligus menciptakan ketertiban dan kehidmatan Ibadah.
- Buku nyanyian adalah kumpulan nyanyian gerejawi yang dipakai dalam Ibadah-Ibadah jemaat yang penggunaannya ditetapkan oleh sinode.
- Leksionari adalah daftar pembacaan Alkitab yang disusun menurut tahun gerejawi, peristiwa gerejawi, dan pergumulan kontekstual gerejawi.
- Warna liturgis adalah tanda yang mencirikan siklus kalender gerejawi dan peristiwa gerejawi.
- Pakaian liturgis adalah pakaian jabatan gerejawi yang dipakai oleh diaken, penatua, dan pendeta/penginjil pada saat melayankan Ibadah atau pelayanan resmi gerejawi lainnya.
- SMTPI dan Katekisasi adalah Pendidikan Formal Gereja (PFG) yang di dalamnya berlangsung pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan karakter dan nilai-nilai kristiani bagi anak, remaja, dan katekisan.
- Sidi adalah pengakuan percaya yang dilayankan berkenan dengan baptisan kudus anak yang diterima oleh seorang anggota baptisan pada waktu anakanak dan telah menyelesaikan pendidikan katekisasi, serta sebagai tanda kesediaan untuk bersaksi bagi dunia bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan dan Juruselamat.
- Sakramen adalah tanda dan meterai yang dapat dilihat dan dialami secara indrawi yang mereprensentasikan rahmat rohani yang tidak kelihatan berdasarkan tindakan keselamatan Allah di dalam Kristus melalui kematian dan kebangkitan-Nya.
- Pernikahan adalah peneguhan dan pemberkatan secara gerejawi untuk menyatukan seorang laki-laki dan seorang perempuan menjadi satu persekutuan hidup sebagai suami istri dalam ikatan perjanjian seumur hidup yang bersifat monogamis dan yang tidak dapat dipisahkan, berdasarkan kasih dan kesetiaan mereka di hadapan Allah dan jemaat-Nya.
- Pemakaman adalah akta pelayanan gerejawi untuk melepaskan dalam kasih anggota jemaat dan/atau pelayan khusus khusus dan badan penyelenggara pelayanan dari persekutuan orang-orang percaya di lingkup jemaat, klasis dan sinode karena dinyatakan meninggal dunia.
- Pelayan Khusus
- Badan Penyelenggara Pelayanan
- Semua anggota jemaat)
BAB II
PERSEKUTUAN
Pasal 2
HAKIKAT
Persekutuan pada hakikatnya merupakan kesatuan di dalam Allah Tritunggal Yang Hidup untuk saling memperlengkapi, menopang dan meneguhkan dalam mengerjakan misi Allah bagi dunia.
Pasal 3
WUJUD
Persekutuan diwujudkan melalui Ibadah, sakramen, pelayanan, pembinaan dan pendidikan di lingkup jemaat, klasis dan sinode maupun dengan gereja atau denominasi lainnya.
BAB III
IBADAH
Pasal 4
JENIS
- Ibadah Minggu
Ibadah Minggu merupakan Ibadah yang diselenggarakan pada hari minggu.
- Ibadah Hari Raya Gerejawi
Diselenggarakan dalam rangka merayakan peristiwa-peristiwa Tuhan Yesus Kristus pada: Minggu-Minggu Adventus, Malam Persiapan Natal, Natal, Minggu Epifani, Minggu Sengsara Kristus, Rabu Abu, Kamis Putih, Jumat Agung, Paskah, Kenaikan Tuhan Yesus dan Pentakosta.
- Ibadah Untuk Peristiwa Khusus Gerejawi
Ibadah khusus gerejawi diselenggarakan untuk: Pemekaran dan Pelembagaan Jemaat dan Klasis, Persidangan Gerejawi, Peletakkan Batu Pertama/Tiang Bermula Gedung Gereja, Peresmian Gedung Gereja, Peresmian Pastori, Peresmian Kantor Klasis atau Jemaat, Peresmian Menara Lonceng Gereja, Pembongkaran Gedung Gereja, Pembongkaran Pastori, Penahbisan Penatua dan Diaken, Penahbisan Pendeta/penginjil, Emeritasi Pendeta/penginjil, Peneguhan Badan Penyelenggara Pelayanan Gerejawi, Pengasuh SM-TPI, dan Tuagama.
- Ibadah Lain
Ibadah- Ibadah lain yang diselenggarakan berdasarkan kehidupan bergereja dan bernegara antara lain: Kunci Tahun, Tahun Baru, Hari Ulang Tahun GPM, Hari Proklamasi Kemerdekaan RI, Hari Ulang Tahun Klasis/Jemaat, Ibadah Kring Pekabaran Injil dan HUT Pekabaran Injil.
- Ibadah Keluarga
Ibadah keluarga diselenggarakan baik oleh keluarga sendiri (Binakel) maupun yang melibatkan orang lain di luar keluarga yang bersangkutan untuk merayakan hari ulang tahun, hari ulang tahun pernikahan, penghiburan dan pemakaman.
- Ibadah Oleh Badan Pelayanan
Ibadah yang diselenggarakan oleh badan pelayanan gerejawi dalam rangka tugas pelayanan mereka, meliputi:
- Ibadah Sektor Pelayanan.
- Ibadah Unit Pelayanan.
- Ibadah Kemitraan Perempuan dan Laki-Laki.
- Ibadah Wadah Pelayanan Laki-laki.
- Ibadah Wadah Pelayanan Perempuan
- Ibadah Pemuda.
- Ibadah Anak.
- Ibadah Warga Gereja Senior.
- Ibadah Warga Gereja Profesi.
Pasal 5
PENANGGUNGJAWAB DAN PENYELENGGARA
- Lingkup Jemaat
- Majelis Jemaat berkewajiban untuk menyelenggarakan Ibadah Minggu, Ibadah Hari Raya Gerejawi, Ibadah pada Peristiwa Khusus Gerejawi, dan Ibadah Lain sebagaimana tercantum dalam Pasal (2) Peraturan Pokok ini serta Ibadah lainnya berdasarkan kebutuhan jemaat.
- Penyelenggaraan Ibadah di lingkup jemaat dilaksanakan oleh Majelis Jemaat melalui sub seksi pelayanan, meliputi: Sub Seksi Kemitraan, Sub Seksi Pelayanan Pemuda, Sub Seksi Pelayanan Anak Remaja dan Katekisasi, Sub Seksi Pelayanan Warga Gereja Senior, dan Sub Seksi Pelayanan Warga Gereja Profesi.
- Penyelenggaraan Ibadah dan fungsi pembinaan umat yang dilaksanakan oleh sub seksi pelayanan bersangkutan dan dikoordinir dan diawasi oleh Majelis Jemaat.
- Ibadah keluarga untuk keluarga sendiri dilaksanakan oleh keluarga yang bersangkutan.
- Ibadah keluarga yang melibatkan orang lain diluar keluarga yang bersangkutan untuk merayakan hari ulang tahun, hari ulang tahun pernikahan, penghiburan dan pemakaman dilaksanakan oleh Majelis Jemaat bersama badan pengurus Unit Pelayanan dan Sektor Pelayanan.
- Badan Koordinator Pelayanan Sektor, Pengurus Unit Pelayanan, Wadah Pelayanan Laki-Laki, Wadah Pelayanan Perempuan, Pengurus Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM) dan Pengasuh SMTPI; menyelenggarakan Ibadah yang berhubungan dengan tugas pelayanannya.
- Lingkup Klasis
- Majelis Pekerja Klasis dapat menyelenggarakan Ibadah dalam rangka persidangan-persidangan gerejawinya dan Ibadah lainnya di lingkup klasis.
- Majelis Pekerja Klasis bersama Komisi Pelayanan menyelenggarakan Ibadah dan pelaksanaan fungsi pembinaan keumatan di lingkup klasis.
- Penyelengaraan Ibadah dan fungsi pembinaan umat yang dilaksanakan oleh Komisi Pelayanan bersangkutan di lingkup klasis, dikoordinir dan diawasi oleh Majelis Pekerja Klasis.
Komisi Pelayanan klasis dapat menyelenggarakan Ibadah dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanannya.
- Lingkup Sinode
- Majelis Pekerja Harian Sinode dapat menyelenggarakan Ibadah dalam persidangan-persidangan gerejawi dan Ibadah lainnya di lingkup sinode.
- Majelis Pekerja Harian Sinode bersama Komisi Pelayanan menyelenggarakan Ibadah dan pelaksanaan fungsi pembinaan keumatan di lingkup sinode.
- Penyelengaraan Ibadah dan fungsi pembinaan umat yang dilaksanakan oleh Komisi Pelayanan bersangkutan di lingkup sinode, dikoordinir dan diawasi oleh Majelis Pekerja Harian.
- Komisi Pelayanan Sinode dapat menyelenggarakan Ibadah dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanannya.
Pasal 6
PENGALIHAN
- Majelis Pekerja Harian Sinode, Majelis Pekerja Klasis dan Majelis Jemaat dapat mengalihkan dan/atau menghentikan untuk sementara waktu penyelenggaraan Ibadah di gedung gereja jika terjadi situasi luar biasa misalnya bencana alam dan/atau bencana non-alam.
- Jika penyelenggaraan Ibadah-Ibadah dilangsungkan di rumah keluarga-keluarga dikarenakan situasi luar biasa tersebut, maka Majelis Pekerja Harian Sinode mengeluarkan pedoman penyelenggaraan Ibadah dan Tata Ibadah Khusus untuk dipedomani oleh jemaat-jemaat.
BAB IV
TATA IBADAH, BUKU NYANYIAN DAN LEKSIONARI
Pasal 7
TATA IBADAH
Persidangan Sinode menetapkan Tata Ibadah GPM, yang terdiri dari:
- Tata Ibadah Minggu
- Tata Ibadah Minggu Model I.
- Tata Ibadah Minggu Model II.
- Tata Ibadah Minggu Model III.
- Tata Ibadah Minggu Model IV.
- Tata Ibadah Minggu Model V (Tata Ibadah Etnik)
- Tata Ibadah Baptisan Kudus
- Tata Ibadah Baptisan Kudus
- Tata Ibadah Baptisan Kudus Alih Agama.
- Tata Ibadah Peneguhan Sidi
- Tata Ibadah Perjamuan Kudus
- Tata Ibadah Perhadliran Perjamuan Kudus.
- Tata Ibadah Perjamuan Kudus Model I.
- Tata Ibadah Perjamuan Kudus Model II.
- Tata Ibadah Perjamuan Kudus di Rumah
- Tata Ibadah Ordinasi
- Tata Ibadah Penahbisan Diaken dan Penatua.
- Tata Ibadah Penahbisan Pendeta.
- Tata Ibadah Pelantikan Pimpinan Harian Majelis Jemaat
- Tata Ibadah Peneguhan Pegawai Organik GPM Non-Pendeta/Penginjil.
- Tata Ibadah Emeritasi Pendeta.
- Tata Ibadah Institusionalisasi
- Tata Ibadah Pemekaran dan Pelembagaan Jemaat.
- Tata Ibadah Peletakkan Batu Penjuru Gereja.
- Tata Ibadah Penahbisan Gedung Gereja.
- Tata Ibadah Penahbisan Menara Lonceng Baru
- Tata Ibadah Penahbisan Pastori.
- Tata Ibadah Penahbisan Kantor Jemaat, Klasis dan Sinode.
- Tata Ibadah Pembongkaran Gedung Gereja.
- Tata Ibadah Pembongkaran Pastori.
- Tata Ibadah Pelantikan Pimpinan Harian Majelis Jemaat.
- Tata Ibadah Peneguhan Tuagama.
- Tata Ibadah Peneguhan Pengasuh
- Tata Ibadah Pelantikan Badan Penyelenggara Pelayanan Jemaat.
- Tata Ibadah Pelantikan Majelis Pekerja Klasis.
- Tata Ibadah Pelantikan Majelis Pekerja Harian Sinode dan Majelis Pertimbangan MPH Sinode.
- Tata Ibadah Peneguhan Kepemimpinan Struktural Pegawai Organik.
- Tata Ibadah Pelantikan Badan Penyelenggara Pelayanan Gereja
- Tata Ibadah Pensiun Pegawai Organik GPM NonPendeta/Penginjil.
- Tata Ibadah Pastoral
- Tata Ibadah Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan.
- Tata Ibadah Penghiburan.
- Tata Ibadah Pemakaman.
- Tata Ibadah Pengebumian Abu Kremasi
- Tata Ibadah Badan Pelayanan
- Tata Ibadah Sektor Pelayanan.
- Tata Ibadah Unit Minggu I, II, III, IV.
- Tata Ibadah Kemitraan Laki-Laki dan Perempuan.
- Tata Ibadah Wadah Pelayanan Laki-laki.
- Tata Ibadah Wadah Pelayanan Perempuan.
- Tata Ibadah Anak-Remaja
- Tata Ibadah Warga Gereja Profesi.
- Tata Ibadah Warga Gereja Senior.
Pasal 8
BUKU NYANYIAN
- Buku nyanyian yang digunakan dalam Ibadah-Ibadah GPM yakni:
- Nyanyian Uktolseija.
- Mazmur dan Tahlil.
- Dua Sahabat Lama.
- Kidung Keesaan
- Nyanyian Rohani.
- Kidung Jemaat.
- Pelengkap Kidung Jemaat.
- Nyanyian Jemaat GPM.
- Nyanyian Anak GPM.
- Majelis Jemaat, Majelis Pekerja Klasis dan Majelis Pekerja Harian Sinode bertanggungjawab untuk menyeleksi nyanyian-nyanyian di luar nyanyian yang disebutkan di butir (2) di atas jika hendak dipakai dalam Ibadah dan kegiatan-kegiatan lain sesuai dengan ajaran GPM dan mengawasi pemakaiannya.
Pasal 9
LEKSIONARI
- Majelis Pekerja Harian Sinode menyusun leksionari menurut tahun gerejawi, peristiwa gerejawi dan pergumulan kontekstual gerejawi.
- Leksionari bertujuan, yakni:
- Agar Alkitab dibacakan secara utuh dalam setiap Ibadah GPM.
- Agar Tata Ibadah GPM mempunyai pola pembacaan yang sesuai dengan peringatan akan peristiwa Yesus Kristus.
- Leksionari dipakai dalam Tata Ibadah untuk penyelenggaraan IbadahIbadah GPM sebagaimana diatur dalam Pasal 4:1-6 dalam Peraturan Pokok ini.
BAB V
PAKAIAN LITURGIS, WARNA LITURGIS, DAN TATA RUANG LITURGIS
Pasal 11
PAKAIAN DAN PERLENGKAPAN LITURGIS PELAYAN KHUSUS
- Diaken dan Penatua
- Jenis
- Pakaian liturgis diaken dan penatua yang dipakai dalam Ibadah GPM sebagaimana diatur dalam Pasal 4:1-5 Peraturan Pokok ini adalah:
- Untuk laki-laki yaitu Bagian dalam yakni : baniang putih leher bulat tanpa kerah. Kancing pada pakaian ini berwarna putih bulat (jangan berwarna lain), dengan hiasan renda pada tengah depan baniang. Bagian luar yakni : Kebaya hitam yang bentuknya sama seperti kebaya tradisional. Tidak boleh dibuat seperti Jas, Celana panjang kain berwarna hitam, Stola yang berwarna sesuai ketentuan penggunaannya
- Untuk perempuan yaitu Bagian atas yakni baju cele berwarna hitam (bentuk atau modelnya sesuai gambar pola pada petunjuk ini). Bagian bawah yakni kain berbentuk rok sarung (bentuk atau modelnya sesuai gambar pola pada petunjuk ini). Kain berbentuk rok sarung ini dipakai dengan hasil akhir yaitu bagian kanan menutup bagian kiri. Jadi tepi kain letaknya ada di bagian sebelah kiri di antara tengah muka dan sisi badan. Kain Pikol (skapulir). Manik-manik pada kain pikol berwarna hitam. Motif pada manik-manik bisa disesuaikan dengan konteks lokal. Stola yang berwarna sesuai ketentuan penggunaannya.
- Pakaian liturgis diaken dan penatua yang dipakai dalam Ibadah GPM sebagaimana diatur dalam Pasal 4:1-5 Peraturan Pokok ini adalah:
- Perlengkapan
- Stola
- Jenis
Pengertian stola ini mengindikasikan bahwa semua orang memiliki tanggung jawab pelayanan liturgi dan meyakini imamat am orang percaya, namun penggunaan stola sesuai fungsi diberikan kepada orang-orang yang dipilih untuk melayani dan menggembalakan umat. Selain itu, dalam akta pentahbisan Pelayan Khusus, dilakukan akta penyerahan tanggung jawab pelayan liturgis. Karena itu, penggunaan stola hanyalah kepada pelayan khusus (Pdt, Penginjil, Pnt, Dkn) dan tidak hanya terbatas penggunaannya pada ibadah Minggu dan Pemakaman, melainkan ibadah jemaat lainnya. Pentingnya stola didukung pula oleh simbol logo dan ikon pada stola yang letaknya pada bagian atas atau 30 cm turun dari garis belakang leher, sehingga posisinya sejajar dengan hati dan jantung. Artinya, tanggung jawab pelayanan harus membawa kehidupan yang berlandaskan kasih, kesetiaan dan komitmen sehati dan sepikir yang sungguh dari seorang pelayan (Roma 12:16). Dengan demikian, ketika stola digunakan menjadi tanda bahwa pelayan liturgi melaksanakan tanggung jawab pelayanan dan pemberitaan Firman dengan penuh sukacita, sehati dan sepikir sesuai misi gereja, sehingga umat yang beribadah memperoleh teladan dari pelayanannya (bd. Mat 11: 29-30).
- Pin Salib
Pin salib adalah perlengkapan pakaian liturgis yang diletakkan pada bagian kanan kebaya hitam atau kain pikol yang melambangkan Kristus.
- Pendeta/ Penginjil
- Jenis
Pakaian liturgis pendeta/penginjil terdiri dari:
- Toga
- Toga yaitu jubah berwarna hitam yang biasa dikenal sebagai jubah Jenewa dengan perlengkapan stola sesuai tahun gerejawi dan pin salib.
- Aksesoris Toga
- Bef warna putih yang berbentuk “T” yang dimaknai Theos yang merupakan Bef adalah dasi (bands) berwarna putih polos, terbuat dari kain putih yang disilang lapis lekat atas bawah seperti ekor ikan, dengan panjang 28 cm. Bef biasanya dikenakan bersama collar pada jubah pendeta (toga). Saat menggunakan Toga, Collar dan Bef menyatu dan nampak dari depan berbentuk huruf “T“ yang dimaknai sebagai Theos atau Tuhan; sedangkan bef yang nampak seperti ekor ikan melambangkan Kristus (Ichtus). Hal ini melambangkan otoritas Tuhan yang mengutus dan menyertai gereja-Nya di tengah-tengah dunia. Jadi, penggunaan collar dan bef juga hendak mengingatkan para pendeta Gereja Protestan Maluku (GPM) bahwa seluruh tugas pelayanan kepada umat dan dunia secara keseluruhan harus dilandasi dengan penyerahan diri dan kerendahan hati serta tunduk kepada otoritas Yesus Kristus Tuhan yang adalah Sang Pengutus.
- Toga yaitu jubah berwarna hitam yang biasa dikenal sebagai jubah Jenewa dengan perlengkapan stola sesuai tahun gerejawi dan pin salib.
- Ukuran Toga
- Batas bagian panjang ke bawah, diukur hingga di atas mata kaki
- Batas bagian panjang lengan, diukur hingga pada pangkal telapak tangan (telapak tangan harus terlihat)
d) Penggunaan Toga
- Ibadah Minggu
- Ibadah Hari Raya Gerejawi non Minggu.
- Ibadah Pemberkatan nikah
- Ibadah Persidangan Gereja
- Ibadah Pergumulan pelayan, maupun pergumulan khusus dengan anggota jemaat
- Ibadah syukur lainnya
- Ibadah lainnya yang sesuai dengan kebutuhan liturgis, dengan mempertimbangkan aspek kepraktisan (kondisional) dari penggunaan toga. Hal ini dilakukan dengan tetap mengedepankan pentingnya pelayanan sebagai penyataan keselamatan Allah. Misalnya, untuk pelayanan perjamuan rumah, penggunaan Toga dapat disesuaikan dengan kondisi kewilayahan.
- Ibadah pemakaman tidak harus menggunakan toga. Umumnya pendeta dapat menggunakan jas dan collar. Namun jika dalam kondisi tertentu, misalnya untuk ibadah pemakaman pelayan hanya dilaksanakan di rumah duka tanpa harus membawa ke gedung gereja, maka toga dapat digunakan pada pelayanan ibadah pemakaman di rumah.
- Jas
- Jas berwarna hitam dengan kemeja hitam, kolar putih di bagian leher dengan perlengkapan pin salib.
- Penggunaan Jas
- Saat menghadiri undangan resmi yang berlangsung di dalam maupun di luar ruang, dan dalam kapasitas jabatan pendeta yang bersangkutan, tanpa stola.
- Pelayanan ibadah/doa yang disesuaikan dengan konteks ibadah di jemaat. Jika digunakan dalam kapasitas sebagai pemimpin ibadah jemaat, maka wajib mengenakan stola.
- Pendeta menggunakan jas dan collar sebagai busana liturgi, saat hadir dalam ibadah jemaat/ibadah minggu harus juga menggunakan stola sama dengan majelis jemaat.
- Pada Jas dapat ditambahkan pin salib putih berukuran kecil yang ditempatkan di dada kanan.
- Semi Jas
- Semi jas merupakan busana pendeta yang menggabungkan unsur jas dan kemeja/blouse berlengan panjang.
- Busana pelayan ini berwarna hitam polos dan dikenakan dengan collar serta stola jika itu terkait langsung dengan ibadah.
- Busana liturgi yakni semi jas dipakai sebagai busana “lapangan” untuk pendeta saat melakukan pelayanan, misalnya: kunjungan pastoral, melayani ibadah unit/wadah pelayanan, pelayanan kepada orang sakit, dst.
- Perlengkapan
- Stola
Stola adalah perlengkapan yang berbentuk kain sutra dan/atau tenun polos panjang dengan warna liturgis. Stola dihiasi dengan simbol-simbol yang disesuaikan dengan warna liturgis.
- Pin salib
Pin salib adalah perlengkapan pakaian liturgis yang diletakkan pada bagian kanan jas dan semi jas yang melambangkan Kristus.
Pasal 12
PERLENGKAPAN LITURGIS
- Stola
- Warna dan Simbol Pada Stola
- Warna stoal dari birru tua, putih, hijau, unggu, merah dan merah muda. Stola diberi symbol sebagai berikut:
| NO | WARNA & LOGO | PENGGUNAAN STOLA DALAM KALENDER TAHUN/ HARI RAYA GEREJAWI DAN NON TAHUN/HARI RAYA GEREJAWI | ||
| 1. | BIRU: Kewibawaan, kekaguman, dan Pengharapan akan Kedatangan Kristus | 1. | Tahun/Hari Raya Gerejawi | |
| 1.1 | Minggu Adventus I, II, dan IV (Minggu III lihat point 6) | |||
| 1.2 | Ibadah Persiapan Natal (24 Desember) | |||
| 2. | PUTIH: Kemenangan, terang, kebebasan, dan kemurniaan (purity) | 1. | Tahun/ Hari Raya Gerejawi | |
| 1.1 | Ibadah Natal (25 Desember) – sampai Epifani (6 Januari) | |||
| 1.2 | Ibadah Akhir Tahun (31 Desember) | |||
| 1.3 | Ibadah Minggu Trinitas (Minggu pertama setelah Pentakosta) | |||
| 1.4 | Ibadah Paskah dan sepanjang Masa raya Paskah | |||
| 1.5 | Ibadah Kenaikan | |||
| 2. | Non Tahun/Hari Raya Gerejawi | |||
| 2.1 | Ibadah Pernikahan | |||
| 2.2 | Ibadah Baptisan Kudus | |||
| 2.3 | Ibadah HUT (Kelahiran, Pernikahan, Organisasi, Kemerdekaan, dll) | |||
| 2.4 | Ibadah Penahbisan (Pendeta/Majelis) | |||
| 2.5 | Peresmian gedung / Fasilitas Gerejawi | |||
| 2.6 | Peletakkan Batu Penjuru | |||
| 3. | HIJAU: Syukur, pemeliharaan, pengasuhan, pertumbuhan dan kehidupan | 1. | Tahun /Hari Raya Gerejawi | |
| 1.1 | Ibadah Minggu setelah Epifania (6 Januari) -sebelum Minggu Sengsara | |||
| 1.2 | Ibadah Minggu Biasa (setelah minggu Trinitas hingga sebelum minggu Adventus) | |||
| 4. | UNGU: Pertobatan, duka, dan kegungan kasih Allah di tengah jalan derita | 1. | Tahun / Hari Raya Gerejawi | |
| 1.1 | Ibadah Minggu Sengsara I, II, III, IV, VI, VII (Minggu Sengsara V lihat point 6) | |||
| 1.2 | Ibadah Jumat Agung | |||
| 2. | 2.1 | Ibadah Perjamuan Kudus | ||
| 2.2 | Ibadah Penghiburan, Kedukaan /Pemakaman | |||
| 5. | MERAH : Roh Kudus, darah, api, cinta kasih, pengorbanan, kekuatan | 1. | Tahun /Hari Raya Gerejawi | |
| 1.1 | Ibadah Pentakosta | |||
| 2. | Non Tahun/ Hari Raya Gerejawi | |||
| 2.1 | Ibadah selama Persidangan gerejawi | |||
| 2.2 | Ibadah Emeritasi Pendeta | |||
| 2.3 | Ibadah Pelembagaan Jemaat | |||
| 2.4 | Ibadah Pelantikan Ketua Majelis Jemaat dan Pendeta Jemaat | |||
| 2.5. | Ibadah Serah Terima Jabatan Pimpinan Gereja | |||
| 6. | MERAH MUDA: Penantian penuh sukacita, cinta kasih dan kebahagiaan | 1. | Tahun /Hari Raya Gerejawi | |
| 1.1 | Minggu Sengsara V (adalah minggu leitare : bersukacitalah) | |||
| 1.2 | Minggu Adventus III (adalah minggu gaudete : bersukacitalah) | |||
- Makna Simbol pada Stola
- Bintang: Mengingatkan kita pada Bintang Bethlehem yang membritakan kelahiran Tuhan Yesus (Mat.2). Bintang yan memancarkan cahaya Kehidupan; yang menjadi petunjuk dan pengarah bagi orang-orang Majus yang mencari Bayi Yesus Kristus Sang Penyelamat Keturunan Daud yang telah lahir di Bethlehem Tanah Yudea. Karena itu bintang disebut juga bintang Daud.
- Ikan: Ikan adalah lambang kekristenan yang tertua. Aksara Yunani Ikhtus; diterima sebagai akrostik untuk Iesous Khristos Theou Huios Soter, artinya Yesus Kristus Anak Allah Juruselamat. Ikan juga mengingatkan kita pada latar belakang kehidupan para murid Yesus, yaitu dari penjala ikan (nelayan) dipanggila menjadi penjala manusia.
- Perahu Oikumene: Simbol dari gereja sebagai bahtera yang mengarungi samudera dunia untuk memberitakan Injil Keselamatan Yesus kristus.
- Alfa – Omega: Istilah teologis yang berarti “awal” dan “akhir” (Why. 1:8; 21:6; 22:13). Istilah itu berasal dari huruf-huruf pertama dan terakhir Yunani. Alfa dan Omega ini juga menunjuk pada aktivitas Allah dan Kristus dalam menjadikan dan menyelamatkan dunia.
- Chi – Rho: Simbol dari Kristus yang tersalib (Pengorbanan Kristus di Salib). Arti icon-icon dalam bentuk salib yang bermotif Mutiara; Cengkih; Daun Sagu; Bambu; dan logo GPM; posisinya yang semula di sebelah kiri, namun pada Sidang Sinode ke-36 tahun 2010, telah ditetapkan untuk dialihkan ke sebelah kanan. (lihat penjelasan poin 2.2.3.2.f).
- Salib, Sebenarnya adalah simbol kekristenan yang paling hakiki yang memberi arti pada penderitaan dan pengorbanan Kristus yang mati dan bangkit untuk keselamatan manusia dan dunia. Salib itu yang mesti diberitakan kepada dunia melalui hidup, karya dan pelayanan semua orang percaya.
- Logo GPM, didasarkan pada I Korintus 3:6. Memberi makna bagi Gereja yang terpanggil untuk bersaksi dan memberitakan Injil Kerajaan Allah di bumi melalui pekerjaan menanam dan menyiram, tetapi Allah yang memberi pertumbuhan.
- Model dan Pemakaian Stola
- Ukuran, bentuk, warna dan jenis kain stola diharuskan merujuk pada jenis stola yang ditetapkan secara resmi oleh GPM
- Stola merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari busana pelayan liturgis GPM. Selain melambangkan tanggung jawab pelayanan, juga melambangkan kewenangan untuk melanjutkan kepemimpinan Kristus di tengah-tengah dunia. Oleh karena itu, yang diperkenankan untuk memakainya adalah para pelayan khusus yang menerima wewenang itu melalui akta penahbisan dan penumpangan tangan, dalam hal ini Pendeta/Penginjil, Penatua, dan Diaken.
- Khusus untuk penahbisan Pendeta atau Penatua-Diaken, pemasangan stola dilakukan pada momentum penahbisan (lihat Tata-ibadah), bukan di konsistori.
- Untuk ibadah minggu dan ibadah hari besar gerejawi, yang berlangsung di gedung gereja, stola dikenakan oleh seluruh pelayan khusus.
- Stola dikenakan oleh pelayan khusus dalam Ibadah jemaat lainnya berdasarkan kalender gerejawi/tahun liturgis, dan ibadah khusus lainnya baik yang berlangsung di dalam maupun di luar gedung gereja, seperti pelayanan duka/pemakaman, perjamuan kudus di rumah.
- Posisi simbol ikon salib pada stola berada di sebelah kanan pemakai. Hal itu didasarkan pada pertimbangan teologis bahwa ”Salib” adalah simbol sentral dalam kekristenan yang menunjuk kepada kematian Yesus Kristus di kayu salib di Golgota. Bentuk historis alat eksekusi tersebut secara tradisional adalah bentuk “T” (salib “Tau”), dan kemudian menjadi salib yang kita kenal (biasanya disebut “salib Latin”). Tanda salib, termasuk salib silang (X), telah dikenal dalam banyak budaya dan agama pra-Kristen dengan berbagai makna, a.l. kekekalan, kesempurnaan atau hubungan kosmis antara dunia dan “Yang Transenden”, selain juga sebagai tanda perpisahan dll. Salib dalam tradisi Kristen menjadi simbol kematian dan kehidupan. Salib mencerminkan solidaritas Allah dengan manusia dalam penderitaan dan merupakan puncak karya keselamatan Allah. Berdasarkan tradisi ketimuran, sebelah kanan selalu punya indikasi makna penghormatan atau penghargaan (yang terbaik).
- Sedangkan simbol-simbol (icon) yang lain (Bintang Segi Enam, ikan, Alfa-Omega, Chi-Rho, simbol GPM) awalnya di bagian sebelah kanan dipindahkan ke kiri depan pada stola.
- Warna liturgi termasuk stola yang dipergunakan saat baptisan atau persidangan gerejawi mengikuti warna hari raya besar gerejawi. Jika pelaksanaannya bukan pada hari raya gerejawi, maka warna liturgi yang dipergunakan mengikuti penjelasan pada tabel di atas. Misalnya Ibadah Baptisan atau Penahbisan Gereja, seharusnya menggunakan Stola berwarna putih, namun karena waktu pelaksanaannya pada Minggu Sengsara maka stola yang digunakan adalah stola berwarna UNGU (kecuali MS V warna Merah Muda). Ketentuan ini dikecualikan bagi Ibadah Pemakaman dan Perjamuan Kudus (yang tetap mengenakan warna UNGU). Untuk jamuan kasih pada persidangan, warna stola yang dipergunakan sesuai dengan warna liturgi yang dipakai pada persidangan.
Pasal 13
WARNA LITURGIS
Untuk mencirikan Tahun Gerejawi dan peristiwa-peristiwa gereja lainnnya, ditetapkan warna liturgis sebagai berikut:
- Ungu adalah warna klasik yang dipakai sebagai simbol penyelamatan manusia oleh Kristus. Warna ini juga sering dikaitkan dengan pertobatan dan pengampunan dosa, kedukaan, dan keagungan kasih Allah di tengah jalan penderitaan.
- Putih dan keemasan adalah simbol dari cahaya yang bersinar setiap hari atau yang menerangi dunia. Juga dikaitkan dengan sukacita, kemenangan, kebebasan, dan kemurnian (purity). Putih terkandung arti memberi harapan.
c) Hitam adalah warna tradisional sebagai simbol kedukaan dalam beberapa budaya masyarakat. Secara umum dalam budaya Maluku dan Maluku Utara, hitam dimaknai sebagai simbol kesakralan, keagungan dan kebesaran.
d) Merah adalah lambang dari darah. Dalam penggunaannya di abad 12, menunjuk pada pengurbanan Martir, yang juga dikaitkan dengan kematian Yesus di Salib. Merah juga adalah simbolisasi dari api, dan karena itu menjadi warna dari Roh Kudus.
e) Merah Muda (Rose), adalah perlemahan dari violet (ungu tua), lambang penyesalan dan pertobatan yang tertahan. Maksudnya, sengsara boleh sementara waktu digantikan dengan senyuman dalam menyongsong Natal dan Paskah. Digunakan pada Minggu adventus III (Gaudete) dan Minggu sengsara V (Laitare). Minggu-minggu yang berhubungan dengan sukacita.
f) Hijau adalah warna yang menyimbolkan pertumbuhan/perkembangan. Hijau juga dikaitkan dengan syukur, pemeliharaan, pengasuhan dan kehidupan.
g) Biru muda adalah warna kewibawaan, keagungan, dan pengharapan akan kedatangan Kristus.
Pasal 14
TATA RUANG LITURGIS
- Di bawah ini, dikemukakan standarisasi sebuah bagan tata ruang liturgi yang menempatkan suatu penataan posisi peralatan ibadah secara liturgis (mimbar besar/Pulpil, altar, bejana baptisan, mimbar kecil/ambo, tempat duduk, paduan suara dan majelis, tempat duduk jemaat dan lain-lain). Dengan demikian diharapkan agar dengan penataan posisi ini, maka penataan tata ruang gereja bisa dilakukan penyesuaian.
- Secara garis besar tata ruang liturgis terdiri dari:
- Ruang Chancel meliputi semua symbol pemberitaan yang menempati lostru (pusat lingkaran ibadah), a.l. : Mimbar Besar (Pulpit); Meja Persembahan (Holy Communion Table); Mimbar Untuk Prokantor (Pemimpin nyanyian umat dan paduan suara); Mimbar Kecil (Ambo, Lectern) untuk Lector (Pembaca Alkitab); Bejana Baptisan (Baptismal Font); Tempat duduk Paduan Suara (Choir Stalls) juga tempat musik; Tempat duduk Majelis dan kolektan.
- Ruang Nave mencakup bangku-bangku gereja yang ditempati oleh warga gereja (jemaat).
- Ruang Portal mencakup Pintu Gerbang, Layar Portal dan Balkon bagian portal
- Ruang Konsistori; tempat rapat / pertemuan atau ruang bicara para pelayan (majelis Jemaat)
- Gambar tata ruang ibadah pada Gedung gereja:
- Penjelasan Tata Ruang Ibadah pada Gedung Gereja:
- Mimbar besar (Pulpit)
- Meja Persembahan (Holy Communion Table)
- Mimbar untuk Prokantor (pemimpin nyanyian umat dan paduan suara)
- Mimbar Kecil (Ambo, Lectern) untuk Lektor (pembaca Alkitab)
- Bejana Baptisan (Baptismal font)
- Tempat duduk Paduan Suara (Choir Stalls) Juga disediakan tempat untuk pemusik (Keyboard / Organis, dll)
- Tempat duduk Majelis Jemaat dan Kolektan (Sedilia)
- Panggung Gereja (Rostrum) pada bagian chancel. Pada bagian ini tidak boleh diganggu dengan aktivitas-aktivitas lainnya, misalnya menempatkan beberapa peti persembahan pada bagian rostrum yang mana akan mengganggu rostrum pada saat pemberian persembahan di dalam peti tersebut.
- Tempat duduk umat (pew berasal dari Bahasa Inggris yang artinya bangku gereja) bagian nave (= ruang tempat duduk warga jemaat)
- Kotak Persembahan (offering box)
Penempatan peti persembahan pada posisi sesuai gambar, agar tidak mengganggu tata ruang chancel. Penempatan ini sudah disesuaikan dengan makna teologis.
- Layar Portal (dinding/sekat pada gerbang pintu gereja)
- Portal (Pintu Gerbang)
- Balkoni bagian portal. Juga menjadi tempat untuk terompet/Suling
- Tempat menyimpan peralatan Perjamuan (Tabernakel) diletakkan di samping mimbar atau meja persembahan dekat mimbar prokantor.
- Pintu masuk dari ruang konsistori ke ruang ibadah
- Ruang konsistori (Consistorium)
- Pintu samping gedung gereja antara Chancel dan nave.
- Peti derma di depan pintu masuk gereja. Lokasi penempatan peti ini mengingatkan kita pada tradisi gereja mula-mula yang menyediakan persembahan khusus kepada mereka yang membutuhkan yakni orang miskin, janda, duda, yatim-piatu.
- Meja Persembahan
- Pada dasarnya, Meja Persembahan bermakna perayaan perjamuan kudus (Eucharisty). Meja persembahan melambangkan persekutuan jemaat yaitu tubuh Kristus. Meja Persembahan mengingatkan baik pada tempat persembahan korban dalam Perjanjian Lama maupun pada meja perjamuan Paskah Yesus dengan murid-muridNya pada malam sebelum ia disalibkan. Selain itu, Meja Persembahan biasanya dihias dengan simbol-simbol lain seperti Salib, Alkitab, Lilin, Bunga dsb.; Dalam arsitektur gereja, Meja Persembahan sering ditempatkan langsung di depan mimbar besar (pulpit) untuk menekankan kesatuan antara sakramen (perjamuan kudus/altar) dan firman (khotbah/ mimbar)
- Di atas Meja Persembahan diletakkan sebuah salib yang diapit dengan dua buah lilin (yang tidak dinyalakan) dan kantong (tanggo) persembahan.
- Simbol salib bermakna pengorbanan Kristus yang menderita, mati dan menang atas kematian dan dosa. Dua lilin itu melambangkan kemenangan Kristus atas kematian (maut) dan dosa tersebut. Salib dan kedua lilin itu sewaktu-waktu dapat dipindahkan, misalnya pada minggu-minggu sengsara (Salib) dan Minggu-minggu Advent dan Natal (Lilin).
- Kain penutup meja persembahan (Paramente) harus disesuaikan dengan warna-warna Hari Raya Gereja (bandingkan warna Stola) dan tahun gerejawi.
- Alat Sakramen
Alat-alat sakramen, bejana baptisan dan alat-alat perjamuan kudus; ditempatkan di dekat meja altar. Jika ruang di dalam gereja tidak memungkinkan, dapat ditempatkan di ruang konsistori.
- Fasilitas Pendukung Ibadah Lainnya
- Untuk anggota jemaat difabel haruslah disediakan fasilitas khusus.
- Ketersediaan fasilitas kesehatan sesuai protokol kesehatan.
- Jika ada jemaat yang menggunakan proyektor, maka penggunaan proyektor untuk menginformasikan pelayanan gerejawi.
BAB VI PELAYANAN
Pasal 15
HAKIKAT PELAYANAN
Pelayanan dalam rangka persekutuan pada hakikatnya bertujuan untuk saling menguatkan, saling melayani dan saling meneguhkan di antara anggota jemaat, klasis dan sinode melalui pelbagai kegiatan-kegiatan gerejawi di lingkup jemaat, klasis dan sinode.
Pasal 16
PELAKSANA PELAYANAN
- Setiap dan seluruh anggota GPM, secara pribadi atau bersama-sama terpanggil dan terlibat untuk melaksanakan pelayanan gerejawi.
- Majelis Jemaat, Majelis Pekerja Klasis, Majelis Pekerja Harian Sinode secara sendiri atau bersama-sama terpanggil untuk melaksanakan pelayanan gerejawi.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 17
HAKIKAT PEMBINAAN
Pembinaan dalam rangka persekutuan pada hakikatnya bertujuan untuk kelangsungan hidup persekutuan, pengajaran dan pelayanan gereja di lingkup jemaat, klasis dan sinode.
Pasal 18
WUJUD PEMBINAAN
Pembinaan dalam rangka persekutuan diwujudkan melalui:
- Pembinaan Anak dan Remaja
- Setiap dan seluruh anak remaja secara pribadi atau bersama haruslah memperoleh pembinaan.
- Pelaksanaan pembinaan anak dan remaja diarahkan untuk mendidik, membina, dan memberdayakan anak dan remaja menjadi manusia penggerak yang berkemampuan profesional, berkarakter etis-injili dan berdedikasi.
- Majelis Jemaat bersama pengasuh dan Komisi Anak dan Remaja menyelenggarakan Ibadah Anak dan Remaja serta kegiatan-kegiatan pengembangan kualitas lainnya bagi anak dan remaja sesuai kebutuhan.
- Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembinaan anak dan remaja, Majelis Jemaat membentuk Komisi Anak dan Remaja.
- Untuk keseragaman pembinaan anak dan remaja, Majelis Pekerja Harian Sinode menyusun dan mengeluarkan kurikulum dan buku ajar serta materi pembinaan lainnya untuk dipedomani.
- Pembinaan Pemuda
- Setiap dan seluruh pemuda gereja yang berumur 17-45 tahun, secara pribadi atau bersama-sama terpanggil dan terlibat untuk melaksanakan pembinaan kepemudaan gerejawi.
- Pelaksanaan pembinaan pemuda gereja diarahkan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan potensi dan talenta pemuda sebagai pelaku pembangunan gereja pada khususnya, serta masyarakat dan bangsa pada umumnya.
- Majelis Jemaat bersama pengurus Angkatan Muda GPM menyelenggarakan Ibadah Pemuda dan kegiatan pengembangan kualitas kepemudaan lainnya sesuai kebutuhan.
- MJ menyelenggarakan Ibadah kepada mahasiswa dan kegiatan pembinaan sesuai kebutuhan.
- MJ, MPK dan MPH bersama Pengurus Angkatan Muda GPM berkewajiban menyelenggarakan pendidikan kader kepemudaan dan kegiatan-kegiatan lainnya sehubungan dengan tugas pelayanannya sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku.
- Pembinaan Kemitraan Laki-Laki Perempuan
- Setiap dan seluruh laki-laki dan perempuan gereja yang telah diteguhkan sebagai anggota Sidi GPM, secara pribadi atau bersamasama terpanggil dan terlibat untuk melaksanakan pembinaan kemitraan laki-laki dan perempuan.
- Pelaksanaan pembinaan kemitraan laki-laki dan perempuan diarahkan untuk memberdayakan dan mendayagunakan talenta-talenta yang dianugerahkan Tuhan bagi pembangunan gereja di lingkup jemaat, klasis dan sinode secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
- Majelis Jemaat berkewajiban untuk menyelanggarakan Ibadah Kemitraan Laki-Laki dan Perempuan dan kegiatan pembinaan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
- Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembinaan kemitraan laki-laki-laki dan perempuan, Majelis Jemaat membentuk komisi Kemitraan laki-laki dan Perempuan.
- Untuk keseragaman pembinaan kemitraan laki-laki dan perempuan, Majelis Pekerja Harian Sinode menyusun dan mengeluarkan materi pembinaan kemitraan laki-laki dan perempuan untuk dipedomani.
- Pembinaan Warga Gereja Berkebutuhan Khusus
- Setiap warga gereja berkebutuhan khusus secara pribadi atau bersama haruslah memperoleh pembinaan.
- Pelaksanaan pembinaan warga gereja berkebutuhan khusus diarahkan untuk membina, dan memberdayakan sesuai talenta yang dimiliki menjadi manusia penggerak yang berkemampuan profesional, berkarakter etis-injili..
- MJ bersama Komisi menyelenggarakan Ibadah serta kegiatankegiatan pengembangan kualitas lainnya bagi warga gereja berkhebutuhan khusus.
- Untuk keseragaman pembinaan warga gereja berkebutuhan khusus PHMS menyusun dan mengeluarkan kurikulum dan Buku PFG GPM serta materi pembinaan lainnya untuk dipedomani.
- Pembinaan Warga Gereja Senior
- Setiap anggota gereja yang telah berumur 60 tahun ke atas, secara pribadi atau bersama-sama terpanggil dan terlibat dalampelaksanaan pembinaan warga gereja senior.
- Pelaksanaan pembinaan warga gereja senior diarahkan untuk memberdayakan dan mendayagunakan talenta-talenta yang dianugerahkan Tuhan bagi pembangunan gereja di lingkup jemaat, klasis dan sinode secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.
- Majelis Jemaat berkewajiban untuk menyelanggarakan Ibadah Warga Gereja Senior dan kegiatan pelayanan kesehatan, serta kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
- Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembinaan warga gereja senior, Majelis Jemaat membentuk Komisi Warga Gereja Senior.
- Untuk keseragaman pembinaan warga gereja senior, Majelis Pekerja Harian Sinode menyusun dan mengeluarkan materi pembinaan warga gereja senior untuk dipedomani.
- Pembinaan Warga Gereja Profesi
- Setiap dan seluruh anggota gereja, secara pribadi atau bersama-sama terpanggil dan terlibat untuk melaksanakan pembinaan warga gereja profesi.
- Pelaksanaan pembinaan warga gereja profesi diarahkan untuk memberdayakan dan mendayagunakan talenta-talenta sesuai profesi setiap anggota sebagai anugerah Tuhan untuk saling memperlengkapi bagi pembangunan gereja di lingkup jemaat, klasis dan sinode secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan, serta dalam hubungan timbal balik yang bermanfaat bagi masyarakat di mana ia mengerjakan pekerjaannya sehari-sehari sesuai bidang tugas yang diembannya.
- Majelis Jemaat berkewajiban untuk menyelanggarakan Ibadah Warga Gereja Profesi dan kegiatan pembinaan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
- Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembinaan warga gereja profesi, Majelis Jemaat membentuk Komisi Warga Gereja Profesi.
- Untuk keseragaman pembinaan warga gereja profesi, Majelis Pekerja Harian Sinode menyusun dan mengeluarkan materi pembinaan warga gereja profesi untuk dipedomani.
- Pembinaan Keluarga
- Setiap dan seluruh keluarga secara sendiri-sendiri atau bersama-sama terpanggil dan terlibat untuk melaksanakan pembinaan keluarga
(binakel).
- Pelaksanaan pembinaan keluarga diarahkan untuk mendorong dan memberdayakan keluarga-keluarga untuk berperan sesuai potensi dan talenta yang dikaruniai Tuhan bagi pembangunan gereja di lingkup jemaat, klasis dan sinode secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.
- Majelis Jemaat berkewajiban untuk menyelanggarakan Ibadah Pembinaan Keluarga (Binakel), perkunjungan pastoral keluarga, dan kegiatan pembinaan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
- Untuk keseragaman pembinaan keluarga, Majelis Pekerja Harian Sinode menyusun dan mengeluarkan materi pembinaan keluarga untuk dipedomani.
Pasal 19
PENYELENGGARA
- Lingkup Jemaat
- Majelis Jemaat berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pembinaan anggota jemaat.
- Jika dipandang perlu, Majelis Jemaat dapat meminta pertimbangan Majelis Pekerja Klasis dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan di jemaat.
- Dalam rangka penyelenggaraan pembinaan di lingkup jemaat, Majelis Jemaat dapat membentuk komisi-komisi pelayanan meliputi Komisi Anak dan Remaja, Komisi Kemitraan Laki-laki dan Perempuan, Komisi Warga Gereja Senior dan Komisi Warga Gereja Profesi; yang dilantik dalam Ibadah Minggu dengan menggunakan Tata Ibadah Pelantikan Badan Penyelenggara Pelayanan Gerejawi.
- Uraian tugas dan fungsi komisi pelayanan akan diatur dalam PO Tata Laksana Kelembagaan dan Uraian Tugas
- Lingkup Klasis
- Majelis Pekerja Klasis berkewajiban dan bertanggungjawab mendorong dan mengarahkan serta mengawasi penyelenggaraan pembinaan anggota gereja di jemaat-jemaat.
- Jika dipandang perlu, Majelis Pekerja Klasis dapat meminta pertimbangan Majelis Pekerja Harian Sinode dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan anggota gereja di lingkup klasis.
- Dalam rangka penyelenggaraan pembinaan di lingkup klasis, Majelis Pekerja Klasis membentuk komisi-komisi pelayanan meliputi: Komisi Anak dan Remaja, Komisi Kemitraan Laki-Laki dan Perempuan, Komisi Warga Gereja Senior, dan Komisi Warga Gereja Profesi yang dilantik dalam Ibadah minggu di salah satu jemaat yang ditunjuk Majelis Pekerja Klasis dengan menggunakan Tata Ibadah Pelantikan Badan Penyelenggara Pelayanan Gerejawi.
- Uraian tugas dan fungsi komisi pelayanan akan diatur dalam PO Tata Laksana Kelembagaan dan Uraian Tugas.
- Lingkup Sinode
- Majelis Pekerja Harian Sinode berkewajiban dan bertanggungjawab mendorong dan mengarahkan serta mengawasi penyelenggaraan pembinaan anggota gereja di klasis-klasis.
- Dalam rangka penyelenggaraan pembinaan di lingkup sinode, Majelis
Pekerja Harian Sinode membentuk komisi-komisi pelayanan meliputi: Komisi Anak dan Remaja, Komisi Kemitraan Laki-Laki dan
Perempuan, Komisi Pembinaan Pelayanan Warga Gereja Senior dan Komisi Pembinaan Pelayanan Warga Gereja Profesi yang dilantik dalam Ibadah minggu di salah satu jemaat di pusat Sinode yang ditunjuk oleh Majelis Pekerja Harian Sinode dengan menggunakan Tata Ibadah Pelantikan Badan Penyelenggara Pelayanan Gerejawi.
- Majelis Pekerja Harian Sinode mengeluarkan uraian tugas dan fungsi komisi-komisi pelayanan dalam suatu surat keputusan.
- Majelis Pekerja Harian Sinode mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Anggota Gereja di lingkup jemaat, klasis dan sinode agar pembinaan anggota gereja dapat berlangsung secara berdayaguna dan berhasil guna dalam kerangka pembangunan gereja.
PASAL 20
PEMBIAYAAN
- Lingkup Jemaat
Pembiayaan penyelenggaraan pembinaan anggota gereja di jemaat menjadi tanggung jawab jemaat yang dimuatkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gereja di lingkup Jemaat.
- Lingkup Klasis
Pembiayaan penyelenggaraan pembinaan anggota gereja di klasis menjadi tanggung jawab klasis yang dimuatkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gereja di lingkup klasis.
- Lingkup Sinode
Pembiayaan penyelenggaran pembinaan anggota gereja di sinode menjadi tanggung jawab sinode yang dimuatkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gereja di lingkup sinode.
BAB VIII
PENDIDIKAN FORMAL GEREJA GPM
Pasal 21
SEKOLAH MINGGU – TUNAS PEKABARAN INJIL
- Peran dan Fungsi
- Sekolah Minggu- Tunas Pekabaran Injil (SM-TPI) berperan mendidik, membina, dan memberdayakan anak remaja menjadi manusia penggerak yang berkemampuan profesional, berkarakter etis-injili dan berdedikasi.
- SM-TPI berfungsi untuk mempersiapkan anak dan remaja sebagai garam, terang, dan batu-batu hidup dalam konteks catur panggilan gereja.
- Pelaksanaan
Sekolah minggu diselenggarakan pada hari minggu dan Tunas Pekabaran Injil pada hari yang lain dengan menggunakan Buku PFG GPM yang dikeluarkan oleh Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Kelompok Sasaran
Kelompok sasaran SM-TPI terdiri dari:
1) Anak Batita (AB) berusia 1-3 tahun.
2) Anak Indria (AI) berusia 4-6 tahun.
3) Anak Kecil (AK) berusia 7-9 tahun
4) Anak Tanggung (AT) berusia 10-12 tahun.
5) Anak Remaja (AR) yang berusia 13-15 tahun.
- Pelaksana
Pelaksana SM-TPI terdiri dari:
- Pembimbing
Pembimbing adalah pendeta atau anggota sidi gereja yang memiliki kualifikasi khusus yang ditunjuk dengan surat keputusan Majelis Jemaat untuk melaksanakan proses pembimbingan bagi pengasuh SMTPI.
- Pengasuh
Pengasuh adalah anggota sidi gereja yang direkruit dan dilantik dalam Ibadah minggu jemaat untuk menyelenggarakan proses belajar mengajar di SM-TPI, dengan Surat Keputusan Majelis Jemaat.
- Penanggungjawab
- Lingkup Jemaat
- Majelis Jemaat adalah penanggung jawab atas seluruh pelaksanaan kegiatan SM-TPI yang diselenggarakan dalam jemaatnya.
- Majelis Jemaat berkewajiban untuk memutakhirkan data base SM-TPI di jemaat-nya.
- Majelis Jemaat dalam rangka penyelenggaraan pendidikan SMTPI membangun kerjasama dengan Wadah Pelayanan Laki-laki dan Perempuan, Pengurus Unit, Bakopel, Pengurus AMGPM untuk menopang kebutuhan-kebutuhan penyelenggaraan pendidikan SM-TPI baik secara kurikuler maupun ekstra kurikuler.
- Dalam rangka penyelenggaraan pendidikan SM-TPI di jemaat, Majelis Jemaat dapat membentuk Komisi Anak dan Remaja di jemaat yang terdiri dari anggota jemaat yang memiliki kompetensi di bidang Pendidikan dan Pendidikan Anak.
- Majelis Jemaat merekrut dan melantik pengasuh dalam Ibadah minggu jemaat dengan menggunakan Tata Ibadah Pelantikan Pengasuh SM-TPI.
- Majelis Jemaat berkewajiban meningkatkan kualitas dan kinerja pengasuh SM-TPI di jemaat.
- Majelis Jemaat berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana belajar yang memadai bagi SM-TPI di jemaatnya.
- Majelis Jemaat berkewajiban melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan SM-TPI di jemaatnya.
- Jika dipandang perlu, Majelis Jemaat dapat meminta pertimbangan Majelis Pekerja Klasis dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan SM-TPI di jematnya.
- Lingkup Jemaat
- Lingkup Klasis
- Majelis Pekerja Klasis berkewajiban dan bertanggungjawab mendorong dan mengarahkan serta mengawasi penyelenggaraan pendidikan SM-TPI di jemaat-jemaat.
- Majelis Pekerja Klasis bertanggungjawab mengkoordinasikan pengisian dan pemutakhiran data base SM-TPI di jemaat-jemaat.
- Dalam rangka penyelenggaraan pembinaan pendidikan SM-TPI di klasis, Majelis Pekerja Klasis membentuk Tim Pendidikan Formal Gereja (PFG) Klasis dan Komisi Anak dan Remaja di lingkup klasis yang dilantik dalam Ibadah minggu di salah satu jemaat yang ditunjuk Majelis Pekerja Klasis dengan menggunakan Tata Ibadah Pelantikan Badan Penyelenggara Pelayanan Gerejawi.
- Majelis Pekerja Klasis bersama Tim PFG Klasis dan Komisi Anak dan Remaja Klasis melaksanakan peningkatan kapasitas pengasuh melalui penataran/pelatihan pengasuh SM-TPI bagi jemaat-jemaat.
- Majelis Pekerja Klasis bersama Komisi Anak dan Remaja Klasis melaksanakan Program Pembinaan SM-TPI secara koordinatif di jemaat – jemaat.
- Majelis Pekerja Klasis bersama Tim PFG Klasis berkewajiban melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan SM-TPI di jemaat-jemaat.
- Jika dipandang perlu, Majelis Pekerja Klasis dapat meminta pertimbangan Majelis Pekerja Harian Sinode dalam penyelenggaraan SM-TPI di lingkup Klasis.
- Lingkup Sinode
- Majelis Pekerja Harian Sinode berkewajiban dan bertanggung jawab mendorong dan mengarahkan serta mengawasi penyelenggaraan SM-TPI di klasis-klasis.
- Dalam rangka penyelenggaraan pembinaan pendidikan SM-TPI di GPM, Majelis Pekerja Harian Sinode membentuk Tim Pembinaan Pengembangan Pendidikan Formal Gereja (P3FG) dan Komisi Anak dan Remaja di lingkup sinode dengan surat keputusan MPH Sinode dan dilantik dalam Ibadah minggu di salah satu jemaat yang ditunjuk Majelis Pekerja Harian Sinode dengan menggunakan Tata Ibadah Pelantikan Badan Penyelenggara Pelayanan Gerejawi.
- Majelis Pekerja Harian Sinode berkewajiban menyusun form data base (menyiapkan blanko dan mendistribusikan ke klasis dan jemaat) serta melakukan rekapan terhadap data anak SM-TPI yang dikirim oleh jemaat dan klasis.
- Dalam rangka penyelenggaraan pembinaan SM-TPI di sinode, Majelis Pekerja Harian Sinode bersama Tim P3FG menyusun Kurikulum PFG, Buku Ajar SM-TPI dan menyediakan Bengkel PFG GPM.
- Majelis Pekerja Harian Sinode bersama Tim P3FG melaksanakan peningkatan kapasitas Tim PFG Klasis.
- Majelis Pekerja Harian Sinode bersama Komisi Anak dan Remaja Sinode berkewajiban melaksanakan program strategis di lingkup sinode dan melaksanakan fungsi koordinasi dan pendampingan bagi klasis-klasis.
- Majelis Pekerja Harian Sinode bersama Tim P3FG berkewajiban melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan SM-TPI di klasis-klasis.
- Majelis Pekerja Harian Sinode membuat petunjuk teknis penyelenggaraan SM-TPI untuk dipedomani jemaat dan klasis.
- Pembiayaan
Pembiayaan penyelenggaraan SM-TPI melalui;
- Lingkup Jemaat
Pembiayaan penyelenggaran SM-TPI di jemaat menjadi tanggung jawab jemaat sebesar minimal sepuluh (10) persen dari total belanja murni yang dimuatkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gereja di lingkup jemaat.
- Lingkup Klasis
Pembiayaan penyelenggaran SM-TPI di klasis menjadi tanggung jawab klasis sebesar sepuluh (10) hingga lima belas (15) persen dari total belanja murni klasis yang dimuatkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gereja di lingkup klasis.
- Lingkup Sinode
Pembiayaan penyelenggaran SM-TPI di sinode menjadi tanggung jawab sinode sebesar satu (1) hingga lima (5) persen dari total belanja sinode yang dimuatkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gereja di lingkup sinode.
Pasal 22
KATEKISASI
- Katekisasi merupakan pendidikan lanjutan yang diselenggarakan oleh GPM bagi remaja gereja yang telah menyelesaikan pendidikan SM-TPI; yang bertujuan untuk mempersiapkan remaja bersangkutan menjadi anggota sidi yang memahami dan melaksanakan tugas panggilannya dalam pembangunan gereja secara utuh.
- Katekisasi dilaksanakan oleh Majelis Jemaat dan dilayankan oleh pendeta atau tim katekeit yang ditunjuk oleh Majelis Jemaat dengan Surat Keputusan Majelis Jemaat.
- Katekisasi berlangsung selama setahun yang diselenggarakan seminggu dua kali dengan menggunakan buku ajar katekisasi yang dikeluarkan oleh Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Majelis Jemaat bersama tim katekeit berkewajiban menyelenggarakan ujian gerejawi bagi katekisan.
- Majelis Jemaat menyelenggarakan percakapan gerejawi bagi katekisan dan keluarga sebelum diteguhkan menjadi anggota sidi GPM.
- Katekisan yang ditetapkan layak oleh Majelis Jemaat setelah mengikuti ujian gerejawi dan percakapan gerejawi, namanya dibacakan selama dua (2) minggu berturut-turut untuk memberi kesempatan kepada anggota jemaat mendoakan peneguhannya sebagai anggota sidi gereja.
Pasal 23
KATEKISASI DENGAN KETENTUAN KHUSUS
- Majelis Jemaat dimungkinkan untuk melaksanakan pendidikan katekisasi dengan ketentuan khusus kepada anggota gereja yang:
- Telah Berkeluarga
- Diperuntukkan bagi anggota gereja yang telah menikah namun belum sidi.
- Diperuntukkan bagi anggota gereja yang sudah hidup bersama namun belum menikah dan belum sidi.
- Telah Berkeluarga
- Berkebutuhan Khusus
- Diperuntukkan bagi anggota gereja yang disabilitas.
- Diperuntukkan bagi anggota gereja yang berkeinginan sidi namun sementara berada dalam kondisi sakit permanen.
- Berprofesi Khusus
Diperuntukkan bagi anggota gereja yang berprofesi sebagai TNI/Polri.
- Bekerja Dalam Wilayah Kerja Tertentu
- Diperuntukkan bagi anggota gereja yang berumur di atas 16 tahun, namun karena waktu dan lokasi pekerjaannya, baik di dalam maupun di luar jemaat yang tidak memungkinkan untuk menjalani katekisasi secara reguler.
- Diperuntukkan bagi sejumlah anggota gereja dalam suatu wilayah kerja tertentu, misalnya di lokasi perusahan, yang berlokasi di dalam dan/atau berdekatan dengan jemaat dapat membentuk kelompok kelas khusus katekisasi.
- Beralih Agama dan/atau Denominasi
- Diperuntukkan bagi pribadi yang karena keputusannya sendiri berkeinginan untuk beralih agama dan memeluk agama Kristen dan menjadi anggota GPM.
- Diperuntukkan bagi pribadi yang karena keputusannya sendiri berkeinginan untuk diteguhkan sebagai anggota sidi GPM.
- Berada di Rumah Tahanan (Rutan) dan/atau Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)Diperuntukkan bagi anggota gereja yang sementara berada di rumah tahanan dan/atau di lembaga pemasyarakatan.
- Katekisasi khusus dilaksanakan oleh Majelis Jemaat dan dilayankan oleh pendeta atau Tim Katekeit yang ditunjuk oleh Majelis Jemaat dengan Surat Keputusan Majelis Jemaat.
- Katekisasi khusus berlangsung selama enam bulan yang diselenggarakan seminggu dua (2) kali berdasarkan kesepakatan bersama dengan katekisan dan menggunakan buku ajar katekisasi khusus yang dikeluarkan oleh Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Majelis Jemaat dapat mengirimkan materi pendidikan katekisasi khusus melalui media digital untuk dipelajari jika karena waktu dan lokasi pekerjaannya di luar jemaat yang tidak memungkinkan untuk menjalani katekisasi khusus secara reguler.
- Majelis Jemaat berkewajiban menyelenggarakan percakapan gerejawi bagi katekisan dan keluarga sebelum diteguhkan menjadi anggota sidi GPM.
- Katekisan yang telah mengikuti percakapan gerejawi, namanya dibacakan selama dua (2) minggu berturut-turut untuk memberi kesempatan kepada anggota jemaat mendoakan peneguhannya sebagai anggota sidi gereja.
- Majelis Jemaat berkewajiban melakukan pendampingan dan pelayanan pastoral setelah katekisan diteguhkan sebagai anggota sidi GPM.
Pasal 24
SIDI
- Sidi merupakan akta gerejawi sebagai bentuk pengakuan gereja yang dilayankan berkenan dengan baptisan kudus anak yang diterima oleh seorang anggota baptisan pada waktu anak-anak dan telah menyelesaikan pendidikan katekisasi; serta tanda kesediaan untuk bersaksi bagi dunia bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan dan Juruselamat.
- Syarat untuk diteguhkan sebagai anggota sidi gereja yaitu:
- Telah menerima baptisan kudus.
- Telah berumur tujuh belas (17) tahun ke atas.
- Telah menyelesaikan pendidikan katekisasi.
- Ditetapkan layak oleh Majelis Jemaat setelah mengikuti percakapan gerejawi yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat berkenan dengan pemahaman dan penghayatan imannya.
- Prosedur
- Majelis Jemaat melakukan percakapan gerejawi yang meliputi pemahaman dan penghayatan iman calon tentang:
- Pokok-pokok ajaran GPM tentang Allah, Yesus Kristus, Roh Kudus, Alkitab, gereja, keselamatan, dosa dan kerajaan Allah.
- Tanggung jawab dan hak sebagai anggota GPM.
- tanggung jawab dan hak sebagai anggota masyarakat.
- Hal-hal lain yang dianggap perlu.
- Majelis Jemaat melakukan percakapan gerejawi yang meliputi pemahaman dan penghayatan iman calon tentang:
- Majelis Jemaat mewartakan nama calon yang akan diteguhkan sebagai anggota sidi gereja dalam warta jemaat selama dua (2) hari minggu berturut-turut untuk memberikan kesempatan kepada anggota jemaat untuk mempertimbangkan dan ikut mendoakannya.
- Jika masa pewartaan dua (2) hari minggu telah selesai dan tidak ada keberatan yang sah dari anggota jemaat, maka calon diteguhkan sebagai anggota sidi gereja pada Ibadah Minggu Ketujuh Sengsara Tuhan Yesus Kristus dengan menggunakan Tata Ibadah Peneguhan Sidi dan dilayani oleh penginjl/pendeta.
- Jika terjadi situasi luar biasa misalnya bencana alam dan/atau bencana non-alam yang tidak memungkinkan pelaksanaan peneguhan sidi gereja sebagaimana poin (c) di atas, maka pelaksanaan peneguhan sidi dilakukan sesuai petunjuk dari Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Keberatan dinyatakan sah jika:
- Diajukan tertulis secara pribadi dengan mencantumkan nama, alamat dan unit/sektor pelayan serta dibubuhi tanda tangan atau cap ibu jari dari anggota jemaat yang mengajukan keberatan tersebut.
- Isinya mengenai tidak terpenuhinya syarat untuk diteguhkan sebagai anggota sidi gereja.
- Isinya terbukti benar sesuai dengan hasil penyelidikan Majelis Jemaat.
- Jika ada keberatan yang sah dari anggota jemaat, Majelis Jemaat menangguhkan pelaksanaan peneguhan sidi terhadap calon bersangkutan sampai persoalannya selesai, atau Majelis Jemaat dapat membatalkan pelaksanaan peneguhan sidi kepada bersangkutan. Jika Majelis Jemaat pada akhirnya memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan sidi bagi calon bersangkutan, maka Majelis Jemaat mewartakan hal tersebut dalam warta jemaat.
- Majelis Jemaat memberitahukan keputusan sah atas keberatan yang diajukan kepada yang mengajukan.
- Anggota gereja yang menjalani pendidikan katekisasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 22:1a; haruslah dilayankan peneguhan dan pemberkatan nikah sebelum diteguhkan sebagai anggota sidi GPM.
- Majelis Jemaat dimungkinkan untuk menerima perpindahan katekisan dari jemaat lain dan atau gereja lain yang se-asas untuk diteguhkan sebagi anggota sidi gereja. Namun haruslah disertai dengan alasan yang bersangkutan dan membawa surat keterangan dari Majelis Jemaat dan/atau pimpinan gereja lain yang se-asas yang menyatakan bahwa katekisan bersangkutan sementara menjalani pendidikan katekisasi dan tidak keberatan untuk diteguhan di jemaat lain. Perpindahan yang bersangkutan dilaksanakan selambat-lambatnya satu (1) bulan sebelum nama yang bersangkutan diwartakan dalam warta jemaat.
- Majelis Jemaat melayankan peneguhan sidi di gedung gereja dengan penumpangan tangan oleh pendeta/penginjil.
- Majelis Jemaat memberikan Surat Gerejawi Peneguhan Sidi kepada yang diteguhkan, yang formulasinya dimuat dalam Peranti Administrasi dan mencatat namanya dalam Buku Induk Anggota GPM.
- Majelis Jemaat dimungkinkan untuk menerima anggota sidi yang diteguhkan gereja lainnya. Namun jika peneguhan itu dilayankan oleh gereja yang tidak se-asas maka Majelis Jemaat melayankan pembinaan khusus kepada bersangkutan tentang pengakuan iman dan ajaran GPM. Dan bersangkutan tidak perlu diteguhkan kembali sebagai anggota sidi tetapi mesti membuat pengakuan iman/pernyataan iman dalam Ibadah Minggu Jemaat yang formulasinya dimuat dalam Peranti Administrasi.
BAB IX
KRING PEKABARAN INJIL (PI)
Pasal 26
KRING PI
- Kring PI merupakan salah satu model ber-PI yang dilaksanakan oleh beberapa jemaat berdekatan untuk meningkatkan peran dan tanggungjawab persekutuan, kesaksian, diakonia dan oikonomia baik di lingkungan Kring itu sendiri maupun di luar Kring.
- Kring PI dapat terdiri dari tiga (3) atau lebih jemaat yang berdekatan.
- Kring PI dikoordinir oleh Pengurus Kring, yang akan dibentuk oleh masingmasing Kring dan dilantik oleh Majelis Pekerja Klasis pada wilayah Kring PI.
- Kring PI dilakukan dengan menggunakan beberapoa metode yakni ibadah ritual dan ibadah sosial.
BAB X
SAKRAMEN
Pasal 27
JENIS
Sakramen yang diakui dan dilaksanakan oleh GPM adalah:
- Baptisan kudus; yaitu baptisan kudus anak dan baptisan kudus dewasa.
- Perjamuan kudus.
Pasal 28
BAPTISAN KUDUS ANAK
- Baptisan kudus anak merupakan baptisan kudus yang dilayankan kepada anak berdasarkan perjanjian anugerah Allah dalam Tuhan Yesus Kristus.
- Orang tua/wali berkewajiban membawa anak yang berumur dibawah lima belas (15) tahun untuk menerima baptisan kudus.
- Yang dimaksudkan dengan:
- Orang tua
Orang yang secara biologis melahirkan anak dan/atau yang mengadopsi anak bersangkutan secara hukum.
- Wali
- Orang yang mendapatkan persetujuan tertulis dari orang tua anak yang bersangkutan untuk mewakilinya.
- Orang yang bertanggung jawab atas pemeliharaan anak karena memiliki hubungan kekerabatan.
- Orang yang bertanggung jawab atas pemeliharaan anak yatim piatu Kristen.
- Orang tua/wali haruslah menunjuk dua (2) anggota gereja sebagai saksi baptisan kudus. Saksi baptisan itu mewakili jemaat dalam membantu orang tua untuk proses pembinaan anak dan jika memungkinkan bertempat tinggal di jemaat. Anggota gereja se-asas dapat diminta untuk menjadi saksi baptisan dengan menyertakan surat keterangan dari pimpinan gereja setempat.
- Syarat
- Orang tua/wali dan saksi yang membawa anak untuk menerima baptisan kudus adalah anggota sidi dan tidak berada di bawah penggembalaan khusus.
- Jika orang tua sementara berada di bawah penggembalaan khusus, maka dapat diwakilkan kepada wali.
- Majelis jemaat dapat menunjuk wali bagi anak yang akan dibaptis setelah melalui percakapan gerejawi dengan orang tua.
- Saksi baptisan kudus dari jemaat lain dan/atau dari gereja se-asas haruslah disertai dengan surat keterangan dari jemaat dan/atau pimpinan gereja yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dikenakan tindakan penggembalaan khusus.
- Prosedur
- Orang tua/walinya mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat dengan menggunakan formulir yang formulasinya dimuat dalam Peranti Administrasi.
- Majelis Jemaat melakukan percakapan gerejawi yang meliputi pemahaman dan penghayatan iman orang tua/wali tentang:
- Dasar dan motivasi pengajuan permohonan baptisan kudus anak.
- Makna baptisan kudus anak.
- Tanggung jawab orang tua/wali yang membaptiskan anaknya untuk mendidik dan mendewasakan anaknya dalam iman Kristen, serta mendorong anaknya untuk mengaku percaya/sidi dan bersedia menjadi saksi tentang Kristus Yesus Tuhan dan Juruselamat dunia.
- Hal-hal lain yang dianggap perlu.
- Jika Majelis Jemaat memandang bahwa orang tua/wali dari calon baptisan layak untuk membaptiskan anaknya, Majelis Jemaat mewartakan nama, alamat dan lokasi sektor/unit pelayanan calon baptisan serta nama orang tua walinya dalam warta jemaat selama dua (2) hari minggu berturut-turut untuk memberikan kesempatan kepada anggota jemaat ikut mendoakan.
- Baptisan kudus anak dilaksanakan dengan percikan air dalam nama Bapa, Yesus Kristus dan Roh Kudus.
- Majelis Jemaat memberikan Surat Gerejawi Baptisan Kudus Anak kepada orang tua/wali dari anak yang dibaptiskan; yang formulasinya dimuat dalam Peranti Administrasi dan mencatat namanya dalam Buku Induk Anggota GPM.
Pasal 29
BAPTISAN KUDUS DEWASA
- Baptisan kudus dewasa merupakan baptisan kudus yang dilayankan kepada seseorang yang berumur enam belas (16) tahun ke atas yang mengaku imannya bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan dan Kepala Gereja, Tuhan atas sejarah bangsa-bangsa dan alam semesta dan Juruselamat dunia.
- Syarat:
- Sementara mengikuti pendidikan katekisasi.
- Ditetapkan layak oleh Majelis Jemaat setelah mengikuti percakapan gerejawi yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat berkenan dengan pemahaman dan penghayatan imannya.
- Saksi baptisan kudus dari jemaat lain dan/atau dari gereja se-asas harus menyertakan surat keterangan dari jemaat dan/atau pimpinan gereja yang menyatakan bahwa yang besangkutan tidak sedang dikenakan tindakan penggembalaan khusus.
- Prosedur
- Calon mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat dengan menggunakan formulir yang formulasinya dimuat dalam Peranti Administrasi.
- Majelis Jemaat melakukan percakapan gerejawi yang meliputi pemahaman dan penghayatan iman calon baptisan tentang:
- Dasar dan motivasi calon baptisan kudus dewasa.
- Pokok-pokok ajaran GPM tentang Allah, Yesus Kristus, Roh Kudus, Alkitab, gereja, keselamatan, dosa, dan kerajaan Allah.
- Tanggung jawab dan hak sebagai anggota.
- Hal-hal lain yang dianggap perlu.
- Jika Majelis Jemaat memandang bahwa calon baptisan layak untuk menerima pelayanan baptisan maka Majelis Jemaat mewartakan nama, alamat, dan lokasi sektor/unit pelayanan calon baptisan dalam warta jemaat selama dua (2) hari minggu berturut-turut untuk memberikan kesempatan kepada anggota jemaat ikut mendoakan dan mempertimbangkannya.
- Jika masa pewartaan hari minggu telah selesai dan tidak ada keberatan yang sah dari anggota sidi, maka Majelis Jemaat melaksanakan pelayanan baptisan kudus dewasa dalam Ibadah Minggu atau Ibadah Hari Raya Gerejawi dengan menggunakan Tata Ibadah Baptisan Kudus Dewasa dan dilayani oleh pendeta/penginjil.
- Keberatan dinyatakan sah jika:
- Diajukan tertulis secara pribadi dengan mencantumkan nama, alamat dan unit/sektor, serta dibubuhi tanda tangan atau cap ibu jari dari anggota jemaat yang mengajukan keberatan tersebut.
- Isinya mengenai tidak terpenuhinya syarat baptisan kudus dewasa.
- Isinya terbukti benar sesuai dengan hasil penyelidikan Majelis Jemaat.
- Jika ada keberatan yang sah dari anggota jemaat, Majelis Jemaat menangguhkan pelaksanaan baptisan kudus dewasa terhadap calon baptisan bersangkutan sampai persoalannya selesai atau Majelis Jemaat dapat membatalkan pelaksanaan pelayanan baptisan kudus kepada bersangkutan. Jika Majelis Jemaat pada akhirnya memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan baptisan kudus dewasa bagi calon yang bersangkutan, maka Majelis Jemaat mewartakan hal tersebut dalam warta jemaat.
- Majelis Jemaat memberitahukan keputusan sah atas keberatan yang diajukan kepada yang mengajukan.
- Baptisan kudus dewasa dilaksanakan dengan percikan air dalam nama Bapa, Yesus Kristus dan Roh Kudus.
- Majelis Jemaat memberikan Surat Gerejawi Baptisan Kudus dewasa kepada yang dibaptiskan; yang formulasinya dimuat dalam Peranti Administrasi dan mencatat namanya dalam Buku Induk Anggota GPM.
Pasal 30
BAPTISAN KUDUS ALIH AGAMA
- Baptisan kudus alih agama merupakan baptisan kudus yang dilayankan kepada pribadi yang berasal dari agama lain dan memilih untuk beralih dan mengaku imannya bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan dan Kepala Gereja, Tuhan atas sejarah bangsa-bangsa dan alam semesta dan Juruselamat dunia.
- Syarat
- Calon berumur delapan belas tahun (18) tahun ke atas. Jika calon berumur di bawah delapan belas (18) tahun, ia harus mendapat izin tertulis dari kedua orang tua/walinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 1.1.
- Calon bersedia mengikuti pembinaan khusus yang diselenggarakan seminggu dua (2) kali oleh Majelis Jemaat selama satu (1) bulan tentang:
- Dasar dan motivasi baptisan kudus.
- Pokok-pokok ajaran GPM tentang Allah, Yesus Kristus, Roh Kudus, Alkitab, gereja, keselamatan, dosa dan kerajaan Allah.
- Tanggung jawab dan hak sebagai anggota gereja.
- Hal-hal lain yang dianggap perlu.
- Calon bersedia mengikuti katekisasi khusus untuk diteguhkan sebagai anggota sidi gereja.
- Prosedur
- Calon mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat dengan menggunakan formulir yang formulasinya dimuat dalam Peranti Administrasi.
- Majelis Jemaat melakukan percakapan gerejawi yang meliputi pemahaman dan penghayatan iman calon baptisan tentang:
- Dasar dan motivasi calon baptisan kudus
- Pokok-Pokok ajaran GPM tentang Allah, Yesus Kristus, Roh Kudus, Alkitab, gereja, keselamatan, dosa, dan kerajaan Allah.
- Tanggungjawab dan hak sebagai anggota.
- Tanggungjawab saksi Baptisan Kudus dewasa alih agama.
- Hal-hal lain yang dianggap perlu.
- Jika Majelis Jemaat memandang bahwa calon baptisan layak untuk menerima pelayanan baptisan kudus, maka Majelis Jemaat mewartakan nama, alamat dan lokasi sektor/unit pelayanan calon baptisan dalam warta jemaat selama dua (2) hari minggu berturut-turut untuk memberikan kesempatan kepada anggota jemaat ikut mendoakan dan mempertimbangkannya.
- Jika masa pewartaan hari minggu telah selesai dan tidak ada keberatan yang sah dari anggota sidi, maka Majelis Jemaat melaksanakan pelayanan baptisan kudus dewasa alih agama dalam Ibadah Minggu atau Ibadah Hari Raya Gerejawi dengan menggunakan Tata Ibadah Baptisan Kudus Dewasa Alih Agama dan dilayani oleh pendeta/penginjil.
- Keberatan dinyatakan sah jika:
- Diajukan tertulis secara pribadi dengan mencantumkan nama, alamat dan unit/sektor serta dibubuhi tanda tangan atau cap ibu jari dari anggota jemaat yang mengajukan keberatan tersebut.
- Isinya mengenai tidak terpenuhinya syarat baptisan kudus dewasa alih agama.
- Isinya terbukti benar sesuai dengan hasil penyelidikan Majelis Jemaat.
- Jika ada keberatan yang sah dari anggota jemaat; Majelis Jemaat menangguhkan pelaksanaan baptisan kudus dewasa alih agama terhadap calon baptisan bersangkutan sampai persoalannya selesai atau Majelis Jemaat dapat membatalkan pelaksanaan pelayanan baptisan kudus dewasa kepada bersangkutan. Jika Majelis Jemaat pada akhirnya memutuskan untuk membatalkan pelaksanaan baptisan kudus dewasa alih agama bagi calon yang bersangkutan, maka Majelis Jemaat mewartakan hal tersebut dalam warta jemaat.
- Majelis Jemaat memberitahukan keputusan sah atas keberatan yang diajukan kepada yang mengajukan.
- Baptisan kudus dewasa alih agama dilaksanakan dengan percikan air dalam nama Bapa, Yesus Kristus, dan Roh Kudus.
- Majelis Jemaat memberikan Surat Gerejawi Baptisan Kudus kepada bersangkutan yang formulasinya dimuat dalam Peranti Administrasi dan mencatat namanya dalam Buku Induk Anggota GPM.
Pasal 31
PERJAMUAN KUDUS
- Perjamuan kudus harus dirayakan di jemaat empat (4) kali dalam setahun yaitu:
- Jumat Agung.
- Perjamuan Kudus Minggu Pertama (I) bulan Januari.
- Perjamuan Kudus Minggu Pertama (I) bulan Juli.
- Perjamuan Kudus Ekumenis; Minggu Pertama (I) bulan Oktober.
- Yang diperkenankan ikut mengambil bagian dalam perjamuan kudus adalah anggota sidi gereja dan anggota sidi gereja se-asas sebagai tamu, yang tidak sedang berada/dikenakan tindak penggembalaan khusus dan dinyatakan dengan surat keterangan dari pimpinan gereja se-asas.
- Majelis Jemaat mempersiapkan perayaan perjamuan kudus supaya anggota jemaat dapat memahami dan menghayati arti perjamuan kudus serta melakukan pemeriksaan diri (sensura morum), melalui:
- Mewartakan perayaan Perjamuan Kudus tersebut selama dua (2) hari minggu berturut-turut.
- Melaksanakan Ibadah Persiapan Perjamuan Kudus pada Ibadah Minggu terakhir sebelum perayaan Perjamuan Kudus tersebut dengan menggunakan Tata Ibadah Persiapan Perjamuan Kudus.
- Majelis Jemaat melaksanakan pelayanan perjamuan kudus dalam Ibadah Hari Minggu dan atau Ibadah Hari Raya Gerejawi dengan menggunakan Tata Ibadah Perjamuan Kudus dan dilayani oleh pendeta/penginjil.
- Pelayanan perjamuan kudus dapat dialihkan untuk sementara waktu ke rumah-rumah keluarga jika terjadi situasi luar biasa; misalnya bencana alam dan/atau bencana non alam. Untuk itu, Majelis Pekerja Harian Sinode mengeluarkan pedoman penyelenggaraan dan Tata Ibadah Khusus untuk dipedomani oleh Jemaat-jemaat.
- Perjamuan kudus menggunakan roti dan anggur yang diedarkan melalui cawan dan/atau sloki.
- Majelis Jemaat melaksanakan perjamuan kudus di rumah atau di rumah sakit dengan menggunakan Tata Ibadah Perjamuan Kudus Rumah bagi:
- Anggota jemaat yang sudah lanjut usia dan berkeinginan mengikuti perjamuan kudus.
- Anggota jemaat yang sakit dan berkeinginan untuk mengikuti perjamuan kudus.
BAB X
PERNIKAHAN
Pasal 32
PENYELENGGARAAN
Peneguhan dan pemberkatan pernikahan secara gerejawi diselenggarakan dalam Ibadah Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan di gedung gereja, menggunakan Tata Ibadah Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan GPM dengan penumpangan tangan dinyatakan sah secara gerejawi dan sah pada pencatatan sipil.
Pasal 33
SYARAT
- Calon mempelai adalah anggota sidi gereja yang tidak sedang dikenakan tindakan penggembalaan khusus.
- Calon mempelai telah mengikuti pastoral pra-nikah selama dua (2) minggu berturut-turut yang bahannya ditetapkan oleh Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Majelis Jemaat dapat membentuk tim pastoral untuk membantu pelayanan pastoral pra-nikah bagi calon mempelai.
- Calon mempelai telah mendapatkan surat keterangan atau bukti pendaftaran dari Kantor Catatan Sipil yang menyatakan bahwa pasangan tersebut memenuhi syarat untuk dicatat pernikahannya atau calon mempelai membuat surat pernyataan tentang kesediaannya untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Catatan Sipil.
- Saksi pernikahan kedua pasangan dari jemaat lain dan/atau dari gereja seasas haruslah disertai dengan surat keterangan dari jemaat dan/atau pimpinan gereja yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dikenakan tindakan penggembalaan khusus.
Pasal 34
PROSEDUR
- Calon mempelai menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Mejelis Jemaat untuk melaksanakan peneguhan dan pemberkatan nikah dengan menggunakan formulir yang formulasinya dimuat dalam Peranti
Administrasi.
- Surat permohonan peneguhan dan pemberkatan nikah harus melampirkan:
- Akte Kelahiran.
- Kartu Tanda Penduduk.
- Kartu Keluarga.
- Pas foto ukuran 2 x 3 masing-masing calon dan foto bersama/berdampingan kedua calon (4 x 6).
- Surat Baptis.
- Surat Sidi bagi yang sudah sidi.
- Surat Pernyataan calon mempelai bahwa dokumen yang disampaikan/dimasukan itu benar dan tidak dipalsukan. Formulasi surat pernyataan sebagaimana dimuat dalam Peranti Administrasi.
- Surat keterangan yang menerangkan belum pernah menikah dari Kepala Desa/ Lurah tempat domisili calon nikah atau bagi calon mempelai yang pernah nikah harus membawa keterangan penggembalaan dari Majelis Jemaat terkait dan surat keputusan pengadilan bagi calon mempelai yang pernah nikah tetapi perkawinannya telah diputuskan/diceraikan atau surat keterangan kematian dari Kantor Catatan Sipil bagi calon nikah yang pernah kawin tetapi suami atau isterinya telah meninggal dunia.
- Surat keterangan tidak berkeberatan dari orang tua kedua calon nikah.
- Surat izin nikah dari instansi berwewenang bagi calon yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan yang berstatus TNI/POLRI harus ada izin tertulis dari komandan yang berwewenang.
- Pasangan calon nikah yang berasal dari jemaat lain, haruslah membawa surat keterangan dari Majelis Jemaat asal calon nikah yang berisi keterangan belum menikah dan tidak keberatan untuk dinikahkan di jemaat lain.
- Kedua pasangan menyertakan nama dan identitas saksi
- Majelis Jemaat melakukan percakapan gerejawi dengan calon mempelai tentang:
- Hakikat pernikahan Kristen.
- Dasar dan motivasi melangsungkan pernikahan gerejawi.
- Tanggung jawab sebagai keluarga Kristen.
- Hal-hal lain yang dianggap perlu.
- Jika Majelis Jemaat memandang calon mempelai layak untuk menerima peneguhan dan pemberkatan nikah, Majelis Jemaat mewartakan nama, alamat dan asal sektor/unit calon mempelai dalam warta jemaat selama dua (2) hari minggu berturut-turut untuk memberikan kesempatan kepada anggota jemaat ikut mendoakan dan mempertimbangkannya. Dan calon mempelai diharuskan untuk mengikuti Ibadah selama dua (2) hari Minggu pewartaannya.
- Jika masa pewartaan dua (2) hari minggu telah berakhir dan tidak ada keberatan yang sah dari anggota jemaat, maka Majelis Jemaat melaksanakan pelayanan pernikahan gerejawinya dengan menggunakan Tata Ibadah Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan dan dilayani oleh pendeta/penginjil.
- Keberatan dinyatakan sah jika:
- Diajukan tertulis secara pribadi dengan mencantumkan nama, alamat dan unit/sektor pelayanan yang jelas serta dibubuhi tanda tangan atau cap ibu jari dari anggota jemaat yang mengajukan keberatan tersebut.
- Isinya mengenai tidak terpenuhinya syarat pernikahan gerejawi.
- Isinya terbukti benar sesuai dengan hasil penyelidikan Majelis Jemaat.
- Jika ada keberatan yang sah, Majelis Jemaat menangguhkan pelaksanaan pernikahan gerejawinya sampai persoalannya selesai atau membatalkan pelaksanaannya. Jika Majelis Jemaat pada akhirnya membatalkan pelaksanaan pernikahan gerejawi itu, Majelis Jemaat mewartakan hal tersebut dalam warta jemaat.
- Majelis Jemaat memberitahukan keputusan atas keberatan yang diajukan kepada anggota jemaat yang mengajukan keberatan.
- Majelis Jemaat memberikan Surat Gerejawi Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan kepada kedua mempelai. Kedua mempelai menandatangani janji iman suami isteri, berita acara peneguhan dan pemberkatan pernikahan dan Majelis Jemaat mencatatnya pada Buku Induk Anggota GPM.
- Bagi calon mempelai yang salah satunya berasal dari jemaat lain dan atau bukan anggota gereja berlaku ketentuan tambahan sebagai berikut:
- Calon terlebih dahulu meminta surat persetujuan dari Majelis Jemaat terkait. Dan Majelis Jemaat haruslah memberikan surat keterangan dan persetujuan tersebut kepada calon yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Jika salah satu calon mempelai yang berasal dari agama lain, ia harus bersedia menyatakan pernyataan tertulis yang formulasinya dimuat dalam Peranti Administrasi yang menyatakan bahwa:
- Ia setuju pernikahannya hanya diteguhkan dan diberkati secara Kristiani.
- Ia tidak akan menghambat atau menghalangi suami/isterinya untuk tetap hidup dan beribadat menurut iman Kristen.
- Ia tidak akan menghambat atau menghalangi anak-anak mereka untuk dibaptis dan dididik secara Kristiani sebagai anggota GPM.
- Pembatalan Pernikahan
- Majelis jemaat tidak bertanggung jawab atas gugatan pembatalan pernikahan yang diselenggarakan berdasarkan data-data palsu atau dipalsukan oleh calon mempelai atau pihak lain.
- Tanggung jawab atas gugatan pembatalan suatu pernikahan atas dasar data-data palsu dan atau yang dipalsukan dibebankan pada pihak yang mengeluarkan data/keterangan atau dokumen palsu.
- Majelis jemaat bertanggung jawab atas gugatan batalnya suatu pernikahan apabila pelayanan peneguhan dan pemberkatan pernikahan dilaksanakan tanpa menyelesaikan keberatan-keberatan yang disampaikan anggota jemaat.
- Jika Majelis Jemaat mengabaikan persyaratan dan prosedur gerejawi sesuai Pasal 31 dan Pasal 32: 2 Peraturan Pokok ini yang mengakibatkan munculnya gugatan pembatalan pernikahan, maka Majelis Jemaat bertanggung jawab terhadap akibat hukum yang muncul dikarenakan gugatan tersebut.
- Terhadap kelalaian tersebut, Ketua Majelis Jemaat dikenakan tindak penggembalaan khusus selama satu (1) tahun nol (0) bulan.
- Majelis Pekerja Harian Sinode berwewenang untuk mencabut Surat Gerejawi Peneguhan dan Pemberkatan Nikah serta memberitahukannya kepada Majelis Pekerja Klasis untuk menyurati jemaat-jemaat guna mewartakannya dalam Ibadah Minggu Jemaat.
- Pernikahan Gerejawi Atas permohonan Gereja Lain
- Majelis Jemaat dapat melaksanakan pelayanan peneguhan dan pemberkatan pernikahan gerejawi atas permohonan tertulis dari anggota gereja lain dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan serta diketahui oleh pimpinan gerejanya dengan melampirkan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 31:2.
- Pembinaan Pranikah dan percakapan gerejawi dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan antara Majelis Jemaat dengan pimpinan gereja pemohon.
- Pewartaan harus dilaksanakan oleh Majelis Jemaat selama dua (2) hari minggu berturut-turut untuk memberikan kesempatan kepada anggota jemaat untuk ikut mendoakan dan mempertimbangkannya.
- Jika masa pewartaan dua (2) hari minggu telah berakhir dan tidak ada keberatan yang sah dari anggota jemaat, maka Majelis Jemaat melaksanakan pelayanan pernikahan gerejawinya dengan menggunakan Tata Ibadah Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan dan dilayani oleh pendeta/penginjil.
- Keberatan dinyatakan sah jika:
- Diajukan tertulis secara pribadi dengan mencantumkan nama, alamat dan unit/sektor yang jelas serta dibubuhi tanda tangan atau cap ibu jari dari anggota jemaat yang mengajukan keberatan tersebut.
- Isinya mengenai tidak terpenuhinya syarat pernikahan gerejawi.
- Isinya terbukti benar sesuai dengan hasil penyelidikan Majelis Jemaat.
- Jika ada keberatan yang sah, Majelis Jemaat menangguhkan pelaksanaan pernikahan gerejawinya sampai persoalannya selesai atau membatalkan pelaksanaannya. Jika Majelis Jemaat pada akhirnya membatalkan pelaksanaan pernikahan gerejawi itu, Majelis Jemaat mewartakan hal tersebut dalam warta jemaat.
- Majelis Jemaat memberitahukan keputusan atas keberatan yang diajukan kepada anggota jemaat yang mengajukan keberatan.
- Majelis Jemaat memberikan Surat Gerejawi Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan kepada kedua mempelai.
- Majelis Jemaat menyampaikan secara tertulis kepada pimpinan gereja pemohon tentang pelaksanaan pernikahan gerejawi tersebut.
- Pernikahan Gerejawi di Gereja Lain Yang Se-Asas
- Calon mempelai dimungkinkan untuk melayankan peneguhan dan pemberkatan pernikahannya di gereja lain yang se-asas dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis jemaat disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan disetujui oleh Majelis Pekerja Klasis/Majelis Pekerja Harian Sinode. Pengajuan permohonan disertai dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimuat dalam Pasal 31:2 Peraturan Pokok ini.
- Calon mempelai haruslah mengikuti Pembinaan Pranikah dan percakapan gerejawi yang dilaksanakan Majelis Jemaat selama dua (2) minggu berturut-turut.
- Majelis Jemaat mewartakan permohonan tersebut pada Ibadah Minggu Jemaat untuk memberikan kesempatan kepada anggota jemaat untuk ikut mendoakan.
- Pimpinan gereja lain yang se-asas menyampaikan pelaksanaan pernikahan gerejawi tersebut kepada Majelis Jemaat.
- Jika calon tidak mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat dan melangsungkan pernikahan di gereja lain yang se-asas tanpa sepengetahuan Majelis Jemaat dan tanpa persetujuan Majelis Pekerja Klasis/Majelis Pekerja Harian Sinode, maka pernikahannya tidak dicatat dalam Buku Induk Anggota dan bersangkutan kehilangan keanggotaannya sebagai anggota GPM.
- Pemutusan/ Perceraian Pernikahan
GPM menolak adanya perceraian; namun jika suami/istri bersangkutan ‘tegar hati’ hendak melangsungkan gugatan terhadap pernikahannya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri dengan memberikan tembusan kepada Majelis Jemaat disertai alasan pengajuan gugatan tersebut.
- Majelis Jemaat melakukan percakapan pastoral dengan suami/istri bersangkutan untuk mempertahankan pernikahan mereka.
- Majelis Jemaat menyampaikan pemberitahuan kepada Majelis Pekerja Klasis/ Majelis Pekerja Harian Sinode untuk menyurati pengadilan negeri guna menangguhkan proses persidangan gugatan pernikahan hingga ada pemberitahuan resmi dari Majelis Pekerja Klasis/Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Majelis Jemaat dapat menunjuk/memberi kepercayaan kepada pendeta/penginjil untuk memasuki pergumulan tersebut bersama suami/istri dan keluarga bersangkutan dan mengambil sikap etisteologis pastoral untuk tetap mempertahankan pernikahan.
- Jika semua usaha rekonsiliasi dalam menyelamatkan sebuah pernikahan gagal dilakukan, Majelis Jemaat memberitahukan hal tersebut kepada Majelis Pekerja Klasis/Majelis Pekerja Harian Sinode untuk menyurati pengadilan negeri guna melangsungkan proses persidangan gugatan pernikahan suami/istri bersangkutan.
- Jika akhirnya pengadilan negeri memutuskan pemisahan/perceraian terhadap yang bersangkutan, Majelis Jemaat melakukan pendampingan dan pastoralia kepada yang bersangkutan sehingga tidak membawa dampak yang luas bagi pertumbuhan dan perkembangan anak-anak yang bersangkutan. Dan hasilnya ditulisi dalam Buku Pastoralia Jemaat.
- Pernikahan Kembali
Majelis Jemaat dimungkinkan untuk melangsungkan pernikahan kembali bagi suami/ istri yang sudah pernah menikah tetapi pernikahannya telah diputuskan/diceraikan oleh pengadilan negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 31:2
Peraturan Pokok ini.
- Majelis Jemaat melakukan percakapan pastoral dengan calon mempelai selama empat (4) minggu berturut-turut mengenai:
- Hakikat pernikahan Kristen.
- Dasar dan motivasi melangsungkan pernikahan gerejawi.
- Menyadarkan yang bersangkutan terhadap seluruh kesalahannya dan bertobat.
- Menjelaskan hakikat tentang pengampunan, anugerah dan pembaruan hidup yang dikehendaki Allah dalam pernikahan kembali.
- Hal-hal lain yang dianggap perlu.
- Jika Majelis Jemaat memandang calon mempelai layak untuk menerima peneguhan dan pemberkatan pernikahan, Majelis Jemaat mewartakan nama, alamat dan asal sektor/unit calon mempelai dalam warta jemaat selama dua (2) hari minggu berturut-turut untuk memberikan kesempatan kepada anggota jemaat ikut mendoakan dan mempertimbangkannya. Dan calon mempelai diharuskan untuk mengikuti Ibadah Minggu Jemaat selama dua (2) hari minggu pewartaannya.
- Jika masa pewartaan dua (2) hari minggu telah berakhir dan tidak ada keberatan yang sah dari anggota jemaat; maka Majelis Jemaat melaksanakan pelayanan pemberkatan dan peneguhan pernikahan kembali di gedung gereja dengan menggunakan Tata Ibadah Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan Kembali dan dilayani oleh pendeta/penginjil.
- Keberatan dinyatakan sah jika:
- Diajukan tertulis secara pribadi dengan mencantumkan nama, alamat dan unit/sektor pelayanan yang jelas serta dibubuhi tanda tangan atau cap ibu jari dari anggota jemaat yang mengajukan keberatan tersebut.
- Isinya mengenai tidak terpenuhinya syarat pernikahan gerejawi.
- Isinya terbukti benar sesuai dengan hasil penyelidikan Majelis Jemaat.
- Jika ada keberatan yang sah, Majelis Jemaat menangguhkan pelaksanaan pernikahan gerejawinya sampai persoalannya selesai atau membatalkan pelaksanaannya. Jika Majelis Jemaat pada akhirnya membatalkan pelaksanaan pernikahan gerejawi itu, Majelis Jemaat mewartakan hal tersebut dalam warta jemaat.
- Majelis Jemaat memberitahukan keputusan atas keberatan yang diajukan kepada anggota jemaat yang mengajukan keberatan.
- Majelis Jemaat memberikan Surat Gerejawi Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan yang formulasinya dimuatkan dalam Peranti Adminstrasi kepada kedua mempelai. Kedua mempelai menandatangani janji iman suami isteri yang formulasinya dimuat dalam Peranti Administrasi, berita acara peneguhan dan pemberkatan pernikahan, dan Majelis Jemaat mencatatnya pada Buku Induk Anggota GPM.
- GPM menolak melakukan peneguhan dan pemberkatan pernikahan kembali bagi suami/istri yang berpisah/bercerai untuk yang kedua kalinya, kecuali pasangannya meninggal dunia.
Pasal 35
PERNIKAHAN GEREJAWI DENGAN GEREJA KATOLIK
- Majelis Jemaat dimungkinkan untuk melaksanakan pelayanan peneguhan dan pemberkatan pernikahan gerejawi dengan Gereja Katolik; yaitu peneguhan dan pemberkatan nikah gerejawi bagi anggota GPM dan anggota Gereja Katolik yang dilaksanakan oleh Majelis Jemaat bersama Gereja Katolik serta dilayani oleh pendeta dan pastor secara bersama.
- Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan Gerejawi Yang Dilaksanakan di
GPM
- Persyaratan
- Calon mempelai adalah anggota sidi gereja yang tidak sedang dikenakan tindakan penggembalaan khusus.
- Calon mempelai telah mengikuti pastoral pranikah selama dua (2) minggu yang bahannya ditetapkan oleh Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Bagi calon mempelai yang berasal dari Gereja Katolik:
- Telah mendapat persetujuan dari Uskup.
- Telah mengikuti pembinaan pranikah dari keuskupan selama 3 (tiga) hingga enam (6) bulan.
- Calon mempelai telah mendapatkan surat keterangan atau bukti pendaftaran dari Kantor Catatan Sipil yang menyatakan bahwa pasangan tersebut memenuhi syarat.
- Prosedur
- Calon mempelai mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat selambat-lambatnya enam (6) bulan sebelum Ibadah peneguhan dan pemberkatan pernikahan gerejawi dengan Gereja Katolik dilaksanakan.
- Calon yang berasal dari Gereja Katolik menyerahkan fotokopi surat permohonan tertulis yang diajukan kepada gerejanya sesuai hukum kanonik.
- Majelis Jemaat menulis surat pemberitahuan kepada Gereja Katolik tentang permohonan pelayanan Ibadah peneguhan dan pemberkatan pernikahan gerejawi tersebut.
- Prosedur selanjutnya sesuai dengan Pasal 32: 2-9 Peraturan Pokok ini.
- Tata Ibadah
Tata Ibadah yang digunakan adalah Tata Ibadah Peneguhan dan pemberkatan Pernikahan GPM.
- Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan Gerejawi Yang Dilaksanakan di Gereja Katolik
- Persyaratan
- Calon mempelai adalah anggota sidi gereja yang tidak sedang dikenakan tindakan penggembalaan khusus.
- Calon mempelai telah mengikuti pastoral pranikah selama dua (2) minggu yang bahannya ditetapkan oleh Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Calon mempelai telah mendapatkan surat keterangan atau bukti pendaftaran dari Kantor Catatan Sipil yang menyatakan bahwa pasangan tersebut memenuhi syarat.
- Prosedur
- calon mempelai mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat selambat-lambatnya enam (6) bulan sebelum Ibadah peneguhan dan pemberkatan pernikahan gerejawi dengan Gereja Katolik dilaksanakan.
- Prosedur di Gereja Katolik mempergunakan prosedur yang berlaku di Gereja Katolik.
- Majelis Jemaat menerima surat pemberitahuan dari Gereja Katolik bahwa Ibadah peneguhan dan pemberkatan pernikahan kepada calon mempelai telah disetujui.
- Prosedur selanjutnya sesuai dengan Pasal 32:4-8 Peraturan Pokok ini dengan penyesuaian seperlunya.
- Tata Ibadah
- Persyaratan
Tata Ibadah yang digunakan adalah Tata Ibadah Pernikahan Gereja Katolik.
BAB XII
PERKUNJUNGAN
Pasal 36
JENIS
- Perkunjungan Jemaat
- Perkunjungan rutin Jemaat.
- Perkunjungan khusus jemaat.
- Perkunjungan Klasis
- Perkunjungan rutin Klasis.
- Perkunjungan khusus Klasis.
- Perkunjungan Sinode
- Perkunjungan rutin Sinode.
- Perkunjungan khusus Sinode.
Pasal 37
PERKUNJUNGAN RUTIN JEMAAT
- Tujuan
- Mengenal kehidupan, pertumbuhan dan perkembangan anggota/keluarga di jemaat.
- Mendorong, mengarahkan dan menasehati anggota/keluarga jemaat untuk terlibat dalam kegiatan pelayanan gerejawi.
- Meningkatkan kehidupan bersama anggota/keluarga sebagai satu persekutuan jemaat.
- Yang Melakukan Perkunjungan
Perkunjungan dilakukan oleh Majelis Jemaat dan jika diperlukan dapat melibatkan badan penyelenggara pelayanan gerejawi di Jemaat.
- Yang Dikunjungi
Yang dikunjungi adalah setiap anggota/keluarga di jemaat.
- Tanggung Jawab Yang Mengunjungi
- Membuat dan menuliskan hasil perkunjungan ke dalam buku pastoral jemaat.
- Memegang rahasia pelayanan.
- Hak Yang Dikunjungi
- Menerima bahan perkunjungan sebelum perkunjungan dilakukan.
- Menyampaikan koreksi dan masukan bagi pembangunan gereja di lingkup jemaat.
- Bahan Perkunjungan
Bahan perkunjungan disusun oleh Majelis Jemaat.
- Pelaksanaan
- Perkunjungan Rutin Jemaat dilakukan sedikitnya empat (4) kali setahun menjelang Perjamuan Kudus Jumat Agung, Perjamuan Kudus di Minggu Pertama (I) bulan Juli, Perjamuan Kudus Ekumenis di Minggu Pertama (I) bulan Oktober dan Akhir Tahun.
- Majelis Jemaat mewartakan selama dua (2) minggu berturut-turut rencana perkunjungan tersebut kepada anggota jemaat untuk ikut mendoakan dan memberikan masukan.
- Hasil perkunjungan ditulisi dalam Buku Pastoral.
- Hasil perkunjungan dievaluasi dalam rapat Majelis Jemaat; dan jika perlu memberikan tanggapan terhadap koreksi dan masukan dari jemaat, memberikan pastoral, serta menindaklanjutkan ke persidangan jemaat.
Pasal 38
PERKUNJUNGAN KHUSUS JEMAAT
- Tujuan
- Membantu menyelesaikan dan menangani masalah-masalah khusus yang dapat membahayakan kesaksian dan kehidupan anggota jemaat secara umum.
- Membantu menyelesaikan dan menangani masalah-masalah khusus yang dihadapi oleh anggota jemaat.
- Yang Melakukan Perkunjungan
Perkunjungan dilakukan oleh Majelis Jemaat dengan menunjuk penatua/ diaken/ pendeta/ penginjil untuk menangani masalah-masalah khusus.
- Yang Dikunjungi
Yang dikunjungi adalah anggota jemaat yang membutuhkan pendampingan secara khusus.
- Tanggungjawab Yang Mengunjungi
- Mengingatkan, menasehati dan memberikan dukungan moril.
- Memegang rahasia pelayanan.
- Hak Yang Dikunjungi
- Memperoleh penjelasan tentang tujuan Perkunjungan Khusus.
- Mendapatkan penguatan terhadap masalah khusus yang dihadapi.
- Bahan Perkunjungan
Bahan Perkunjungan Khusus Jemaat sesuai dengan persoalan yang sedang dihadapi oleh anggota jemaat.
- Pelaksanaan
- Perkunjungan khusus jemaat dilakukan oleh Majelis Jemaat terkait, baik diminta atau tidak diminta oleh anggota jemaat.
- Jika Perkunjungan Khusus diminta oleh anggota jemaat, maka Majelis Jemaat memberitahukan mengenai waktu Perkunjungan Khusus.
- Hasil perkunjungan khusus ditulis dalam Buku Pastoral.
Pasal 39
PERKUNJUNGAN RUTIN KLASIS
- Tujuan
- Mengenal kehidupan, pertumbuhan dan perkembangan jemaat-jemaat di klasis
- Mendorong, mengarahkan dan menasehati Majelis Jemaat
- Membantu menyelesaikan masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh Majelis Jemaat.
- Meningkatkan kehidupan bersama jemaat-jemaat dalam klasis.
- Mendapatkan informasi tentang perkembangan keuangan Jemaat.
- Menginformasikan perkembangan program pelayanan di lingkup klasis bagi jemaat.
- Yang Mengunjungi
Perkunjungan dilakukan oleh Majelis Pekerja Klasis yang mengutus sedikitnya tiga (3) orang Majelis Pekerja Klasis.
- Hak Yang Mengunjungi
- Meminta laporan kehidupan, pertumbuhan dan perkembangan jemaat
- Mengingatkan dan menasehati Majelis Jemaat.
- Tanggungjawab Yang Mengunjungi
- Membuat laporan tertulis hasil perkunjungan dan mengirimkannya kepada Majelis Pekerja Harian Sinode serta memberikan tembusan kepada Majelis Jemaat yang dikunjungi.
- Memegang rahasia jabatan.
- Yang Dikunjungi
Yang dikunjungi adalah Jemaat.
- Hak Yang Dikunjungi
- Menerima bahan perkunjungan sebelum Perkunjungan Rutin Klasis dilakukan.
- Memeriksa dan jika perlu memberikan koreksi dan masukan terhadap laporan perkunjungan serta mengirimkannya kepada Majelis Pekerja Klasis dan memberikan tembusan kepada Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Tanggung Jawab Yang Dikunjungi
- Memberikan laporan mengenai kehidupan, pertumbuhan dan perkembangan jemaatnya.
- Memegang rahasia jabatan.
- Bahan
Bahan Pekunjungan Rutin Klasis disusun oleh Majelis Pekerja Klasis.
- Pelaksanaan
- Perkunjungan Rutin Klasis dilakukan sedikitnya satu (1) tahun sekali.
- Sekurang-kurangnya dua (2) bulan sebelum perkunjungan dilakukan, Majelis Jemaat telah menerima pemberitahuan dari Majelis Pekerja Klasis yang disertai dengan bahan perkunjungan.
- Sekurang-kurangnya satu (1) bulan sebelum perkunjungan dilakukan, Majelis Jemaat mewartakan selama dua (2) hari minggu berturut-turut rencana perkunjungan tersebut kepada anggota jemaat supaya ikut mendoakan dan memberikan masukan.
- Jika ada anggota yang ingin memberikan masukan atau memiliki masalah yang belum mendapat penyelesaian dari Majelis Jemaat, ia dapat menyampaikan masukan atau masalahnya kepada yang mengunjungi secara tertulis melalui Majelis Jemaatnya dengan memberikan tembusan kepada yang mengunjungi.
- Majelis Jemaat membahas bahan Perkunjungan Klasis dan masukan dari anggota dan menyampaikan hasilnya kepada Majelis Pekerja Klasis sekurang-kurangnya satu (1) bulan sebelum pelaksanaan perkunjungan.
- Hasil Perkunjungan disampaikan yang mengunjungi kepada
Majelis Pekerja Klasis.
Pasal 40
PERKUNJUNGAN KHUSUS KLASIS
- Tujuan
- Membantu menyelesaikan dan menangani masalah-masalah khusus yang membahayakan kesaksian dan kehidupan jemaat-jemaat secara umum.
- Membantu menyelesaikan dan menangani masalah-masalah khusus yang terkait dengan kepenginjilan/kependetaan.
- Mendampingi Majelis Jemaat dalam melaksanakan pengembalaan khusus bagi pendeta/penginjil.
- Mendampingi Majelis Jemaat dalam menghadapi dampak dari penggembalaan khusus terhadap pendeta/penginjil.
- Mendampingi Majelis Jemaat dalam proses mutasi pendeta/penginjil.
- Mendampingi proses emeritasi pendeta/penginjil.
- Menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan keuangan gereja.
- Mendampingi Majelis Jemaat dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial kemasyarakatan.
- Yang Mengunjungi
Perkunjungan dilakukan oleh Majelis Pekerja Klasis dengan mengutus sedikitnya tiga (3) orangMajelis Pekerja Klasis.
- Hak Yang Mengunjungi
- Memperoleh data dan penjelasan mengenai persoalan yang aktual jemaat
- Mengingatkan dan menasehati Majelis Jemaat.
- Mengadakan pembicaraan dengan siapa pun yang dianggap perlu dengan sepengetahuan Majelis Jemaat.
- Tanggung Jawab Yang Mengunjungi
- Membuat laporan tertulis hasil perkunjungan dan mengirimkannya kepada Majelis Pekerja Harian Sinode dan memberikan tembusan kepada Majelis Jemaat yang dikunjungi.
- Memegang rahasia jabatan.
- Yang Dikunjungi
Yang dikunjungi adalah jemaat.
- Hak Yang Dikunjungi
- Memperoleh penjelasan tentang tujuan Perkunjungan Khusus Klasis, jika Majelis Jemaat tidak meminta perkunjungan khusus tersebut.
- Mendapatkan laporan hasil perkunjungan dan jika perlu memberikan koreksi dan masukan terhadap laporan perkunjungan tersebut serta mengirimkannya kepada Majelis Pekerja Klasis dan tembusannya kepada Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Tanggung Jawab Yang Dikunjungi
- Memberikan data dan penjelasan mengenai persoalan aktual jemaat.
- Memegang rahasia pelayanan.
- Bahan
Bahan Pekunjungan Khusus Klasis sesuai dengan persoalan yang sedang dihadapi Jemaat.
- Pelaksanaan
- Perkunjungan Khusus Klasis dilakukan oleh Majelis Pekerja Klasis, baik diminta maupun tidak diminta
- Majelis Jemaat mewartakan rencana Perkunjungan Khusus Klasis kepada jemaat pada hari minggu terdekat agar Jemaat mendoakan, kecuali apabila waktunya tidak memungkinkan.
- Jika Perkunjungan Khusus diminta oleh Majelis Jemaat kepada Majelis Pekerja Klasis, maka Majelis Pekerja Klasis memberitahukan mengenai waktu Perkunjungan Khusus Klasis agar Majelis Jemaat dapat mempersiapkan hal-hal yang diperlukan.
- Jika Perkunjungan Khusus datang dari Majelis Pekerja Klasis, maka Majelis Pekerja Klasis memberitahukan mengenai waktu Perkunjungan Khusus Klasis dan harus diterima oleh Majelis Jemaat.
- Jika diperlukan, Majelis Jemaat mewartakan hasil Perkunjungan Khusus Klasis kepada anggota jemaat pada hari minggu terdekat.
- Majelis Pekerja Klasis menyampaikan hasil Perkunjungan Khusus kepada Majelis Pekerja Harian Sinode untuk dibahas dan diputuskan.
- Biaya untuk transportasi yang mengunjungi dikoordinasikan Majelis Pekerja Klasis dan Majelis Jemaat.
Pasal 41
PERKUNJUNGAN RUTIN SINODE
- Tujuan
- Mengenal kehidupan, pertumbuhan dan perkembangan Klasis-klasis.
- Mendorong, mengarahkan dan menasehati Majelis Pekerja Klasis.
- Membantu menyelesaikan masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh Majelis Pekerja Klasis.
- Meningkatkan kehidupan bersama klasis-klasis.
- Membangun dialog dengan para pelayan di klasis.
- Mendapatkan informasi tentang perkembangan keuangan gereja di lingkup klasis.
- Menginformasikan perkembangan program pelayanan di lingkup sinode bagi klasis-klasis.
- Yang Mengunjungi
Perkunjungan Rutin Sinode dilakukan oleh Majelis Pekerja Harian Sinode yang mengutus sedikitnya dua (2) orang Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Hak Yang Mengunjungi
- Meminta laporan kehidupan, pertumbuhan dan perkembangan Klasis.
- Mengingatkan dan menasehati Majelis Pekerja Klasis dan para pelayan.
- Meminta informasi tentang relasi dengan pemerintah, agama dan gerejagereja lainnya.
- Tanggung Jawab Yang Mengunjungi
- Menyampaikan hasil perkunjungan dan mengirimkannya kepada
Majelis Pekerja Klasis untuk ditindaklanjuti.
- Memegang rahasia jabatan.
- Menyampaikan hasil perkembangan perkunjugan kepada persidangan MPL.
- Yang Dikunjungi
Yang dikunjungi adalah Majelis Pekerja Klasis dan para pendeta/penginjil di lingkup klasis dan jemat-jemaat di lingkup klasis.
- Hak Yang Dikunjungi
- Menerima bahan perkunjungan sebelum perkunjungan dilakukan.
- Mendapatkan laporan hasil perkunjungan dan jika perlu memberikan koreksi dan masukan terhadap laporan perkunjungan tersebut serta mengirimkannya kepada Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Tanggungjawab Yang Dikunjungi
- Memberikan laporan mengenai kehidupan, pertumbuhan dan perkembangan klasisnya.
- Memegang rahasia jabatan.
- Bahan
Bahan Perkunjungan Rutin Sinode disusun oleh Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Pelaksanaan
- Perkunjungan Rutin Sinode dilakukan sedikitnya satu (1) tahun sekali.
- Sekurang-kurangnya dua (2) bulan sebelum perkunjungan dilakukan, Majelis Pekerja Klasis telah menerima pemberitahuan dari Majelis Pekerja Harian Sinode yang disertai dengan bahan perkunjungan.
- Sekurang-kurangnya satu (1) bulan sebelum perkunjungan dilakukan, Majelis Pekerja Klasis menyampaikan rencana perkunjungan tersebut kepada jemaat-jemaat di klasis terkait untuk mewartakan selama dua (2) hari minggu supaya jemaat-jemaat ikut mendoakan.
- Majelis Pekerja Klasis membahas bahan Perkunjungan Rutin Sinode dan menyampaikan hasilnya kepada Majelis Pekerja Harian Sinode sekurang-kurangnya satu (1) bulan sebelum pelaksanaan perkunjungan.
- Laporan Hasil Perkunjungan Rutin Sinode disampaikan kepada Majelis Pekerja Harian Sinode.
Pasal 42
PERKUNJUNGAN KHUSUS SINODE
- Tujuan
- Membantu menyelesaikan dan menangani masalah-masalah khusus yang membahayakan kesaksian dan kehidupan klasis-klasis secara umum.
- Membantu menyelesaikan dan menangani masalah-masalah khusus yang terkait dengan kepenginjilan/kependetaan.
- Mendampingi Majelis Pekerja Klasis dalam melaksanakan pengembalaan khusus bagi pendeta/penginjil.
- Mendampingi Majelis Pekerja Klasis dalam menghadapi dampak dari penggembalaan khusus terhadap pendeta/penginjil.
- Mendampingi Majelis Perkerja Klasis dalam proses mutasi pendeta/penginjil.
- Menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan keuangan gereja di lingkup Klasis.
- Mendampingi Majelis Pekerja Klasis dalam menyelesaikan masalahmasalah sosial kemasyarakatan.
- Yang Mengunjungi
Perkunjungan dilakukan oleh Majelis Pekerja Harian Sinode yang mengutus sedikitnya dua (2) orang Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Hak Yang Mengunjungi
- Memperoleh data dan penjelasan mengenai persoalan yang aktual di klasis/jemaat.
- Mengingatkan dan menasehati.
- Mengadakan pembicaraan dengan siapa pun yang dianggap perlu dengan sepengetahuan Majelis Pekerja Klasis.
- Tanggung Jawab Yang Mengunjungi
- Membuat laporan tertulis hasil perkunjungan dan menyampaikannya kepada Majelis Pekerja Harian Sinode dan memberikan tembusan kepada Majelis Pekerja Klasis yang dikunjungi.
- Memegang rahasia jabatan.
- Yang Dikunjungi
Yang dikunjungi adalah Majelis Pekerja Klasis.
- Hak Yang Dikunjungi
- Memperoleh penjelasan tentang tujuan Perkunjungan Khusus Sinode, jika Majelis Pekerja Klasis tidak meminta perkunjungan khusus tersebut.
- Mendapatkan laporan hasil perkunjungan dan jika perlu memberikan koreksi dan masukan terhadap laporan perkunjungan tersebut serta menyampaikannya kepada Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Tanggung Jawab yang Dikunjungi
- Memberikan data dan penjelasan mengenai persoalan aktual.
- Memegang rahasia jabatan.
- Bahan
Bahan Perkunjungan Khusus Sinode sesuai dengan persoalan yang sedang dihadapi klasis.
- Pelaksanaan
- Perkunjungan Khusus Sinode dilakukan oleh Majelis Pekerja Harian
Sinode; baik diminta maupun tidak diminta
- Majelis Pekerja Klasis memberitahukan perkunjungan khusus tersebut kepada jemaat-jemaat terkait untuk mewartakan rencana Perkunjungan Khusus Sinode kepada anggota jemaat pada hari minggu terdekat agar jemaat mendoakan, kecuali apabila waktunya tidak memungkinkan.
- Jika Perkunjungan Khusus diminta oleh Majelis Pekerja Klasis kepada Majelis Pekerja Harian Sinode, maka Majelis Pekerja Harian Sinode memberitahukan mengenai waktu Perkunjungan Khusus Sinode agar Majelis Pekerja Klasis dapat mempersiapkan hal-hal yang diperlukan.
- Jika Perkunjungan Khusus tersebut datang dari Majelis Pekerja Harian Sinode, maka Majelis Pekerja Harian Sinode memberitahukan mengenai waktu Perkunjungan Khusus Sinode dan harus diterima oleh Majelis Pekerja Klasis.
- Jika diperlukan, Majelis Pekerja Klasis menyampaikan hasil perkunjungan khusus tersebut kepada jemaat-jemaat terkait untuk mewartakan kepada anggota jemaat pada hari minggu terdekat.
- Hasil Perkunjungan Khusus Sinode oleh yang mengunjungi disampaikan kepada Majelis Pekerja Harian Sinode untuk dibahas dan diputuskan.
- Biaya untuk transportasi yang mengunjungi dikoordinasikan Majelis Pekerja Klasis dan Majelis Pekerja Harian Sinode.
BAB XIII PEMAKAMAN
Pasal 43
JENIS
- Pemakaman Anggota Gereja
- Pemakaman. Pengasuh SMTPI dan Tuagama
- Pemakaman Penatua dan Diaken.
- Pemakaman Pendeta/penginjil.
- Pemakaman Pegawai Organik GPM Non-Pendeta/penginjil.
PASAL 44
PEMAKAMAN ANGGOTA GEREJA
- Tanggung Jawab Keluarga
- Memberitahukan hal kematian anggota keluarga yang dinyatakan meninggal dunia kepada Majelis Jemaat.
- Mempersiapkan tempat pemakaman dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
- Tanggung Jawab Gereja
- Majelis Jemaat mencatat hal kematian anggota keluarga bersangkutan dalam Buku Kedukaan Jemaat dan memasukannya di Manajemen Sistim Informasi Pelayanan Terintegrasi (MSIPT) GPM. Formulasi Buku Kedukaan Jemaat dimuat dalam Peranti Administrasi.
- Majelis Jemaat melayankan Ibadah Penghiburan dan Persiapan Pemakaman di mana doa, pujian dan pembacaan ayat-ayat Alkitab untuk penguatan keluarga menjadi prioritas.
- Majelis Jemaat melaksanakan pastoral pasca-pemakaman kepada keluarga.
- Pelaksanaan
- Pihak keluarga memberitahukan hal kematian yang bersangkutan kepada Majelis Jemaat.
- Majelis Jemaat melakukan percakapan gerejawi yang meliputi:
1) Menetapkan pelaksanaan Penghiburan dan Persiapan Pemakaman.
2) Menetapkan pelaksanaan Ibadah Pemakaman di rumah duka.
- Majelis Jemaat mewartakan dalam warta jemaat hal dukacita dan rencana pelaksanaan Ibadah Pemakaman kepada anggota jemaat pada hari minggu terdekat agar jemaat mendoakan, kecuali apabila waktunya tidak memungkinkan.
- Jika yang bersangkutan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan atau Anggota TNI/POLRI, maka acara pelepasan secara kedinasan dilaksanakan di rumah duka.
- Ibadah Penghiburan dan Persiapan Pemakaman di rumah duka dilayankan oleh penatua/diaken/pendeta dengan menggunakan busana liturgis.
- Ibadah pemakaman di rumah duka dilayani oleh pendeta dengan menggunakan toga. Di pekuburan dilayani oleh pendeta dengan menggunakan busana liturgis out door. Jika tidak ada pendeta maka dilayani oleh penatua/diaken dengan menggunakan busana liturgis.
- Jika anggota gereja bersangkutan meninggal dunia karena penyakit tertentu yang mengharuskan tidak ada pesemayaman, pelaksanaan pemakamannya mengikuti standar kesehatan yang dikeluarkan pemerintah. Ibadah pemakaman dilaksanakan dengan singkat, dan doa penguatan kepada keluarga menjadi prioritas.
PASAL 45
PEMAKAMAN PENGASUH SMTPI DAN TUAGAMA
- Tanggung Jawab Keluarga
- Memberitahukan hal kematian anggota keluarga yang dinyatakan meninggal dunia kepada Majelis Jemaat.
- Mempersiapkan tempat pemakaman dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
- Tanggung Jawab Gereja
- Majelis Jemaat mencatat hal kematian anggota keluarga bersangkutan dalam Buku Kedukaan Jemaat dan memasukannya di Manajemen Sistim Informasi Pelayanan Terintegrasi (MSIPT) GPM. Formulasi Buku Kedukaan Jemaat dimuat dalam Peranti Administrasi.
- Majelis Jemaat melayankan Ibadah Penghiburan dan Persiapan Pemakaman di mana doa, pujian dan pembacaan ayat-ayat Alkitab untuk penguatan keluarga menjadi prioritas.
- Majelis Jemaat melayankan Ibadah di Gedung gereja
- Majelis Jemaat melaksanakan pastoral pasca-pemakaman kepada keluarga
- Pelaksanaan
- Pihak keluarga memberitahukan hal kematian yang bersangkutan kepada Majelis Jemaat.
- Majelis Jemaat melakukan percakapan gerejawi yang meliputi:
- Menetapkan pelaksanaan Penghiburan dan Persiapan Pemakaman.
- Menetapkan pelaksanaan Ibadah Pemakaman di gedung gereja.
- Majelis Jemaat mewartakan dalam warta jemaat hal dukacita dan rencana pelaksanaan Ibadah Pemakaman kepada anggota jemaat pada hari minggu terdekat agar jemaat mendoakan, kecuali apabila waktunya tidak memungkinkan.
- Jika yang bersangkutan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan atau Anggota TNI/POLRI, maka acara pelepasan secara kedinasan dilaksanakan di rumah duka.
- Ibadah Penghiburan dan Persiapan Pemakaman di rumah duka dilayankan oleh penatua/diaken dan di gedung gereja dilayankan oleh pendeta/penginjil dengan menggunakan Tata Ibadah Pemakaman Pengasuh/Tuagama. Dalam Ibadah di gedung gereja dilangsungkan akta pelepasan yang bersangkutan sebagai Pengasuh/Tuagama oleh Ketua Majelis Jemaat.
- Jika Ibadah Pemakaman tidak dapat dilaksanakan di gedung gereja karena letak perumahan yang sulit dan tidak dapat dijangkau atau dalam situasi luar biasa, maka Ibadah Pemakaman dilaksanakan di rumah duka dan/atau di rumah sakit yang dilayani oleh pendeta dengan menggunakan toga. Di pekuburan dilayani oleh pendeta dengan menggunakan busana liturgis out door. Jika tidak ada pendeta maka dilayani oleh penatua/diaken dengan menggunakan busana liturgis.
- Jika pengasuh/tuagama yang bersangkutan meninggal dunia karena penyakit tertentu yang mengharuskan tidak ada pesemayaman, pelaksanaan pemakamannya mengikuti standar kesehatan yang dikeluarkan pemerintah. Ibadah pemakaman dilaksanakan dengan singkat, dan doa penguatan kepada keluarga menjadi prioritas
PASAL 46
PEMAKAMAN PENATUA/DIAKEN
- Tanggung Jawab Keluarga
- Memberitahukan hal kematian penatua/diaken bersangkutan yang dinyatakan meninggal dunia kepada Majelis Jemaat.
- Mempersiapkan tempat pemakaman dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
- Tanggung Jawab Gereja
- Majelis Jemaat
- Majelis Jemaat mencatat berita kematian yang bersangkutan dalam Buku Kedukaan Jemaat dan memasukannya di Manajemen Sistim Informasi Pelayanan Terintegrasi (MSIPT) GPM. Formulasi Buku Kedukaan Jemaat dimuat dalam Peranti Administrasi.
- Menyampaikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan Ibadah pemakaman bagi penatua/diaken yang meninggal dunia dengan Majelis Pekerja Klasis.
- Majelis Jemaat melayankan Ibadah Penghiburan dan Persiapan Pemakaman dimana doa, pujian, dan pembacaan ayat-ayat Alkitab untuk penguatan keluarga menjadi prioritas.
- Majelis Jemaat melayankan Ibadah Penghiburan dan Persiapan Pemakamandi rumah duka dan Ibadah Pemakaman di gedung gereja dilayankan oleh Majelis Pekerja Klasis.
- Majelis Jemaat melaksanakan pastoral pasca-pemakaman kepada keluarga.
- Majelis Jemaat
- Majelis Pekerja Klasis
- Memberitahukan hal kematian penatua/diaken kepada Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pemakaman dengan keluarga dan Majelis Jemaat terkait.
- Majelis Pekerja Harian Sinode
- Mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sebagai penatua/diaken dengan hormat karena meninggal dunia.
- Majelis Pekerja Harian Sinode memberikan Piagam Penghargaan Pelayanan Kediakenan/Kepenatuaan Gerejawi.
- Pelaksanaan
- Pihak keluarga memberitahukan hal kematian bersangkutan kepada Majelis Jemaat.
- Majelis Jemaat melakukan percakapan gerejawi yang meliputi:
- Menetapkan pelaksanaan Ibadah Penghiburan dan Persiapan Pemakaman.
- Menetapkan pelaksanaan pemakaman
- Majelis Jemaat mewartakan dalam warta jemaat hal dukacita dan rencana pelaksanaan Ibadah Pemakaman kepada anggota jemaat pada hari minggu terdekat agar jemaat mendoakan, kecuali apabila waktunya tidak memungkinkan.
- Jika yang bersangkutan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan atau Anggota TNI/POLRI, maka acara pelepasan secara kedinasan dilaksanakan di rumah duka.
- Ibadah Penghiburan dan Persiapan Pemakaman Duka dilayani oleh Majelis Jemaat, dan Ibadah Pemakaman di gedung gereja dilayankan oleh pendeta/penginjil yang ditunjuk oleh Majelis Pekerja Klasis dengan menggunakan Tata Ibadah Pemakaman Penatua/diaken. Dan dalam Ibadah di gedung gereja dilangsungkan akta pelepasan yang bersangkutan sebagai penatua/diaken oleh Majelis Pekerja Klasis.
- Majelis Pekerja Harian Sinode memberikan Piagam Penghargaan Kediakenan/Kepenatuaan Gerejawi kepada keluarga bersangkutan yang formulasinya dimuat dalam Peranti Administrasi.
- Jika Ibadah Pemakaman tidak dapat dilaksanakan di gedung gereja karena letak perumahan yang sulit dan tidak dapat dijangkau atau dalam situasi luar biasa, maka Ibadah Pemakaman dilaksanakan di rumah duka dan/atau di rumah sakit. Pedoman pelaksanaannya dikeluarkan oleh Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Jika penatua/diaken bersangkutan meninggal dunia karena penyakit tertentu yang mengharuskan tidak ada pesemayaman, pelaksanaan pemakamannya mengikuti standar kesehatan yang dikeluarkan pemerintah. Ibadah pemakaman dilaksanakan dengan singkat dan doa penguatan kepada keluarga menjadi prioritas
PASAL 47
PEMAKAMAN PENDETA/PENGINJIL
- Tanggung Jjawab Keluarga
- Memberitahukan hal kematian pendeta/penginjil bersangkutan yang dinyatakan meninggal dunia kepada Majelis Jemaat.
- Mempersiapkan tempat pemakaman dan berkoordinasi dengan pihak terkait.
- Tanggung Jawab Gereja
- Majelis Jemaat
- Majelis Jemaat mencatat berita kematian yang bersangkutan dalam Buku Kedukaan Jemaat dan memasukannya di Manajemen Sistim Informasi Pelayanan Terintegrasi (MSIPT) GPM. Formulasi Buku Kedukaan Jemaat dimuat dalam Peranti Administrasi
- Menyampaikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan Ibadah pemakaman bagi pendeta/penginjil yang meninggal dunia dengan Majelis Pekerja Klasis/Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Majelis Jemaat melayankan Ibadah Penghiburan dan Persiapan Pemakaman dimana doa, pujian dan pembacaan ayat-ayat Alkitab untuk penguatan keluarga menjadi prioritas.
- Majelis Jemaat melayankan Ibadah Penghiburan dan Persiapan Pemakaman di rumah duka.
- Majelis Jemaat melaksanakan pastoral pasca-pemakaman kepada keluarga.
- Majelis Jemaat
- Majelis Pekerja Klasis
- Memberitahukan hal kematian pendeta/penginjil kepada Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pemakaman dengan keluarga dan Majelis Jemaat terkait.
- Majelis Pekerja Harian Sinode
- Mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sebagai pendeta/penginjil dengan hormat karena meninggal dunia.
- Menanggung biaya pemetian dan pemakaman pendeta/penginjil.
- Jika keluarga memintakan untuk jenazah pendeta/penginjil bersangkutan dipulangkan ke lingkungan keluarga, maka Majelis Pekerja Harian Sinode mempercakapkan hal tersebut dengan Majelis Pekerja Klasis dan Majelis Jemaat terkait untuk menanggung separuh dari biaya pemulangan jenazah bersangkutan.
- Majelis Pekerja Harian Sinode memberikan Piagam Penghargaan Pelayanan Kepenginjilan/Kependetaan Gerejawi.
- Pelaksanaan
- Keluarga bersangkutan memberitahukan hal kematian bersangkutan kepada Majelis Jemaat.
- Majelis Jemaat melakukan percakapan gerejawi yang meliputi:
- Menetapkan pelaksanaan Penghiburan dan Persiapan Pemakaman di rumah duka.
- Menetapkan pelaksanaan Ibadah Pemakaman di gedung gereja.
- Majelis Jemaat mewartakan dalam warta jemaat berita dukacita dan rencana pelaksanaan Ibadah Pemakaman kepada anggota jemaat pada hari minggu terdekat agar jemaat mendoakan, kecuali apabila waktunya tidak memungkinkan.
- Ibadah Penghiburan dilayankan oleh Majelis Jemaat dan Persiapan Pemakaman di rumah duka dilayankan oleh pendeta/penginjil yang ditunjuk Majelis Pekerja Harian Sinode/Majelis Pekerja Klasis. Ibadah Pemakaman di gedung gereja dilayankan oleh pendeta/penginjil yang ditunjuk oleh Majelis Pekerja Harian Sinode/Majelis Pekerja Klasis dengan menggunakan Tata Ibadah Pemakaman Pendeta/penginjil. Dan dalam Ibadah di gedung gereja dilangsungkan akta pelepasan yang bersangkutan sebagai pendeta/penginjil GPM oleh Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Majelis Pekerja Harian Sinode memberikan Piagam Penghargaan Kepenginjilan/Kependetaan kepada keluarga bersangkutan yang formulasinya dimuat dalam Peranti Administrasi.
- Jika Ibadah Pemakaman tidak dapat dilaksanakan di gedung gereja karena letak perumahan yang sulit dan tidak dapat dijangkau atau dalam situasi luar biasa, maka Ibadah Pemakaman dilaksanakan di rumah duka dan/atau di rumah sakit. Pedoman pelaksanaannya dikeluarkan oleh Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Jika pendeta/penginjil bersangkutan meninggal dunia karena penyakit tertentu yang mengharuskan tidak ada pesemayaman, pelaksanaan pemakamannya mengikuti standar kesehatan yang dikeluarkan pemerintah. Ibadah pemakaman dilaksanakan dengan singkat, dan doa penguatan kepada keluarga menjadi prioritas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
PENUTUP
Peraturan Pokok tentang Persekutuan Gereja Protestan Maluku ini dinyatakan berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan akan ditinjau dan diubah sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Ambon
Pada Tanggal: 23 Oktober 2025
SIDANG KE-39 SINODE GEREJA PROTESTAN MALUKU