PERATURAN POKOK
TENTANG
PELAYAN KHUSUS GEREJA PROTESTAN MALUKU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan:
- Majelis Pekerja Harian Sinode selanjutnya disingkat MPH Sinode adalah majelis pelaksana harian pelayanan dalam Gereja Protestan Maluku yang diangkat dan diberhentikan dalam Persidangan Sinode.
- Majelis Pekerja Klasis, selanjutnya disingkat MPK adalah majelis pelaksana harian pelayanan dalam Gereja Protestan Maluku yang keanggotaannya diangkat dan diberhentikan dalam Persidangan Klasis.
- Pimpinan Harian Majelis Jemaat, selanjutnya disingkat PHMJ adalah majelis pelaksana harian pelayanan Gereja Protestan Maluku di lingkup jemaat.
- Pelayan Khusus, adalah Anggota GPM yang dipilih, diangkat, dan ditahbiskan sebagai pendeta, penginjil, penatua, diaken dan diberikan kewenangan khusus untuk menjalankan amanat pelayanan.
- Lembaga lain, adalah lembaga di luar Gereja Protestan Maluku di mana Pelayan Khusus berkarya untuk memberitakan injil.
- Masa Jabatan adalah rentang waktu atau kesempatan yang dimiliki seorang untuk memegang jabatannya sebagai Pelayan Khusus Gereja Protestan Maluku.
- Masa Pelayanan adalah rentang waktu atau kesempatan untuk seorang Pelayan Khusus Gereja Protestan Maluku menjalankan pelayanannya dan melaksanakan kepemimpinannya dalam rangka pembangunan gereja pada lingkup Jemaat, klasis, dan sinode.
- Emeritasi Pendeta, adalah akta/tindakan penghargaan gerejawi GPM yang menyatakan dan menandai pengakhiran masa pelayanan seorang Pendeta dalam lingkup Jemaat, klasis, dan sinode karena telah mencapai umur lima puluh delapan (58) tahun atau yang karena sakit sehingga tidak dapat menjalankan pelayanan kepenginjilan/kependetaan secara penuh waktu.
- Pengutusan adalah bentuk penugasan sebagai wujud pelaksanaan pengutusan pegawai organik untuk melaksanakan Amanat Pelayanan GPM.
- Pengakhiran Pelayan Khusus adalah berakhirnya masa pelayanan seorang Pelayan Khusus karena alasan tertentu dan untuk sementara waktu.
- Penanggalan Pelayan Khusus adalah ditanggalkannya jabatan KHUSUS seorang Pelayan Khusus secara permanen sehingga tidak diperkenankan melayani sebagai Pelayan Khusus dengan menggunakan simbol-simbol litutrgis GPM baik didalam maupun di luar GPM.
BAB II
JENIS PELAYAN KHUSUS
Pasal 1
JENIS
Pelayan Khusus terdiri dari:
- Penatua dan Diaken.
- Pendeta.
BAB III
HAL POKOK TENTANG PENATUA DAN DIAKEN
Pasal 2
STATUS
Penatua dan Diaken adalah Pelayan Khusus GPM yang dipilih oleh jemaat dan ditahbiskan dalam Kebaktian Minggu Jemaat Gereja Protestan Maluku.
Pasal 3
MASA JABATAN
- Masa jabatan Penatua dan Diaken adalah selama lima (5) tahun kecuali diakhiri atau ditanggalkan.
- Masa jabatan Penatua dan Diaken dapat dipilih kembali untuk dua (2) kali masa pelayanan.
Pasal 4
KEDUDUKAN DAN FUNGSI
- Penatua dan Diaken bersama-sama dengan Pendeta menjadi Majelis Jemaat, Majelis Pekerja Klasis dan Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Penatua dan Diaken bersama-sama dengan Pendeta serta jemaat menjalankan fungsi kepelayanan di jemaat, klasis, dan sinode.
Pasal 5
MASA PELAYANAN
- Masa pelayanan Penatua dan Diaken adalah lima (5) tahun sesuai dengan masa jabatannya.
- Seorang Penatua dan Diaken menjalankan pelayanannya untuk dua (2) kali masa pelayanan saja, dan tidak dapat dipilih untuk 3 (tiga) masa pelayanan berturut-turut.
- Seorang Penatua dan Diaken yang menjalankan pelayanan kepemimpinan struktural di lingkup jemaat, klasis, dan sinode akan mengakhirinya setelah selesai masa jabatan.
Pasal 6
LINGKUP DAN SARANA PELAKSANAAN TUGAS
PELAYANAN KEPEMIMPINAN
Penatua dan Diaken mengemban tugas pelayanan kepemimpinan gereja secara bersama-sama (kolegial):
- Di lingkup jemaat dalam kerangka pembangunan jemaat melalui Majelis Jemaat.
- Di lingkup klasis dalam kerangka pembangunan klasis melalui Majelis Pekerja Klasis. Diaken dan atau penatua yang duduk sebagai Majelis Pekerja Klasis melaksanakan pelayanan kepemimpinannya pada Majelis Pekerja Klasis, tanpa mengabaikan pelayanan di lingkup jemaatnya.
- Di lingkup sinode dalam kerangka pembangunan sinode melalui Majelis Pekerja Harian Sinode. Diaken atau penatua yang duduk sebagai Majelis Pekerja Harian Sinode melaksanakan pelayanan kepemimpinannya pada Majelis Pekerja Harian Sinode, tanpa mengabaikan pelayanan di lingkup jemaatnya.
Pasal 7
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
- Tugas dan tanggungjawab secara umum seorang diaken sebagai berikut:
- Bersama penatua dan Pendeta bertanggungjawab atas penyelenggaraan kebaktian, pemberitaan firman, dan pelayanan sakramen.
- Bersama penatua dan Pendeta melaksanakan pelayanan penggembalaan kepada warga jemaat.
- Bersama penatua dan Pendeta membina potensi sumber daya manusia dan alam yang diberikan Tuhan di jemaat untuk pemenuhan Amanat Pelayanan GPM.
- Bertanggungjawab atas penyelenggaraan pelayanan diakonal gereja di jemaat.
- Bersama penatua, Pendeta bertanggungjawab atas pelaksanaan Pendidikan Formal Gereja (Sekolah Minggu dan Tunas Pekabaran Injil (SMTPI) dan Katekisasi).
- Bersama penatua dan Pendeta melaksanakan dan menjaga kemurnian Ajaran GPM, Tata Gereja dan Peraturan-peraturan GPM.
- Tugas dan tanggungjawab secara umum seorang penatua sebagai berikut:
- Bersama diaken dan pendeta bertanggungjawab atas penyelengaraan kebaktian, pemberitaan firman dan pelayanan sakramen.
- Bersama diaken dan Pendeta melaksanakan pelayanan penggembalaan kepada warga jemaat.
- Bersama diaken dan Pendeta membina potensi sumber daya manusia dan alam yang diberikan Tuhan di jemaat untuk pemenuhan Amanat Pelayanan GPM.
- Bersama diaken dan Pendeta bertanggungjawab atas pelaksanaan Pendidikan Formal Gereja (Sekolah Minggu dan Tunas Pekabaran Injil (SMTPI) dan Katekisasi).
- Bersama diaken dan Pendeta melaksanakan dan menjaga kemurnian Ajaran GPM, Tata Gereja dan Peraturan-peraturan GPM, serta Visi Misi GPM.
- Tugas dan tanggungjawab kepemimpinan struktural:
Penatua dan Diaken melaksanakan tugas kepemimpinan struktural sebagai Majelis Jemaat, Majelis Pekerja Klasis, dan Majelis Pekerja Harian Sinode.
Pasal 8
SYARAT
- Penatua dan Diaken patut memiliki komitmen, karakter, kemampuan, serta memenuhi syarat administratif.
- Dalam menjalankan kepelayanannya, Penatua dan Diaken patut memiliki komitmen untuk:
- Menghayati panggilan kepelayanannya sebagai Penatua dan Diaken yang adalah panggilan Allah melalui GPM dengan berpolakan Hamba, Imam, Nabi, Gembala, dan Pengajar.
- Memegang teguh Ajaran GPM, memahami dan menaati Tata Gereja dan peraturan-peraturan lainnya.
- Menjalani panggilan pelayanannya bersama-sama anggota jemaat.
- Penatua dan Diaken patut memiliki karakter antara lain:
- Rendah hati.
- Taat.
- Pengampun.
- Rela berkorban.
- Jujur.
- Kerja keras.
- Disiplin.
- Dapat dipercaya.
- Menjaga kerahasiaan pelayanan.
- Penatua dan Diaken patut memiliki kemampuan untuk:
- Mengajar.
- Memimpin.
- Bekerja sama dengan orang lain.
- Melaksanakan fungsi pastoralia.
- Penatua dan Diaken patut memenuhi syarat administratif sebagai berikut:
- Sudah menjadi anggota jemaat GPM sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
- Telah aktif melayani dalam pelayanan di GPM.
BAB IV
PROSES MENJADI PENATUA DAN DIAKEN
Pasal 9
DASAR PEMANGGILAN DAN PEMILIHAN
- Pemanggilan dan pemilihan Penatua dan Diaken pada hakikatnya berasal dari Tuhan Yesus Kristus yang dilaksanakan oleh Gereja Protestan Maluku melalui prosedur gerejawi.
- Melalui prosedur gerejawi, jemaat dan Pelayan Khusus gereja bertanggungjawab terhadap pemanggilan dan pemilihan Penatua dan Diaken yang pada hakikatnya dipakai oleh Tuhan Yesus Kristus menjadi alat untuk melaksanakan kehendak-Nya. Karena itu, pemanggilan dan pemilihan Penatua dan Diaken dilaksanakan melalui pergumulan iman dan doa.
Pasal 10
TAHAP AWAL
- Majelis Jemaat mewartakan dalam warta jemaat rencana pendaftaran pemilih yang dilakukan mulai tanggal satu (1) Juni tahun pemilihan selama dua (2) hari Minggu berturut-turut, dalam rangka memberikan kesempatan kepada anggota jemaat untuk ikut mendoakan dan bertanggungjawab.
- Pendaftaran pemilih dilaksanakan oleh Majelis Jemaat mulai tanggal satu (1) Juni tahun pemilihan.
- Anggota yang terdaftar sebagai pemilih harus memenuhi syarat administratif dan syarat kepribadian sebagai berikut:
- Syarat administratif:
- Tercantum sebagai anggota dalam Daftar Anggota Sidi Jemaat.
- Telah bertempat tinggal tetap di lokasi pelayanan jemaat itu sekurangkurangnya enam (6) bulan sebelum tanggal satu (1) Juni tahun pemilihan.
- Syarat kepribadian: Tidak sedang terganggu ingatannya.
- Selambat-lambatnya satu (1) minggu, Majelis Jemaat telah menyelesaikan pendaftaran pemilih dan menyusunnya dalam suatu Daftar Sementara. Daftar pemilih Sementara itu diwartakan dalam Kebaktian Minggu maupun Kebaktian Sektor/Unit Pelayanan serta ditempelkan pada papan pengumuman selama empat belas (14) hari terhitung saat diwartakan pertama kali.
- Dalam tenggang waktu empat belas (14) hari, anggota sidi meneliti kelayakan dan kebenaran Daftar Sementara serta memiliki hak untuk mengajukan usul perbaikan.
- Jika dalam tenggang waktu tersebut, terdapat usulan perbaikan yang diajukan, Majelis Jemaat segera membicarakannya dan mengambil keputusan yang bijaksana serta bertanggungjawab. Hal itu diberitahukan kepada yang mengajukan usulan dan diwartakan dalam warta jemaat.
- Usulan perbaikan dan perubahan yang diajukan apabila melewati tenggang waktu empat belas (14) hari, dinyatakan tidak dapat dilayani oleh Majelis Jemaat.
- Jika tidak ada pengajuan usulan perbaikan dan perubahan oleh anggota sidi, maka Majelis Jemaat menetapkan Daftar Pemilih Sementara itu menjadi Daftar Pemilih Tetap, dan kemudian menyampaikannya kepada Majelis Pekerja Klasis untuk disahkan.
- Selambat-lambatnya satu (1) minggu, Majelis Pekerja mengesahkan Daftar Pemilih Tetap dari setiap jemaat di lingkup wilayah pelayanannya dan menyampaikannya kembali kepada Jemaat untuk diwartakan.
- Daftar Pemilih Tetap itu diwartakan dalam Kebaktian Minggu maupun Kebaktian Sektor/Unit Pelayanan selama dua minggu berturut-turut dan ditempelkan pada papan pengumuman.
Pasal 11
TAHAP PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN
- Untuk melaksanakan fungsi pemilihan Penatua dan Diaken, Majelis Jemaat membentuk Panitia Pemilihan yang terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, dan anggota sebanyak lima (5) sampai lima belas (15) orang sesuai kebutuhan.
- Panitia Pemilihan bertugas untuk:
- Mengedarkan undangan, Daftar Pemilih Tetap, Daftar Calon Penatua dan Diaken, Formulir Kartu Suara, serta bahan-bahan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan diaken dan penatua kepada anggota pemilih sesuai Daftar Pemilih Tetap di jemaat itu.
- Menyiapkan ruang/tempat, papan tulis, kertas-kertas dan alat-alat lain yang diperlukan.
- Menghitung dan mencatat hasil-hasil pada tahap pencalonan dan pemilihan, serta mencatat pernyataan keberatan-keberatan dari anggota sidi terhadap calon Penatua dan Diaken, dan Pernyataan Kesediaan sebagai calon Penatua dan Diaken.
- Membuat Berita Acara Pemilihan.
- Mengumumkan nama-nama bakal calon dan calon tetap serta hasil-hasil setiap tahap, dan menggandakan Daftar Calon Tetap kepada anggota pemilih di jemaat.
- Panitia Pemilihan berwewenang untuk meneliti bakal calon yang diajukan Sektor/Unit Pelayanan dan menetapkannya sebagai calon Penatua dan Diaken dengan memperhatikan:
- Ketentuan Pasal (8) dan Pasal (12) dalam Peraturan Pokok ini.
- Calon hanya tercantum pada satu Sektor/Unit Pelayanan.
- Jumlah calon sesuai jumlah alokasi yakni dua (2) diaken dan dua (2) penatua pada setiap Unit Pelayanan.
- Terdapat Surat Pernyataan Kesediaan sebagai calon diaken dan penatua.
- Tidak melewati tenggang waktu yang ditentukan.
- Ketua Panitia Pemilihan adalah Ketua Majelis Jemaat. Jika tidak terdapat Ketua Majelis Jemaat, maka Wakil Ketua Majelis Jemaat bertindak sebagai Ketua Panitia Pemilihan. Anggota kepanitiaan dapat diangkat dari anggota sidi, diaken, dan penatua yang tidak berada dalam tindak penggembalaandan yang akan mengakhiri masa pelayanan dan masa jabatan sebagai diaken atau penatua.
- Jika Wakil Ketua Majelis Jemaat sebagaimana disebutkan ayat (2) dicalonkan sebagai diaken atau penatua, maka salah satu anggota Pimpinan Harian Majelis Jemaat yang tidak dicalonkan dan dipandang memiliki kemampuan memimpin kepanitiaan itu dapat ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pemilihan.
- Jika semua anggota Pimpinan Harian Majelis Jemaat sebagaimana ayat (3) dicalonkan sebagai diaken atau penatua, maka Ketua Panitia dapat ditunjuk dari salah satu anggota Majelis Jemaat yang dipandang memiliki kemampuan memimpin kepanitiaan itu.
- Jika di dalam tahapan pencalonan, ternyata ada anggota Panitia Pemilihan yang dicalonkan, maka Majelis Jemaat menunjuk dan menetapkan Anggota Pengganti.
- Jika terdapat permasalahan tertentu yang berakibat kevakuman Panitia Pemilihan, Majelis Pekerja Klasis mengambil alih dan mengkoordinir pelaksanaan pemilihan.
- Panitia Pemilihan dilantik dalam Kebaktian Minggu Pertama (I) bulan Agustus tahun pemilihan. Dan dalam pelantikan itu, Majelis Jemaat menyerahkan Surat Keputusan Pelantikan Panitia Pemilihan dan Daftar Pemilih Tetap kepada Panitia Pemilihan.
- Pembiayaan penyelenggaraan pemilihan Penatua dan Diaken yang diselenggarakan Panitia Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gereja di lingkup jemaat.
- Panitia Pemilihan dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang kepanitiaan bertanggung jawab kepada Majelis Jemaat.
- Panitia Pemilihan patut memberikan Laporan Pertanggungjawaban tugas kepanitiaan kepada Majelis Jemaat dan diteruskan kepada Majelis Pekeja Klasis sebelum dibubarkan.
- Pembubaran Panitia Pemilihan dilakukan dalam Kebaktian Minggu Ketiga (III) bulan Januari setelah tahun pemilihan.
Pasal 12
TAHAP PENCALONAN
- Panitia Pemilihan menyurati Majelis Jemaat untuk mewartakan pelaksanaan tahapan pencalonan Penatua dan Diaken pada tiap-tiap Unit Pelayanan.
- Atas dasar itu, Majelis Jemaat, selama dua (2) hari Minggu berturut-turut, mewartakan tentang tahapan pencalonan Penatua dan Diaken dan meminta masukan nama-nama bakal calon dari anggota jemaat dan Pelayan Khusus di setiap Unit Pelayan sesuai jumlah yang dibutuhkan. Dalam warta itu disampaikan juga penegasan agar segenap anggota jemaat bertanggungjawab terhadap seluruh proses untuk menjadi Penatua dan Diaken yang dimulai dari tahap pencalonan hingga berakhir di penahbisan; serta penyampaian syaratsyarat bakal calon Penatua dan Diaken, yakni:
- Syarat Administratif
- Memenuhi ketentuan Pasal (7) Peraturan Pokok ini.
- Tercantum dalam Daftar Anggota Sidi jemaat itu.
- Telah bertempat tinggal di lokasi pelayan itu sekurang-kurangnya satu
(1) tahun sebelum tanggal 1 Juni tahun pemilihan.
- Jika sudah menikah dapat menujukkan Surat Nikah Gereja dan Akta Catatan Sipil.
- Jika telah bercerai dan atau sedang dalam proses perceraian dapat menunjukkan Surat Cerai dan atau Surat Keterangan sementara dalam proses perceraian dari Pengadilan Negeri.
- Serendah-rendahnya tamat Sekolah Dasar (SD) atau dianggap mampu menjalankan tugas sebagai Penatua dan Diaken oleh Majelis Jemaat.
- Berumur minimal dua puluh tiga (23) tahun dan maksimal enam puluh lima (65) tahun.
- Baru satu (1) periode masa jabatan sebagai diaken dan atau penatua untuk satu (1) masa pelayanan yang sedang djalani.
- Apabila terjadi pemekaran jemaat, masa jabatan sebagai diaken atau penatua tetap dihitung sesuai masa pelayanan yang sudah dijalani sebelum pemekaran.
- Syarat Kepribadian
- Memiliki kepribadian yang utuh, berwibawa, arif, bijaksana, adil, takut dan gentar akan Allah, cakap memimpin/menggembalakan dan menjadi teladan bagi jemaat Allah, cakap membaca/mengajar/memberitakan Firman Allah, cakap mengurus jemaat Allah dan keluarganya sendiri, saleh, cakap menjadi pelayan Tuhan dan jemaat-Nya, komunikatif, peramah, pendamai, punya semangat pengabdian yang tinggi, setia/loyal kepada GPM, tulus, jujur, tidak serakah, tidak peminum/pemabuk, tidak penjudi, dan tidak selingkuh.
- Mampu menjalankan tugas dan tanggungjawab Penatua dan Diaken secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama sebagai kemajelisan dalam lingkup Majelis Jemaat setempat.
- Anggota sidi, diaken, dan penatua tidak diperkenankan mencalonkan dirinya sendiri, melainkan pencalonannya melalui mekanisme musyawarah dan mufakat atau pemilihan di setiap Unit Pelayanan pada saat pencalonan diselenggarakan.
- Setiap Unit Pelayanan memberikan bakal calon diaken sebanyak dua (2) orang dan bakal calon penatua sebanyak dua (2) orang.
- Jika ternyata jumlah bakal calon Penatua dan Diaken tidak mencukupi sebagaimana ayat (4) di atas, maka Unit Pelayanan tersebut dapat mencari bakal calon dari Unit Pelayanan lainnya di dalam Sektor Pelayanan di mana Unit Pelayanan itu berada.
- Jika ternyata bakal calon Penatua dan Diaken tidak mencukupi sebagaimana ayat (4) dan (5) di atas, maka Panitia Pemilihan mengambil alih tugas untuk mencari bakal calon Penatua dan Diaken dari Sektor Pelayanan lainnya.
- Setiap Unit Pelayanan, dalam tenggang waktu empat belas (14) hari sesudah warta Majelis Jemaat, sudah harus memasukan nama-nama bakal calon Penatua dan Diaken kepada Panitia Pemilihan.
- Bakal calon Penatua dan Diaken yang diajukan dari setiap Unit Pelayanan wajib menyampaikan secara tertulis Pernyataan Kesedian untuk dicalonkan.
- Setelah tenggang waktu empat belas (14) hari, Panitia Pemilihan dan atau Majelis Jemaat mewartakan nama-nama bakal calon pada dua (2) hari Minggu berturut-turut dalam Kebaktian Minggu Jemaat dan Kebaktian Sektor/Unit.
Pasal 13
TAHAP PENETAPAN
- Panitia Pemilihan menetapkan calon Penatua dan Diaken jika tidak ada keberatan yang sah dari anggota sidi dalam tenggang waktu empat belas (14) hari terhitung setelah warta terakhir.
- Keberatan dinyatakan sah jika:
- Diajukan tertulis secara pribadi dengan mencantumkan nama dan alamat yang jelas serta dibubuhi tanda tangan atau cap ibu jari dari anggota sidi yang mengajukan keberatan tersebut dan tidak merupakan duplikasi dari surat keberatan yang lain mengenai pokok yang sama.
- Isi keberatan mengenai tidak terpenuhinya syarat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal (12) Peraturan Pokok ini.
- Isi keberatan terbukti benar sesuai penyelidikan Panitia Pemilihan.
- Dalam tenggang waktu tujuh (7) hari, Panitia Pemilihan haruslah memberikan keputusan kepada anggota sidi yang mengajukan keberatan-keberatan.
- Jika terhadap hal-hal prinsipil yang tidak dapat diselesaikan, maka:
- Keberatan anggota sidi itu disampaikan kepada Majelis Jemaat. Dan dalam waktu empat belas (14) hari, Majelis Jemaat sudah harus memberikan keputusan kepada anggota sidi yang mengajukan keberatan.
- Apabila Majelis Jemaat tidak dapat menyelesaikan keberatan tersebut, maka disampaikan ke Majelis Pekerja Klasis, dan disertai hasil penelitian Panitia pemilihan dan Majelis Jemaat.
- Dalam tenggang waktu satu (1) bulan, Majelis Pekerja Klasis menyampaikan keputusan kepada anggota sidi yang berkeberatan.
- Apabila di pandang perlu, Majelis Pekerja Klasis meminta nasehat atau pertimbangan dari Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Jika ada keberatan yang sah, pelaksanaan penetapannya sebagai calon diaken atau penatua dibatalkan. Hal itu diberitahukan kepada calon dan kepada anggota sidi yang mengajukan keberatan serta diwartakan dalam warta jemaat.
- Keberatan yang dinyatakan tidak sah oleh Panitia Pemilihan akan diberitahukan kepada anggota sidi yang mengajukan.
- Setiap keputusan yang diambil baik oleh Panitia, Majelis Jemaat, maupun Majelis Pekerja Klasis haruslah disampaikan kepada Majelis Pekerja Harian Sinode GPM.
- Setelah berakhirnya tenggang waktu pengajuan keberatan dan usul perubahan termasuk penyelesaian keberatan dan usul perubahan tersebut, Panitia Pemilihan menetapkan bakal calon menjadi calon tetap untuk dipilih dalam pemilihan Penatua dan Diaken , dan kemudian menyampaikan kepada Majelis Pekerja Klasis untuk disahkan.
- Selambat-lambatnya satu (1) minggu, Majelis Pekerja Klasis mengesahkan Daftar Pemiilih Tetap dari setiap jemaat di lingkup wilayah pelayanannya dan menyampaikannya kembali kepada Panitia Pemilihan untuk diwartakan.
- Panitia Pemilihan menyurati Majelis Jemaat untuk mengumumkan calon Penatua dan Diaken yang telah ditetapkan dan disahkan untuk diwartakan melalui warta jemaat dan menempelkan pada papan pengumuman yang tersedia agar diketahui oleh anggota jemaat.
Pasal 14
TAHAP PEMILIHAN
- Pemilihan Penatua dan Diaken dilaksanakan di Gedung Gereja pada hari Senin Minggu Pertama (I) bulan November tahun pemilihan.
- Sebelum pemilihan, dalam tenggang waktu empat belas (14) hari, Panitia diwajibkan untuk:
- Mengedarkan surat undangan kepada para pemilih sesuai Daftar Pemilih Tetap. Dalam surat undangan itu dicantumkan:
- Nama Panitia Pemilihan.
- Nama Pemilih.
- Waktu dan Tempat Pemilihan.
- Ketentuan-ketentuan lainnya yang dianggap penting.
- Menyiapkan tempat-tempat pelaksanaan pemilihan.
- Menyediakan peralatan/perlengkapan pemilihan berupa: 1) Kartu suara yang mencantumkan:
- Pemilihan Penatua dan Diaken.
- Tahun Pemilihan.
- Tempat Pemilihan.
- Nama dan nomor urut calon.
- Tanda/kode keabsahan pemilihan.
- Daftar Pemilih yang telah disahkan.
- Daftar Calon Penatua dan Diaken.
- Kotak suara dan perlengkapan lainnya.
- Mengedarkan surat undangan kepada para pemilih sesuai Daftar Pemilih Tetap. Dalam surat undangan itu dicantumkan:
- Dalam rangka pengkondisian pemilihan Penatua dan Diaken, Majelis Jemaat patut:
- Memberikan pengarahan, khotbah, penjelasan tentang panggilan Penatua dan Diaken dalam kebaktian-Kebaktian jemaat.
- Mengadakan pekan pembinaan bagi calon Penatua dan Diaken.
- Mewartakan waktu pemilihan dalam kebaktian hari Minggu selama dua (2) kali berturut-turut untuk memberikan kesempatan bagi anggota jemaat untuk ikut mendoakan.
- Mengadakan doa dan pergumulan khusus pada hari Minggu menjelang pemilihan.
- Pemilihan dilaksanakan selama satu (1) hari dan bila tidak selesai pada hari itu, dapat diselesaikan pada hari esok.
- Prosedur tentang tata cara pemilihan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organik.
Prosedur tentang tata cara pemilihan Penatua dan Diaken diatur sebagai berikut;
- Persiapan Pelaksanaan Pemilihan
- Pemilihan
- Perhitungan suara
- Berita acara pemilihan
Pasal 15
TAHAP PEMBEKALAN
- Calon Penatua dan Diaken terpilih harus mengikuti pembekalan oleh gereja sebelum penabhisan.
- Pembekalan dilakukan satu (1) minggu sebelum calon diaken dan calon penatua itu ditahbiskan.
- Materi pembekalan disiapkan oleh Majelis Pekerja Harian Sinode dan dikerjakan oleh Majelis Pekerja Klasis, yang mana berlokasi pada salah satu jemaat di dalam wilayah pelayanan klasis terkait. Materi yang disiapkan itu meliputi:
Materi pembekalan disiapkan oleh Majelis Pekerja Harian Sinode dan dikerjakan oleh Majelis Pekerja Klasis meliputi:
- Bina spiritualitas Penatua dan Diaken.
- Hal-hal lain yang dipandang penting sesuai konteks masing-masing Klasis.
- Dalam pembekalan, para Penatua dan Diaken terpilih wajib menandatangani “Janji Penerimaan Tugas” yang berisikan:
“DEMI NAMA ALLAH BAPA, ANAK, DAN ROH KUDUS, saya berjanji menerima tugas sebagai Diaken/Penatua, berdasarkan kepercayaan dari Allah yang dinyatakan melalui pemilihan oleh jemaat-Nya.
Saya menerima tugas ini dan bersedia menjalankannya dengan penuh rasa kasih dan tanggungjawab. Berdasarkan anugerah Allah dan pimpinan Roh Kudus, maka saya memasrahkan diri sepenuhnya ke dalam tangan Allah sambil mengaku: Celakalah aku, jikalau aku tidak memberitakan kabar kesukaan itu (I Kor 9:16)”.
- Pembacaan dan penandatanganan Janji Penerimaan Tugas dilakukan dalam kebaktian penutupan pembekalan.
- Mekanisme kebaktian dan tata kebaktiannya diatur dan dibuat oleh Majelis Pekerja Klasis.
- Janji Penerimaan Tugas itu selanjutnya dikirimkan Majelis Pekerja Klasis kepada Majelis Pekerja Harian Sinode untuk penetapannya.
- Calon Penatua dan Diaken terpilih yang tidak dapat mengikuti pembekalan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dapat memasuki tahap penahbisan. Tetapi ia harus mengikuti pembekalan setelah penahbisan. Waktu pembekalan disesuaikan dengan kondisi pelayanan setiap klasis dan dilaksanakan di pusat Klasis.
Pasal 16
TAHAP PENAHBISAN
- Penahbisan Penatua dan Diaken dilangsungkan dalam kebaktian pada hari Minggu kedua Januari tahun berikutnya dengan menggunakan Tata Kebaktian Penahbisan Penatua dan Diaken.
- Penahbisan Penatua dan Diaken dilayankan oleh Pendeta.
- Dalam kebaktian itu, Penatua dan Diaken yang baru ditahbiskan menerima Piagam Peneguhan Penatua dan Diaken yang formulasinya dimuat dalam Peranti Administrasi. Juga disertai salinan Surat Keputusan Majelis Pekerja Harian Sinode Tentang Penetapan dan Penahbisan Penatua dan Diaken dalam wilayah pelayanan Gereja Protestan Maluku.
- Seusai kebaktian penahbisan, dilakukan serah terima tugas antara Penatua dan Diaken masa pelayanan lama dengan Penatua dan Diaken masa pelayanan baru.
- Penatua dan Diaken yang telah mengakhiri masa pelayanannya menerima Piagam Penghargaan yang formulasinya dimuat dalam Peranti Administrasi.
- Setelah penahbisan, Penatua dan Diaken wajib mengikuti penataran kepenatuaan/kediakenan gerejawi berdasarkan petunjuk MPH Sinode GPM.
Pasal 17
SEKUNDUS
- Sekundus ialah calon Penatua dan Diaken yang memperoleh dukungan suara kurang dari jumlah suara Penatua dan Diaken terpilih.
- Sekundus berlaku untuk kurun waktu lima (5) tahun.
- Sekundus dapat diangkat dan ditahbiskan menjadi diaken atau penatua, jika
- Penatua dan Diaken mengalami sakit permanen, meninggal dunia, mengundurkan diri, berpindah tempat tinggal, berpindah status keanggotaan gereja, diberhentikan karena bertentangan dengan kemurnian Ajaran GPM, Tata Gereja dan Peraturan-Peraturan Gerejawi GPM, serta visi misi GPM.
- Terjadi pemekaran suatu Unit Pelayanan sesuai Keputusan Persidangan Jemaat.
- Jika terjadi kekosongan sekundus pada satu unit, maka perekruitan dilakukan pada Unit Pelayanan lain di dalam Sektor Pelayanan. Jika terjadi kekosongan pada Sektor Pelayanan itu, maka perekruitan dilakukan pada sektor-sektor pelayanan lain di dalam jemaat.
- Jika terjadi kekosongan sekundus di dalam jemaat, maka Majelis Jemaat melakukan koordinasi dengan Majelis Pekerja Klasis untuk mengambil langkah kebijakan guna penyelamatan pelayanan di jemaat itu.
- Majelis Jemaat melakukan mekanisme penetapan calon diaken atau penatua yang baru itu harus memenuhi syarat sesuai ketentuan Pasal (7) dalam Peraturan Pokok ini.
- Pengaturan pelaksanaan:
- Pengurus Unit Pelayanan melakukan Rapat Unit untuk mengusulkan nama calon diaken atau penatua yang baru dan melaporkannya kepada Badan Koordinasi Pelayanan (Bakopel) Sektor.
- Bakopel Sektor menyampaikan usulan Unit Pelayanan mengenai calon diaken atau penatua kepada Majelis Jemaat.
- Majelis Jemaat setelah meneliti calon sesuai syarat ketentuan Pasal (7) Peraturan Pokok ini mewartakan nama calon diaken atau penatua tersebut selama dua (2) hari Minggu berturut-turut dalam kebaktian hari Minggu Jemaat.
- Prosedur keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal (13) Peraturan Pokok ini tetap diberlakukan terhadap calon diaken atau penatua.
- Jika tidak ada keberatan dari anggota sidi, Majelis Jemaat menyampaikan usulan kepada Majelis Pekerja Klasis untuk disampaikan kepada Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Sambil menunggu Surat Keputusan Penahbisan, Majelis Jemaat melakukan perlawatan dan pastoralia kepada calon diaken atau penatua yang akan ditahbiskan.
- Selama satu (1) minggu, calon diaken atau penatua harus mendapat pembekalan dari Majelis Pekerja Klasis berupa Ajaran Gereja, Tata Gereja dan Peraturan-Peraturan Gerejawi GPM, serta Visi Misi GPM.
- Setelah Majelis Pekerja Harian Sinode menerbitkan Surat Keputusan Penahbisan, maka calon diaken atau penatua ditahbiskan dalam kebaktian hari Minggu Jemaat. Dan dalam kebaktian itu, diaken atau penatua yang baru ditahbiskan menerima Piagam Peneguhan Penatua dan Diaken yang formulasinya dimuat dalam Peranti Administrasi.
BAB V
TANGGUNGJAWAB GEREJA TERHADAP PENATUA DAN DIAKEN
Pasal 18
TANGGUNGJAWAB
Gereja Protestan Maluku bertanggungjawab melakukan:
- Pembinaan spiritualitas.
- Peningkatan kapasitas pelayanan kepada Penatua dan Diaken.
- Pendampingan dan penggembalaan kepada Penatua dan Diaken.
- Pemberian insentif pelayanan sesuai dengan kasih karunia pada masing-masing jemaat.
BAB VI
PENGAKHIRAN DAN PENANGGALAN TUGAS SEBAGAI
PENATUA DAN DIAKEN
Pasal 19
PENGAKHIRAN SEBAGAI PENATUA DAN DIAKEN
Penatua dan Diaken diakhiri kepelayanannya, apabila:
- Mengalami sakit secara permanen.
- Meninggal dunia.
- Bertentangan dengan kemurnian Ajaran GPM, Tata Gereja dan Peraturan-peraturan GPM, serta Visi Misi GPM.
- Melakukan tindakan yang tidak tepat, tidak bertanggungjawab, dan tidak etis yang merugikan GPM melalui penggunaan media massa dan media sosial.
- Sementara menjalani proses pidana dan atau perdata yang berdampak bagi pelayanan.
- Melakukan tindakan perselingkuhan, pelecehan seksual, KDRT, Penyelewengan keuangan gereja.
- Meninggalkan dan atau tidak melaksanakan tugas pelayanan selama 6 (enam) bulan berturut-turut tanpa ijin tertulis Majelis Pekerja Klasis dan atau MPH Sinode.
Pasal 20
PENANGGALAN SEBAGAI PENATUA DAN DIAKEN
- Penatua dan Diaken dapat ditanggalkan jabatannya, apabila:
- Mengundurkan diri dan berpindah status keanggotaan gereja.
- Bertentangan dengan kemurnian Ajaran GPM, Tata Gereja dan Peraturanperaturan GPM, serta Visi Misi GPM.
- Tidak melakukan tugas kepelayanan sesuai penugasan Gereja Protestan Maluku selama 1 (satu) tahun, setelah dilakukan pembinaan oleh Majelis Jemaat.
- Berstatus terpidana dan menerima putusan hukum tetap.
- Tidak dikenakan tindak penggembalaan khusus untuk yang ketiga kalinya.
- Penanggalan jabatan Penatua dan Diaken dilakukan oleh Gereja Protestan Maluku melalui Surat Keputusan MPH Sinode dan disampaikan ke Jemaat untuk diwartakan dalam Kebaktian Minggu Jemaat.
- Majelis Jemaat atas nama Gereja Protestan Maluku melayangkan akta penanggalan Panatua dan Diaken dalam kebaktian minggu di jemaat dihadiri atau tidak dihadiri yang bersangkutan.
BAB VII
HAL POKOK TENTANG PENDETA/PENGINJIL
Pasal 20
STATUS
Pendeta/Penginjil adalah Pelayan Khusus GPM yang diangkat dan ditahbiskan dalam kebaktian Jemaat Gereja Protestan Maluku; yang diutus di jemaat, klasis, dan sinode.
Pasal 21
KEANGGOTAAN
- Pendeta/Penginjil yang melayani di lingkup jemaat menjadi anggota dari jemaat setempat.
- Pendeta/Penginjil yang melayani di lingkup klasis dan sinode menjadi anggota jemaat di mana ia berdomisili.
Pasal 22
MASA JABATAN
Masa jabatan Pendeta/Penginjil berlaku seumur hidup, kecuali diakhiri atau ditanggalkan.
Pasal 23
KEDUDUKAN DAN FUNGSI
- Bersama Penatua dan Diaken menjadi Majelis Jemaat, Majelis Pekerja Klasis dan Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Pendeta diutus untuk menjalankan fungsi kepelayanan dan kepemimpinan di jemaat, klasis, dan sinode secara penuh waktu untuk mewujudkan dan melaksanakan amanat pelayanan gereja dalam konteks Maluku dan Maluku Utara di Indonesia.
Pasal 24
MASA PELAYANAN
Pendeta/Penginjil melaksanakan masa pelayanan kepemimpinan dalam Majelis Jemaat, Majelis Pekerja Klasis, Majelis Pekerja Harian Sinode sampai ia diberi status sebagai Pendeta emeritus atau jabatannya diakhiri atau ditanggalkan.
Pasal 25
LINGKUP DAN SARANA PELAKSANAAN
TUGAS PELAYANAN KEPEMIMPINAN
Pendeta mengemban tugas pelayanan kepemimpinan gereja baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama (kolegial):
- Di lingkup jemaat bersama-sama dengan Majelis Jemaat.
- Di lingkup klasis bersama-sama dengan Majelis Pekerja Klasis.
- Di lingkup sinode bersama-sama dengan Majelis Pekerja Harian Sinode.
Pasal 26
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
- Tugas dan tanggungjawab Pendeta/Penginjil secara umum adalah:
- Bersama Penatua dan Diaken mengajarkan Firman Allah.
- Bersama Penatua dan Diaken mendorong anggota untuk mengikuti dan berperan serta dalam kebaktian.
- Bersama Penatua dan Diaken bertanggungjawab atas penyelenggaraan kebaktian, pemberitaan firman, dan pelayanan sakramen.
- Bersama Penatua dan Diaken melaksanakan pelayanan penggembalaan kepada warga jemaat.
- Bersama Penatua dan Diaken membina potensi sumber daya manusia dan alam yang diberikan Tuhan di jemaat untuk pemenuhan Amanat Pelayanan GPM.
- Bersama Penatua dan Diaken memperlengkapi dan memberdayakan anggota bagi tugas-tugas mereka di gereja dan bagi tugas-tugas misioner mereka di masyarakat.
- Membina dan memelihara persekutuan jemaat sebagai basis bagi penyelenggaraan Amanat Pelayanan gereja.
- Bersama Penatua dan Diaken bertanggungjawab atas pelaksanaan Pendidikan Formal Gereja (Sekolah Minggu Tunas Pekabaran Injil (SMTPI) dan Katekisasi).
- Bersama Penatua dan Diaken melaksanakan dan menjaga kemurnian Ajaran GPM, Tata Gereja dan Peraturan-peraturan GPM, serta Visi Misi GPM.
- Bersama Penatua dan Diaken bertanggungjawab terhadap pengelolaan barang milik gereja.
- Tugas dan tanggungjawab Pendeta secara khusus adalah:
- Melaksanakan pemberitaan Firman Allah.
- Melaksanakan pastoralia konseling.
- Melayankan sakramen Baptisan Kudus dan Perjamuan Kudus.
- Meneguhkan anggota sidi gereja.
- Melayankan peneguhan dan pemberkatan nikah.
- Meneguhkan Penatua dan Diaken .
- Meneguhkan pegawai organik GPM nonpendeta.
- Menahbiskan pendeta.
- Melayankan emeritasi pendeta.
- Melayankan pensiun pegawai organik GPM nonpendeta.
- Melantik badan penyelenggara pelayanan gerejawi.
- Tugas dan tanggungjawab Pendeta/Penginjil dalam kepemimpinan struktural: Melaksanakan tugas pelayanan kepemimpinan dalam masa jabatannya sebagai Ketua Majelis Jemaat dan/atau pendeta jemaat di lingkup jemaat; Ketua /Sekretaris/ Anggota Majelis Pekerja Klasis, dan Sekretaris Bidang di lingkup klasis; serta Ketua/ Wakil Ketua/ Sekretaris Umum/ Wakil Sekretaris Umum/ Anggota Majelis Pekerja Harian Sinode/ Sekretaris Departemen/ Direktur/ Wakil Direktur/ Sekretaris/ Kepala Bagian/ Kepala Biro/ Kasubag/ Asisten Direktur di lingkup Sinode.
- Tugas dan tanggungjawab Pendeta/Penginjil pada lembaga-lembaga di luar Gereja Protestan Maluku antara lain:
- Melaksanakan tugas pelayanan pada lembaga lainnya di luar gereja berdasarkan penugasan Gereja Protestan Maluku melalui Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Dalam pelaksanaan tugas pada lembaga lainnnya, Pendeta bertanggungjawab kepada Gereja Protestan Maluku melalui MPH Sinode.
Pasal 27
SYARAT
- Pendeta GPM harus memiliki komitmen, karakter, kemampuan, serta memenuhi syarat pendidikan.
- Dalam menjalankan kepelayanannya, Pendeta harus memiliki komitmen:
- Menghayati panggilan kepelayanannya sebagai Pendeta yang adalah panggilan Allah melalui GPM dengan berpolakan Hamba, Imam, Nabi, Gembala, dan Pengajar.
- Memegang teguh Ajaran GPM, memahami dan menaati Tata Gereja dan Peraturan-Peraturan Gerejawi GPM lainnya.
- Menjalani panggilan pelayanannya bersama-sama anggota jemaat.
- Pendeta harus memiliki karakter:
- Rendah hati.
- Taat.
- Pengampun.
- Rela berkorban.
- Jujur.
- Kerja keras.
- Disiplin.
- Dapat dipercaya.
- Menjaga kerahasiaan pelayanan.
- Pendeta harus memiliki kemampuan untuk:
- Berkhotbah dan mengajar.
- Melaksanakan fungsi pastoralia.
- Memimpin.
- Berpikir sistemik-teologis.
- Berpikir konseptual.
- Mengadministrasi dan mengelola uang dan barang milik Gereja Protestan Maluku.
- Mengorganisir pelayanan.
- Belajar secara mandiri.
- Bekerja sama dengan orang lain.
- Telah memenuhi syarat pendidikan:
Telah menyelesaikan pendidikan teologi pada jenjang S-1 pada perguruan tinggi yang terhimpun dalam Persetia, yang seasas, didukung dan atau diakui GPM, serta telah memenuhi persyaratan lain yang ditentukan dalam Tata Gereja dan Peraturan Pokok dan kebjiakan lainnya yang ditetapkan oleh Majelis Pekerja Harian Sinode.
BAB VIII
PROSES MENJADI PENDETA
Pasal 28
DASAR PEMANGGILAN
- Pemanggilan Pendeta pada hakikatnya berasal dari Tuhan Yesus Kristus yang dilaksanakan oleh Gereja Protestan Maluku melalui prosedur gerejawi.
- Melalui prosedur gerejawi, Jemaat dan Pelayan Khusus gereja bertanggungjawab terhadap pemanggilan dan pemilihan Pendeta yang pada hakikatnya dipakai oleh Tuhan Yesus Kristus menjadi alat untuk melaksanakan kehendak-Nya. Karena itu, pemanggilan Pendeta dilaksanakan melalui pergumulan iman dan doa.
Pasal 29
PROSES PENYIAPAN CALON PENDETA
1. Proses penyiapan calon pendeta melalui Tahap Pra-Orientasi, Tahap Orientasi, Tahap Pra-Kependetaan dan Tahap Ujian Gerejawi:
- Tahap Pra-Orientasi:
- Kepala Bagian Personalia setiap tahunnya menyampaikan data kebutuhan pendeta baru.
- Majelis Pekerja Harian Sinode berdasarkan data dimaksud (1) menyurati Majelis Pekerja Klasis untuk menyampaikan kepada jemaat-jemaat guna mewartakan kebutuhan pendeta baru di dalam kebaktian minggu jemaat selama dua (2) hari Minggu berturut-turut.
- Melalui pewartaan itu dicantumkan juga syarat-syarat calon pendeta yakni:
- Syarat Administratif
- Memenuhi ketentuan Pasal (27) Peraturan Pokok ini.
- Telah berdomisili dan menjadi Anggota Penuh (Sidi) GPM minimal 1 (satu) tahun pada saat buka rekruitmen pendeta dengan melampirkan Surat Keterangan Keanggotaan Sidi Gereja dari Majelis Jemaat setempat.
- Menyerahkan Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah pelayanan GPM.
- Pendidikan terakhir S1 Teologi pada perguruan tinggi yang terhimpun dalam Persetia, yang seasas, didukung dan atau diakui GPM dengan IPK: 2,50.
- Menyerahkan fotocopy:
- Surat Sidi dan Surat Baptis.
- Ijazah dan transkrip nilai Pendidikan Teologi (S1/S2).
- Kartu Keluarga.
- Kartu Tanda Penduduk.
- Skripsi/Tesis.
- Surat Nikah Gerejawi dan Akta Nikah Sipil (bagi yang sudah menikah).
- Usia maksimal 33 tahun saat buka pendaftaran.
- Menyerahkan hasil Test Kesehatan, dan bebas Narkoba dari Rumah Sakit yang ditunjuk Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Syarat Kepribadian
- Memiliki komitmen terhadap panggilan, jujur, komunikatif, bertanggungjawab dan setia selama mengikuti tahap Pra-Orientasi.
- Untuk melaksanakan Tahap Pra-Orientasi calon pendeta, Majelis Pekerja Harian Sinode membentuk Panitia Penerimaan Pendeta yang diketuai Wakil Sekretaris Umum MPH Sinode dengan anggota sebanyak tujuh (7) orang sesuai kebutuhan.
- Apabila Wakil Sekretaris Umum berhalangan tetap, Majelis Pekerja Harian Sinode dapat menunjuk salah satu anggota MPH sebagai Ketua Panitia Penerimaan Pendeta.
- Panitia Penerimaan Pendeta bertugas sampai dengan Tahap Orientasi, dan dibubarkan setelah memberikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Panitia Penerimaan calon Pendeta bertugas untuk:
- Meneliti berkas administrasi yang dimasukan calon.
- Mengatur psikotest bersama lembaga berkompeten.
- Mengadakan test tertulis kepada calon.
- Mengadakan test wawancara kepada calon.
- Membuat Berita Acara psikotest, ujian tertulis, dan wawancara kepada Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Menyampaikan Daftar Hasil calon kepada Majelis Pekerja Harian Sinode dengan dua (kemungkinan):
- Calon dapat mengikuti Tahap Orientasi kependetaan.
- Calon tidak dapat mengikuti Tahap Orientasi kependetaan.
- Berdasarkan Daftar Hasil Tahap Pra-Orientasi yang disampaikan Panitia Penerimaan Calon Pendeta; Majelis Pekerja Harian Sinode menetapkannya dalam suatu surat keputusan dan menyampaikannya kepada Majelis Pekerja Klasis untuk selanjutnya disampaikan ke jemaat-jemaat supaya diwartakan dalam kebaktian hari Minggu di jemaat-jemaat.
- Tahap Orientasi:
- Tahap Orientasi berlangsung selama tiga (3) bulan dan jika dibutuhkan dapat diperpanjang maksimum satu (1) bulan.
- Pada Tahap Orientasi bulan pertama, calon mendapat pengenalan awal mengenai:
- Komitmen, karakter, dan kompetensi calon pendeta dalam melaksanakan tugas-tugas kependetaan.
- Ajaran Gereja, Tata Gereja dan Peraturan Pokok, PIP-RIPP GPM dan Visi-Misi GPM.
- Pastoral, liturgi, administrasi dan keuangan gereja.
- Pada Tahap Orientasi bulan kedua dan ketiga, calon melaksanakan pembelajaran berjemaat di jemaat-jemaat pusat sinode, dan memperoleh bimbingan dari Ketua Majelis Jemaat.
- Pada akhir pembelajaran berjemaat, Ketua Majelis Jemaat wajib menyampaikan Laporan Bimbingan kepada Panitia Penerimaan Pendeta.
- Pada akhir Tahap Orientasi, Panitia Penerimaan Pendeta mengadakan evaluasi terhadap calon melalui:
- Ujian tertulis selama dua (2) hari mengenai pengetahuan Ajaran Gereja, Tata Gereja dan Peraturan Pokok, PIP-RIPP GPM dan VisiMisi GPM, liturgi, pastoralia, serta administrasi keuangan gereja.
- Ujian wawancara selama dua (2) hari mengenai komitmen, karakter, dan kompetensi dalam melaksanakan tugas-tugas kependetaan serta berdasarkan Laporan Pembimbingan Calon dari Ketua Majelis Jemaat.
- Panitia Penerimaan calon Pendeta menyampaikan Daftar Hasil Tahap Orientasi kepada Majelis Pekerja Harian Sinode dengan dua (2) kemungkinan:
- Calon dapat mengikuti Tahap Pra-Kependetaan.
- Calon tidak dapat mengikuti Tahap Pra-Kependetaan.
- Berdasarkan Daftar Hasil Evalusi Tahap Orientasi yang disampaikan Panitia Penerimaan calon Pendeta; Majelis Pekerja Harian Sinode menetapkannya dalam suatu surat keputusan dan menyampaikannya kepada Majelis Pekerja Klasis untuk selanjutnya disampaikan kepada jemaat-jemat supaya diwartakan dalam Kebaktian hari Minggu di jemaatjemaat.
- Tahap Pra-Kependetaan:
- Berdasarkan hasil evaluasi Tahap Orientasi, Majelis Pekerja Harian Sinode menetapkan Surat Keputusan Penempatan Calon Pendeta di jemaat/klasis berdasarkan:
- Kebijakan dan strategi pengembangan GPM.
- Masukan dari Majelis Pekerja Klasis yang membutuhkan tenaga calon pendeta.
- Profil jemaat-jemaat yang membutuhkan tenaga calon pendeta.
- Profil calon pendeta berdasarkan evaluasi Tahap Orientasi.
- Tahap Pra-Kependetaan berlangsung sejak diteguhkan sebagai calon Pendeta dan berakhir pada saat yang bersangkutan ditahbiskan. Dan jika dibutuhkan dapat diperpanjang maksimum tiga (3) bulan, dimulai pada saat diteguhkan sebagai calon pendeta.
- Pada Tahap Pra-Kependetaan, calon pendeta memperoleh bimbingan dari Majelis Jemaat dalam tanggungjawab Ketua Majelis Jemaat sebagai Mentor satu (1), dan Majelis Pekerja Klasis dalam tanggungjawab Ketua Klasis sebagai Mentor dua (2).
- Tugas dan kewajiban seorang calon pendeta:
- Ikut serta dalam pekabaran injil di dalam dan keluar Gereja.
- Melayani kebaktian-kebaktian di jemaat.
- Melaksanakan pemberdayaan seluruh anggota jemaat dengan mendayagunakan talenta yang dikaruniakan Tuhan kepada mereka serta memanfaatkan potensi-potensi dan kemungkinan-kemungkinan yang ada dalam jemaat untuk kebaikan dan kemajuan bersama.
- Ikut serta dalam penyelenggaraan pelayanan anak dan remaja, pendidikan katekisasi, pembinaan pemuda, pembinaan kemitraan perempuan dan laki-laki, pembinaan warga gereja senior, pembinaan warga gereja profesi, dan pembinaan keluarga di jemaat.
- Ikut serta dalam rapat-rapat Majelis Jemaat.
- Ikut serta dalam setiap kegiatan klasis.
- Melakukan kekunjungan pastoral.
- Menjadi tenaga kependidikan di persekolahan DR. J. B. Sitanala
- Seorang calon pendeta dapat diberhentikan dari Tahap Pra-Kependetaan jika dalam pelaksanaan kepelayanannya bertentangan dengan kemurnian Ajaran GPM, Tata Gereja dan Peraturan-peraturan GPM, serta Visi Misi GPM; dan ia tidak dapat mengikuti proses penyiapan pendeta yang dilakukan GPM.
- Pada tahapan Pra-Kependetaan, seorang calon pendeta menerima jaminan kebutuhan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal (41) Peraturan Pokok ini.
- Prosedur pelaksaan tahap Pra-Kependetaan diatur sebagai berikut:
- Persiapan Calon Pendeta:
- Majelis Pekerja Harian Sinode memberikan Surat Keputusan penempatan calon pendeta yang dinyatakan lolos tahap orientasi, dan menyampaikan kepada Majelis pekerja klasis.
- Berdasar pemberitahuan Majelis Pekerja Harian Sinode, maka Majelis Pekerja Klasis menyurati jemaat-jemaat penerima calon pendeta.
- Majelis Jemaat mewartakan rencana penerimaan calon pendeta kepada anggota jemaat, dengan mencantumkan nama sesuai Surat Keputusan Majelis Pekerja Harian Sinode selama dua (2) hari minggu berturut-turut, dalam rangka memberikan kesempatan kepada anggota Jemaat untuk ikut mendoakan.
- Calon pendeta yang melaksanakan Tahap Pra-Kependetaan sudah harus tiba di wilayah pelayanan klasis sebelum berlangsungnya Sidang Klasis.
- Setelah selesai Sidang Klasis, Majelis Jemaat penerima calon pendeta menghentar yang bersangkutan ke jemaat tersebut.
- Peneguhan
- Majelis Jemaat mewartakan peneguhan calon pendeta dalam Kebaktian Jemaat selama dua hari Minggu beturut-turut kepada anggota jemaat agar mereka ikut mendoakan
- Peneguhan calon pendeta dilaksanakan dalam Kebaktian Peneguhan dengan menggunakan Liturgi Peneguhan Calon pendeta
- Peneguhan dilayankan oleh Pendeta di jemaat
- Jika tidak ada pendeta di jemaat tersebut, Majelis Pekerja Klasis menetapkan salah seorang pendeta di wilayah pelayanannya untuk melayankan kebaktian peneguhan.
- Pelaksanaan Tahap Pra-Kependetaan
- Pelaksanaan Tahap Pra-Kependetaan berlangsung selama satu (1) tahun dan dapat diperpanjang selama tiga (3) bulan jika terjadi persoalan.
- Selama melaksanakan Tahap Pra-Kependetaan, calon pendeta tidak diperkenankan meninggalkan jemaat tanpa sepengetahuan Ketua Majelis Jemaat dan Ketua/Sekretaris Majelis Pekerja Klasis.
- Evaluasi
- Jika calon pendeta telah melaksanakan Tahap Pra-Kependetaan selama enam (6) bulan, Majelis Jemaat mengadakan evaluasi terhadap calon pendeta melalui:
- Penilaian dari anggota jemaat melalui Badan Penyelenggara Pelayanan.
(cara penilaian yang dilakukan oleh anggota jemaat)
- Pedoman Pelaksanaan tentang Evaluasi yang ditetapkan oleh Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Penilaian dari anggota jemaat dinyatakan sah jika:
- Diajukan tertulis secara pribadi dengan mencantumkan nama dan alamat yang jelas serta dibubuhi tanda tangan atau cap ibu jari dari anggota jemaat yang mengajukan penilaian tersebut dan tidak merupakan duplikasi dari surat penilaian yang lain mengenai hal yang sama
- Isinya mengenai tidak terpenuhinya salah satu atau lebih tugas dan tanggungjawab calon pendeta sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pokok ini Pasal (26).
- Sesuai dengan penilaian tersebut, Majelis Jemaat melakukan evaluasi dan mengambilan keputusan dalam tenggang waktu dua (2) minggu.
- Evaluasi dan pengambilan keputusan terhadap calon pendeta, selambatlambatnya satu (1) minggu harus disampaikan kepada Majelis Pekerja Klasis, dengan melampirkan Pedoman Pelaksanaan Evaluasi sebagai pertimbangan.
- Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Majelis Jemaat, Majelis Pekerja Klasis mengkaji dan menilai evaluasi Majelis Jemaat selambat-lambatnya dua (2) minggu dan menyampaikan kepada Majelis Pekerja Harian Sinode untuk mengambil keputusan.
- Majelis Pekerja Harian Sinode dengan memperhatikan Pedoman Penilaian Evaluasi Majelis Jemaat dan evaluasi Majelis Pekerja Klasis, memberikan keputusan selambat-lambatnya dua (2) minggu dengan dua (2) kemungkinan:
- Yang bersangkutan dinyatakan memenuhi ketentuan Pasal (26) dan dapat melanjutkan Tahap Pra-Kependetaan
- Yang bersangkutan dinyatakan melanggar ketentuan Pasal (26) dan tidak dapat melanjutkan Tahap Pra-Kependetaan 7. Selama tenggang waktu pengambilan keputusan, calon pendeta untuk sementara melaksanakan Tahap Pra-Kependetaan pada lingkup Klasis.
- Keputusan melanjutkan Tahap Pra-Kependetaan atau tidak dapat melanjutkan disampaikan kepada Majelis Jemaat untuk diwartakan dalam Kebaktian Minggu.
- Jika karena hal-hal khusus, berdasarkan pertimbangan Majelis Jemaat dan Majelis Pekerja Klasis, calon pendeta yang melanjutkan Tahap PraKependetaan dapat dialihkan ke salah satu jemaat yang lain dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Laporan Tahap Pra-Kependetaan
- Paling lambat satu (1) bulan sebelum berakhir Tahap Pra-Kependetaan, calon pendeta telah memasukan Laporan Tahap Pra-Kependetaan
- Bentuk dan sistimatika Laporan Tahap Pra-Kependetaan sesuai Pedoman Penulisan yang dikeluarkan Majelis Pekerja Harian Sinode
- Laporan Tahap Pra-Kependetaan itu dibuat dalam rangkap tiga (3) untuk disampaikan ke Majelis Jemaat, Majelis Pekerja Klasis, dan Majelis Pekerja Harian Sinode
- Laporan Tahap Pra-Kependetaan menjadi salah satu materi dalam Tahap Ujian calon pendeta.
- Tahap Akhir Pra-Kependetaan
- Pada akhir Tahap Pra- Kependetaan, calon pendeta memasuki Tahap Ujian Gerejawi
- Jika Tahap Ujian Gerejawi, calon pendeta dinyatakan layak menjadi pendeta GPM, maka Gereja mengaktakan pemberian pakaian liturgi (toga).
- Pemberian pakaian liturgis dilangsungkan dalam Kebaktian hari Minggu.
- Tahap Ujian Gerejawi:
- Ujian Gerejawi merupakan percakapan gerejawi yang bertujuan memperoleh keputusan akhir tentang kelayakan calon menjadi pendeta.
- Ujian Gerejawi dilaksanakan menjelang atau setelah Sidang Klasis.
- Materi Ujian Gerejawi meliputi :
- Ajaran Gereja GPM.
- Tata Gereja dan Peraturan Pokok GPM.
- Visi-Misi GPM.
- Laporan Tahap Pra-Kependetaan.
- Tata Cara Tahap Ujian Gerejawi diatur sebagai berikut ;
d. Pelaksana
- Ujian Gerejawi dilaksanakan oleh Majelis Pekerja Klasis bersama Majelis Jemaat penerima calon pendeta.
- Ujian Gerejawi dihadiri oleh satu (1) orang Majelis Pekerja Harian Sinode, satu (1) orang staf MPH, Majelis Pekerja Klasis dan Majelis Jemaat serta satu (1) orang pemandu.
- Pemandu percakapan adalah satu (1) orang pendeta dan/atau penatua yang ditunjuk oleh Majelis Pekerja Klasis yang dianggap cakap menguasai materi percakapan. Pemandu bisa MPK saja atau diberikan kepada sekretaris klasis
e. Persiapan
- Majelis Pekerja Klasis terkait menetapkan rencana pelaksanaan ujian gerejawi, selambat-lambatnya dua (2) bulan.
- Rencana ujian gerejawi disampaikan kepada calon pendeta satu (1) bulan sebelum pelaksanaan untuk mempersiapkan diri menghadapi ujian gerejawi.
- Majelis Pekerja Klasis menyampaikan permintaan tertulis kepada Majelis Pekerja Harian Sinode untuk pelaksanaan ujian gerejawi, dan mengajukan satu (1) orang pendeta dan/atau penatua sebagai pemandu ujian gerejawi.
- Majelis Pekerja Harian Sinode menetapkan pemandu ujian gerejawi dengan mempertimbangkan kemampuan dan penguasaan pemandu atas bahan/materi yang diuji.
- Pemandu ujian gerejawi melaksanakan tugasnya sesuai dengan panduan yang ditetapkan oleh Majelis Pekerja Harian Sinode.
f. Pelaksanaan
- Ujian Gerejawi dilaksanakan selama satu (1) hari dan bila tidak selesai pada hari itu, dapat diselesaikan pada hari esok.
- Ujian gerejawi diatur sebagai berikut:
- Tentang Ajaran GPM
- Percakapan antara pemandu dengan calon pendeta dilaksanakan selama dua puluh menit (10) menit.
- Percakapan antara peserta Ujian Gerejawi dengan calon pendeta dilakukan selama tiga puluh (30) menit.
- Tentang Tata Gereja dan Peraturan Pokok GPM
- Percakapan antara pemandu dengan calon pendeta dilakukan selama sepeluh puluh (10) menit.
- Percakapan antara peserta Ujian dengan calon pendeta dilakukan selama tiga puluh (30) menit.
- Tentang Laporan Calon Kependetaan
- Percakapan antara pemandu dengan calon peneta dilakukan selama dua puluh (10) menit.
- Percakapan antara peserta Ujian Gerejawi dengan calon pendeta dilakukan selama tiga puluh (50) menit.
- Pengambilan keputusan
Pengambilan Keputusan dilakukan dalam Ujian Gerejawi tertutup tanpa kehadiran calon
- Yang berhak memberikan penilaian adalah:
- Para Utusan Majelis Jemaat kecuali para utusan dari Majelis Jemaat di mana calon melangsungkan masa pra-kependetaannya.
- Majelis Pekerja Klasis.
- Majelis Pekerja Harian Sinode
- Majelis Jemaat (Tempat Pra-Kependetaan)
- Pengambilan keputusan diatur sebagai berikut:
1) Tentang Ajaran GPM
- Pemandu memberikan penjelasan secara lisan tentang jawabanjawaban yang diharapkannya atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.
- Seluruh peserta Ujian Gerejawi yang berhak memberikan penilaian mereka terhadap seluruh percakapan berdasarkan tabel yang telah diisinya disertai alasannya secara tertulis.
- Untuk membantu proses pengambilan keputusan, utusan dari setiap Jemaat menyampaikan penilaiannya sebagai satu kesatuan sesudah melakukan musyawarah di antara mereka.
- Majelis Pekerja Klasis menyampaikan penilaian mereka sebagai satu kesatuan.
- Majelis Pekerja Harian Sinode menyampaikan penilaian mereka sebagai satu kesatuan.
- Pemandu melakukan dan menyampaikan rangkuman terhadap proses penilaian.
- Majelis Pekerja Harian Sinode mengambil keputusan akhir tentang penilaian.
2) Tentang Tata Gereja dan Peraturan Pokok GPM
- Pemandu memberikan penjelasan secara lisan tentang jawabanjawaban yang diharapkannya atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.
- Semua Penguji Ujian Gerejawi yang berhak memberikan penilaian mereka terhadap seluruh percakapan berdasarkan tabel yang telah diisinya disertai alasannya secara tertulis.
- Untuk membantu proses pengambilan keputusan, utusan dari setiap Jemaat menyampaikan penilaiannya sebagai satu kesatuan sesudah melakukan musyawarah di antara mereka.
- Majelis Pekerja Klasis menyampaikan penilaian mereka sebagai satu kesatuan.
- Majelis Pekerja Harian Sinode menyampaikan penilaian mereka sebagai satu kesatuan.
- Pemandu melakukan dan menyampaikan rangkuman terhadap proses penilaian.
- Majelis Pekerja Harian Sinode mengambil keputusan akhir tentang penilaian.
- Tentang Laporan Calon Kependetaan
- Pemandu memberikan penjelasan secara lisan tentang jawabanjawaban yang diharapkannya atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.
- Seluruh peserta Ujian Gerejawi yang berhak memberikan penilaian mereka terhadap seluruh percakapan berdasarkan tabel yang telah diisinya disertai alasannya secara tertulis.
- Untuk membantu proses pengambilan keputusan, utusan dari setiap Jemaat menyampaikan penilaiannya sebagai satu kesatuan sesudah melakukan musyawarah di antara mereka.
- Majelis Pekerja Klasis menyampaikan penilaian mereka sebagai satu kesatuan.
- Majelis Pekerja Harian Sinode menyampaikan penilaian mereka sebagai satu kesatuan.
- Pemandu melakukan dan menyampaikan rangkuman terhadap proses penilaian.
- Majelis Pekerja Harian mengambil keputusan akhir tentang penilaian
- Keputusan Akhir
- Keputusan akhir menjadi pendeta GPM diambil berdasarkan rangkuman seluruh percakapan yang telah dilakukan.
- Keputusan yang diambil dengan tiga (3) kemungkinan:
- Calon dinyatakan layak menjadi pendeta GPM.
- Calon dinyatakan layak menjadi pendeta GPM, dengan catatan harus menjalani tambahan masa Calon Kependetaan selama tiga (3) bulan.
- Calon dinyatakan tidak layak menjadi pendeta GPM.
Prosentasi penilaian laporan dan ujian gerejawi
- Majelis Pekerja Harian Sinode patut memberikan alasan dan argumen tentang calon pendeta yang ditetapkan sesuai poin (2) dan poin (3).
- Calon pendeta yang dinyatakan layak menjadi pendeta GPM, namun dengan catatan sebagaimana poin (1) ditempatkan pada pusat Klasis terkait untuk mendapat penggembalan hingga Majelis Pekerja Harian Sinode mengeluarkan Surat Keputusan Penempatan kembali.
- Mekanisme ujian gerejawi terhadap calon pendeta sesuai poin (2), pelaksanaannya diatur oleh Majelis Pekerja Kasis dalam Rapat Koordinasi Klasis. Dan pelaksanaan penahbisannya diatur oleh Majelis Pekerja Klasis terkait.
- Calon pendeta yang dinyatakan tidak layak menjadi pendeta GPM sebagaimana poin (3) dapat kembali mencalonkan diri mengikuti proses kependetaan yang diselenggarakan GPM.
- Jika calon pendeta dinyatakan layak menjadi pendeta GPM, Majelis Pekerja Klasis yang terkait mengeluarkan Surat Pernyataan tentang hal itu dan menyampaikannya kepada Majelis Pekerja Harian Sinode dengan salinannya Majelis Jemaat selambat-lambatnya satu (1) minggu setelah Ujian Grejawi.
- Berdasarkan hal itu, Majelis Pekerja Harian Sinode mengeluarkan surat keputusan penahbisan selambat-lambatnya tiga (3) minggu.
Pasal 30
PENAHBISAN
- Majelis Pekerja Klasis bersama Majelis Jemaat terkait menetapkan waktu penahbisan selambat-lambatnya dua (2) bulan sejak Surat Keputusan Penahbisan ditetapkan Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Majelis Jemaat terkait mewartakan penahbisan tersebut selama dua (2) hari Minggu berturut-turut kepada anggota jemaat agar mereka ikut mendoakan.
- Pelaksanaan
- Penahbisan pendeta dilaksanakan dalam Kebaktian Penahbisan Pendeta dengan menggunakan Liturgi Penahbisan Pendeta.
- Penahbisan dilayankan oleh Majelis Pekerja Harian Sinode dan/atau Majelis Pekerja Klasis.
- Penahbisan dilaksanakan dengan penumpangan tangan oleh pendeta yang melayani dengan dikelilingi para pendeta dalam wilayah pelayanan klasis terkait dengan mengenakan toga.
- Majelis Pekerja Harian Sinode memberikan Surat Keputusan Penahbisan dan Piagam Penahbisan Pendeta yang formulasinya dimuat dalam Peranti Administrasi. Dan Majelis Pekerja Harian Sinode memberikan surat keputusan penempatan baru kepada pendeta yang baru ditahbiskan.
BAB IX
KEPENDETAAN DARI GEREJA LAIN
Pasal 31
PENDETA DARI GEREJA LAIN
- Pendeta yang ditahbiskan di luar Gereja Protestan Maluku dapat membantu pelayanan gereja pada lingkup Jemaat.
- Majelis Jemaat menyampaikan usulan nama pendeta dari gereja lain yang seajaran/seasas kepada Majelis Pekerja Harian Sinode melalui Majelis Pekerja Klasis. Dan dalam usulan itu harus juga disampaikan alasan mengapa bermaksud memintakan pendeta dari gereja lain yang seajaran untuk membantu pelayanan di jemaat.
- Majelis Pekerja Harian Sinode memeriksa usulan yang disampaikan Majelis Jemaat terkait melalui Majelis Pekerja Klasis, apakah memenuhi ketentuanketentuan:
- Berasal dari gereja-gereja yang seajaran/seasas dalam lingkup Persekutuan Gereja di Indonesia.
- Pendidikan teologi yang bersangkutan adalah pada perguruan tinggi teologi yang seasas, yang diakui dan didukung oleh GPM.
- Membawa rekomendasi dan administrasi lainnya dari gereja asal tempat ia ditahbiskan.
- Jika pendeta dari gereja lain yang seajaran/seasas memenuhi ketentuanketentuan tersebut, Majelis Pekerja Harian Sinode melangsungkan proses orientasi selama dua (2) minggu. Materi yang disampaikan yakni Ajaran GPM, Tata Gereja dan peraturan-peraturan gerejawi serta Visi dan Misi GPM.
- Selesai masa orientasi, Majelis Pekerja Harian Sinode mengeluarkan Rekomendasi Pelayanan kepada pendeta tersebut. Rekomendasi tersebut hanya berlaku satu (1) tahun dan setelah itu ditinjau dan dievaluasi.
- Majelis Jemaat mewartakan rekomendasi tersebut dalam warta Kebaktian Minggu Jemaat.
- Jika ternyata dalam melayani di jemaat, terjadi penyimpangan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal (23) Peraturan Pokok ini, maka Majelis Jemaat menyampaikan laporan kepada Majelis Pekerja Harian Sinode melalui Majelis Pekerja Klasis. Berdasarkan laporan itu Majelis Pekerja Harian Sinode berwewenang menarik rekomendasi tersebut dan melarang pendeta bersangkutan melaksanakan pelayanan di jemaat. Terhadap hal tersebut, Majelis Pekerja Harian Sinode menyampaikan kepada jemaat-jemaat untuk diwartakan dalam kebaktian hari minggu jemaat.
- Jika Majelis Jemaat memberikan izin melayani kepada pendeta dari luar GPM tanpa prosedur gerejawi sebagaimana ketentuan Pasal (31) Peraturan Pokok GPM ini, maka Ketua Majelis Jemaat dimintai pertanggungjawaban. Jika terbukti memenuhi unsur penyalahgunaan kepelayanan, Ketua Majelis ditetapkan menjalani Tindak Tindak penggembalaanselama satu (1) tahun. Terhadap status penetapannya, Majelis Pekerja Harian Sinode mengeluarkan Surat Keputusan dan disampaikan kepada jemaat-jemaat untuk diwartakan dalam kebaktian minggu di jemaat.
BAB X
PENDETA TUGAS KHUSUS
Pasal 32
PENDETA TUGAS KHUSUS DI LEMBAGA GEREJAWI LAINNYA
- Majelis Pekerja Harian Sinode dapat menugaskan Pendeta/penginjil untuk melaksanakan pelayanan pada lembaga gereja: Persekutuan Gereja di Indonesia, Dewan Gereja se-Asia (CCA), Dewan Gereja se-Dunia (WCC), Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Universitas Duta Wacana (UKDW) Jogyakarta, Sekolah Tinggi Filsafat Teologi (STFT) Jakarta, Sekolah Tinggi Teologi (STT) Intim Makasar.
- Prosedur penugasan Gereja Protestan Maluku kepada Pendeta/penginjil pada lembaga gerejawi lainnya sebagaimana ayat (1) di atas, diatur dalam Peraturan Organik.
Pasal 33
PENDETA TUGAS KHUSUS DI YAYASAN DAN BADAN
USAHA MILIK GPM
- MPH Sinode dapat menugaskan seorang Pendeta untuk melaksanakan pelayanan secara khusus ke lingkup Yayasan Perguruan Tinggi (Yaperti GPM), YPPK DR. J.B.Sitanala, Badan Usaha GPM, dan Yayasan Kesehatan GPM
- Untuk Pendeta dengan tugas khusus di lingkup Yasayan Perguruan
Tinggi (Yaperti GPM)
- Seorang Pendeta yang diutus melayani sebagai tenaga pengajar (dosen) dan pendeta kampus harus memenuhi persyaratan:
- Telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 36:15 Peraturan GPM ini.
- Telah memiliki kualifikasi pendidikan sesuai ketentuan Peraturan Perguruan Tinggi
- Telah memiliki pengalaman Jemaat sekurang-kurangnya tiga
- Tahun pelayanan.
- Prosedur:
a) Pendeta tugas khusus sebagai tenaga pengajar (dosen):
- Jika Fakultas teologi atau fakultas lainnya di lingkup Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) membutuhkan tenaga pengajar (dosen) sesuai pengembangan fakultas, maka akan mengajukan ke Yaperti GPM dan selanjutnya, Yaperti GPM akan meminta kepada MPH Sinode.
- Sesuai permintaan Yaperti maka MPH Sinode dapat mengirim tenaga pegawai Organik Pendeta untuk mengikuti proses seleksi sesuai prosedur penerimaan dosen di Yaperti.
- Setelah proses seleksi dan penetapan oleh Yaperti maka MPH Sinode mengesahkan nama pegawai organik pendeta bersangkutan sebagai pegawai organik pendeta tugas khusus dosen.
- MPH Sinode menetapkan salah satu sebuah Jemaat dalam Sinode untuk dilaksanakan Kebaktian Peneguhan Pendeta Tugas Khusus Dosen.
- Pelaksanaan Peneguhan:
- Peneguhan Pendeta tugas khusus dosen dilaksanakan di salah satu Jemaat di pusat Sinode yang ditetapkan oleh MPH Sinode.
- Peneguhan dilaksanakan dalam Kebaktian Peneguhan Pelantikan Pendeta Tugas Khusus dengan menggunakan Tata Kebaktian Peneguhan Pendeta Tugas Khusus Dosen.
- Peneguhan dilayankan oleh pendeta yang ditunjuk oleh MPH Sinode.
- Peneguhan dilaksanakan dengan penumpangan tangan oleh pendeta yang melayani dengan dikelilingi oleh para pendeta yang mengenakan toga.
- Jaminan Kebutuhan Hidup
MPH Sinode bertanggungjawab atas jaminan kebutuhan hidup Pendeta tugas khusus sesuai dengan Pasal (40) Peraturan Pokok ini.
- Masa Pelayanan
- Masa pelayanan Pendeta tugas khusus dosen di Yaperti ditetapkan sesuai Pasal (45:1) Peraturan Pokok ini kecuali diakhiri atau ditanggalkan kepelayanan gerajawinya.
- Masa pelayanan pendeta tugas khusus di Yaperti ditetapkan sesuai kebijakan strategi pengembangan GPM, kecuali diakhiri atau ditanggalkan kepenginjilannya/kependetaannya.
- Pendeta tugas khusus dosen Yaperti diwajibkan memasukkan buku/tulisan ilmiah yang telah dipublikasikan dalam jurnal nasional/internasional terindeks scopus setiap tahunnya kepada MPH Sinode sebagai evaluasi terhadap kinerja pelayanan. kekayaan intelektual yang perlu dibagikan ke para pelayan dan warga gereja.
- Untuk Pendeta dengan tugas khusus di lingkup YPPK DR. Jacob Bernadus Sitanala.
- Seorang Pendeta yang diutus melayani sebagai kepala sekolah dan atau staf pada sekolah-sekolah YPPK DR. Jacob Bernadus Sitanala harus memiliki persyaratan:
- Telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 36:15 Peraturan GPM ini.
- Telah memiliki pengalaman Jemaat sekurang-kurangnya tiga (3) tahun pelayanan.
- Harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku tentang pendidikan dasar dan menengah.
- Prosedur:
- Jika Jika Jika YPPK DR. Jacob Bernadus Sitanala membutuhkan tenaga pendeta sebagai kepala sekolah dan atau staf pada yayasan, maka MPH Sinode menetapkan kebutuhan tersebut dengan mempertimbangkan referensi studi dari para Pendeta.
- MPH Sinode mengesahkan nama pendeta dengan tugas khusus yang disebut TUG (Tenaga Utusan Gereja)
- MPH Sinode menetapkan salah satu jemaat di pusat Sinode untuk dilaksanakan Ibadah Peneguhan Pendeta Tugas Khusus.
- Jaminan Kebutuhan Hidup
- Seorang Pendeta yang diutus melayani sebagai kepala sekolah dan atau staf pada sekolah-sekolah YPPK DR. Jacob Bernadus Sitanala harus memiliki persyaratan:
MPH Sinode bertanggungjawab atas jaminan kebutuhan hidup Pendeta tugas khusus sesuai dengan Pasal (40) Peraturan Pokok ini.
- Masa Pelayanan
- Masa pelayanan Pendeta tugas khusus YPPK DR. Jacob Bernadus Sitanala ditetapkan sesuai Pasal (45:1) Peraturan Pokok ini kecuali diakhiri atau ditanggalkan kependetaannya.
- Masa pelayanan Pendeta tugas khusus YPPK DR. Jacob Bernadus Sitanala ditetapkan sesuai kebijakan strategi pengembangan GPM, kecuali diakhiri atau ditanggalkan kepenginjilannya/kependetaannya.
- MPH Sinode setiap tahunnya melakukan evaluasi terhadap kinerja Pendeta tugas khusus YPPK DR. Jacob Bernadus Sitanala untuk menetapkan kebijakan terhadap perpanjangan penugasannya.
- Untuk Pendeta tugas khusus pada Yayasan Kesehatan GPM.
- Seorang pendeta yang diutus melayani di Yayasan Kesehatan herus memenuhi persyaratan:
- Telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 36:15 Peraturan GPM ini.
- Telah memiliki pengalaman Jemaat sekurang-kurangnya tiga (3) tahun pelayanan.
- Prosedur:
- Jika Yayasan Kesehatan GPM membutuhkan tenaga pendeta sebagai pendeta rumah sakit dan atau staf pada yayasan, maka MPH SINODE menetapkan kebutuhan tersebut dengan mempertimbangkan referensi studi dari para Pendeta.
- MPH SINODE mengesahkan nama Pendeta dengan tugas khusus yang disebut TUG (tenaga Utusan Gereja)
- MPH SINODE menetapkan salah satu jemaat di pusat Sinode untuk dilaksanakan Ibadah Peneguhan Pendeta Tugas Khusus.
- Jaminan Kebutuhan Hidup
- Prosedur:
MPH Sinode bertanggungjawab atas jaminan kebutuhan hidup Pendeta tugas khusus sesuai dengan Pasal (40) Peraturan Pokok ini.
- Masa Pelayanan
- Masa pelayanan Pendeta tugas khusus di Yayasan Kesehatan ditetapkan sesuai Pasal (45:1) Peraturan Pokok ini kecuali diakhiri atau ditanggalkan kependetaannya.
- Masa pelayanan Pendeta tugas khusus di Yayasan Kesehatan ditetapkan sesuai kebijakan strategi pengembangan GPM, kecuali diakhiri atau ditanggalkan kepenginjilannya/kependetaannya.
- MPH Sinode setiap tahunnya melakukan evaluasi terhadap kinerja Pendeta tugas khusus di Yayasan Kesehatan untuk menetapkan kebijakan terhadap perpanjangan penugasannya.
- Masa pelayanan Pendeta tugas khusus di Yayasan Kesehatan ditetapkan sesuai Pasal (45:1) Peraturan Pokok ini kecuali diakhiri atau ditanggalkan kependetaannya.
- Untuk Pendeta tugas khusus di Badan Usaha Milik GPM.
- Seorang Pendeta yang diutus melayani di Badan Usaha Milik GPM harus memenuhi persyaratan:
- Telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 36:15 Peraturan GPM ini.
- Telah memiliki pengalaman Jemaat sekurang-kurangnya tiga (3) tahun pelayanan.
- Harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai kebutuhan di Badan Usaha Milik GPM.
- Prosedur:
- Jika Badan Usaha Milik GPM membutuhkan tenaga pendeta sebagai staf pada yayasan, maka MPH Sinode menetapkan kebutuhan tersebut dengan mempertimbangkan referensi studi dari para Pendeta.
- MPH Sinode mengesahkan nama Pendeta dengan tugas khusus yang disebut TUG (tenaga Utusan Gereja)
- MPH Sinode menetapkan salah satu jemaat di pusat Sinode untuk dilaksanakan Ibadah Peneguhan Pendeta Tugas Khusus.
- Jaminan Kebutuhan Hidup
- Seorang Pendeta yang diutus melayani di Badan Usaha Milik GPM harus memenuhi persyaratan:
MPH Sinode bertanggungjawab atas jaminan kebutuhan hidup Pendeta tugas khusus sesuai dengan Pasal (40) Peraturan Pokok ini.
- Masa Pelayanan
- Masa pelayanan Pendeta tugas khusus di Badan Usaha ditetapkan sesuai Pasal (45:1) Peraturan Pokok ini kecuali diakhiri atau ditanggalkan kependetaannya.
- Masa pelayanan Pendeta tugas khusus di Badan Usaha ditetapkan sesuai kebijakan strategi pengembangan GPM, kecuali diakhiri atau ditanggalkan kepenginjilannya/kependetaannya.
- MPH Sinode setiap tahunnya melakukan evaluasi terhadap kinerja Pendeta tugas khusus di Badan Usaha Milik GPM. untuk menetapkan kebijakan terhadap perpanjangan masa pelayanannya.
- Masa pelayanan Pendeta tugas khusus di Badan Usaha ditetapkan sesuai Pasal (45:1) Peraturan Pokok ini kecuali diakhiri atau ditanggalkan kependetaannya.
- Majelis Pekerja Harian Sinode dapat menugaskan Pendeta untuk melaksanakan pelayanan pada lembaga gereja: Persekutuan Gereja di Indonesia, Dewan Gereja Se-Asia (CCA), Dewan Gereja Se-Dunia (WCC),
Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Universitas Duta Wacana (UKDW) Jogyakarta, Sekolah Tinggi Filsafat Teologi (STFT) Jakarta, dan Sekolah Tinggi Teologi (STT) Intim Makasar.
- Prosedur penugasan Gereja Protestan Maluku kepada Pendeta pada lembaga gerejawi lainnya diatur sebagai berikut;
- Prakarsa Penugasan
Pendeta dapat melaksanakan tugas pelayanan pada lembaga lainnya di luar lingkup pelayanan Gereja Protestan Maluku melalui:
- Penugasan Gereja melalui Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Permohonan Lembaga di luar GPM.
- Permohonan Pendeta
- Prosedur
- Penugasan Gereja melalui Majelis Pekerja Harian Sinode
- Majelis Pekerja Harian Sinode dapat menugaskan Pendeta untuk melaksanakan pelayanan secara khusus di lembaga lain di luar wilayah pelayanan GPM.
- Pendeta yang ditugaskan haruslah memenuhi syarat:
- Telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal (27) Peraturan GPM ini.
- Telah memiliki kualifikasi pendidikan sesuai ketentuan lembaga.
- Telah memiliki pengalaman jemaat sekurang-kurangnya lima (5) tahun.
- Majelis Pekerja Harian Sinode mengesahkan nama Pendeta dengan tugas khusus pada lembaga yang ditunjuk dan memakai mekanisme mutasi umum Pendeta sebagaimana diatur dalam Pasal (33) Peraturan GPM ini. Pendeta bersangkutan diteguhkan dalam Kebaktian Peneguhan Pendeta Tugas Khusus Luar GPM.
- Permohonan Lembaga di Luar GPM
- Jika suatu lembaga lain di luar Gereja Protestan Maluku membutuhkan Pendeta, maka lembaga yang bersangkutan haruslah menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Majelis Pekerja Harian Sinode. Dalam usulan itu patut disampaikan pula alasan mengapa bermaksud memintakan Pendeta dari Gereja Protestan Maluku. Surat tersebut juga dapat disertai dengan nama Pendeta yang diharapkan.
- Berdasarkan surat tersebut, Majelis Pekerja Harian Sinode melakukan percakapan untuk memutuskan dengan dua (2) kemungkinan:
- Permohonan lembaga bersangkutan di tolak.
- Permohonan lembaga bersangkutan diterima.
- Jika Majelis Pekerja Harian Sinode memutuskan untuk menolak permohonan tersebut, maka perlu menyampaikan surat kepada lembaga bersangkutan dengan memberikan alasan dan argumen sesuai poin satu (1). Majelis Pekerja Harian Sinode mengesahkan nama Pendeta bersangkutan untuk melaksanakan tugas pelayanan khusus pada lembaga yang terkait.
- Jika Majelis Pekerja Harian Sinode memutuskan untuk menerima, maka dengan mempertimbangkan referensi studi dan pengalaman pelayanan jemaat menetapkan Pendeta untuk ditugaskan khusus pada lembaga tersebut. Kemudian menyampaikannya secara tertulis nama Pendeta bersangkutan kepada lembaga yang memohonkan/membutuhkan.
- Majelis Pekerja Harian Sinode memakai mekanisme mutasi umum Pendeta sebagaimana yang diatur dalam Pasal (33) Peraturan Pokok GPM Pelayan Khusus GPM. Dan Pendeta bersangkutan diteguhkan dalam Kebaktian Peneguhan Pendeta Tugas Khusus Luar GPM.
- Permohonan Pendeta
- Jika seorang Pendeta ingin melayani di sebuah lembaga di luar GPM, maka Pendeta yang bersangkutan haruslah menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Majelis Pekerja Harian Sinode. Dalam surat itu haruslah disampaikan alasan mengapa bermaksud melayani pada lembaga tersebut.
- Berdasarkan surat tersebut, Majelis Pekerja Harian Sinode melakukan percakapan untuk memutuskan dengan dua (2) kemungkinan:
- Permohonan Pendeta bersangkutan di tolak.
- Permohonan Pendeta bersangkutan diterima.
- Jika Majelis Pekerja Harian Sinode memutuskan untuk menolak permohonan tersebut, maka perlu menyampaikan surat kepada Pendeta bersangkutan dengan disertai argumen dan alasan.
- Jika argumen dan alasan yang disampaikan oleh Majelis Pekerja Harian Sinode tidak diindahkan dan Pendeta bersangkutan tetap memilih untuk melayani di lembaga tersebut, maka Majelis Pekerja Harian Sinode berwewenang mengakhiri kepelayanannya dan menanggalkan jabatan kepenginjil/kependetaannya dari Pendeta bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal (41:c) dan Pasal (42:1c) Peraturan Pokok GPM ini.
- Jika Majelis Pekerja Harian Sinode memutuskan untuk menerima, maka penugasannya dilakukan dengan memakai mekanisme pengutusan umum Pendeta sebagaimana yang diatur dalam Pasal (33) Peraturan Pokok GPM ini. Pelayan Khusus GPM. Dan Selanjutnya, Pendeta bersangkutan diteguhkan dalam Kebaktian Peneguhan Pendeta Tugas Khusus Luar GPM.
- Pelaksanaan Peneguhan
- Berdasarkan Penugasan Majelis Pekerja Harian Sinode
- Peneguhan Pendeta tugas khusus luar GPM dilaksanakan di salah satu jemaat di pusat sinode yang ditetapkan Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Peneguhan dilaksanakan dalam Kebaktian Peneguhan Pendeta Tugas Khusus Luar GPM dengan menggunakan Tata Kebaktian Peneguhan Pendeta Khusus.
- Peneguhan dilayankan oleh pendeta yang ditetapkan oleh Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Peneguhan dilaksanakan dengan penumpangan tangan oleh pendeta yang melayani dengan dikelilingi oleh para pendeta yang mengenakan toga.
- Majelis Pekerja Harian Sinode memberikan Piagam Peneguhan Pendeta Tugas Khusus Luar GPM.
- Berdasarkan Permohonan Lembaga di Luar GPM
- Peneguhan Pendeta tugas khusus luar GPM dilaksanakan di salah satu jemaat di pusat sinode yang ditetapkan Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Peneguhan dilaksanakan dalam Kebaktian Peneguhan Pendeta Tugas Khusus Luar GPM dengan menggunakan Tata Kebaktian Peneguhan Pendeta Khusus.
- Peneguhan dilayankan oleh pendeta yang ditetapkan oleh Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Peneguhan dilaksanakan dengan penumpangan tangan oleh pendeta yang melayani dengan dikelilingi oleh para pendeta yang mengenakan toga.
- Majelis Pekerja Harian Sinode memberikan Piagam Peneguhan Pendeta Tugas Khusus Luar GPM.
- Berdasarkan Permohonan Pendeta
- Peneguhan Pendeta tugas khusus luar GPM dilaksanakan di salah satu jemaat di pusat sinode yang ditetapkan Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Peneguhan dilaksanakan dalam Kebaktian Peneguhan Pendeta Tugas Khusus Luar GPM dengan menggunakan Tata Kebaktian Peneguhan Pendeta Khusus.
- Peneguhan dilayankan oleh pendeta yang ditetapkan oleh Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Peneguhan dilaksanakan dengan penumpangan tangan oleh pendeta yang melayani dengan dikelilingi oleh para pendeta yang mengenakan toga.
- Majelis Pekerja Harian Sinode memberikan Piagam Peneguhan Pendeta Tugas Khusus Luar GPM.
- Jaminan Kebutuhan Hidup
Jaminan kebutuhan hidup Pendeta tugas khusus di luar wilayah GPM ditanggung oleh lembaga yang dilayaninya sebagaimana diatur dalam Pasal (38) Peraturan Pokok ini.
- Masa Pelayanan
- Masa pelayanan Pendeta tugas khusus di luar wilayah GPM ditetapkan empat
(4) tahun atau sesuai dengan kebijakan strategi pelayanan lembaga tersebut.
- Jika masa pelayanannya berakhir, Pendeta bersangkutan memilih untuk meneruskan pelayanannya pada lembaga tersebut maka Majelis Pekerja Harian Sinode berwewenang untuk memperpanjang SK Pengutusannya. mengakhiri kepelayanannya dan menanggalkan jabatan kepenginjilan/kependetaannya dari Pendeta bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal (41:c) dan Pasal (42:1c) Peraturan Pokok ini.
- Evaluasi Kinerja Pelayanan.
Pendeta tugas khusus luar GPM setiap tahunnya wajib memasukkan laporan perkembangan kinerja kepelayanannya kepada Majelis Pekerja Harian Sinode sebagai bahan evaluasi.
BAB XI
PENGUTUSAN PENDETA
Pasal 34
PENGUTUSAN UMUM
- Pengutusan Pendeta merupakan upaya memfasilitasi penugasan Pendeta dari lingkup jemaat ke klasis atau sinode maupun sebaliknya yang bertujuan untuk pengembangan GPM secara menyeluruh sesuai dengan kebijakan dan strategi pengembangan GPM.
- Seorang Pendeta dapat menjalani pengutusan jika ia telah melayani selama lima (5) tahun berturut-turut di lingkup jemaat/klasis/sinode terhitung sejak peneguhannya.
- Seorang Pendeta dapat menjalani pengutusan kurang/lebih dari lima (5) tahun demi kepentingan pelayanan sesuai dengan kebijakan dan strategi pengembangan GPM.
- Pengutusan Pendeta dilaksanakan berdasarkan:
- Perencanaan Kepenginjilan/Kependetaan dalam kerangka Strategi Pengembangan GPM.
- Prakarsa pengutusan.
- Menjalani pengembalaan khusus.
- Berdasarkan Perencanaan Kepenginjilan/Kependetaan dalam kerangka Strategi Pengembangan GPM, Majelis Pekerja Harian Sinode mengatur dan mengkoordinasikan mekanisme pengutusan bagi Pendeta dalam jabatan kepemimpinan fungsional dan struktural di dalam atau di luar lingkungan GPM dengan mengikutsertakan:
- Kepala Bagian Personalia.
- Majelis Pekerja Klasis terkait.
- Pengusulan pengutusan:
- Pengusulan pengutusan dapat berasal dari:
- Pendeta.
- Majelis Jemaat.
- Majelis Pekerja Klasis.
- Pendeta yang mengusulkan pengutusannya, melakukan percakapan dengan Majelis Jemaat setempat. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Majelis Pekerja Harian Sinode melalui Majelis Pekerja Klasis. Surat permohonan tersebut harus disertai dengan alasan-alasan dan profil diri yang bersangkutan.
- Majelis Jemaat yang berprakarsa untuk mengusulkan pengutusan Pendeta yang melayani di jemaat, melakukan percakapan dengan Pendeta yang bersangkutan, mengajukan permohonan secara tertulis kepada Majelis Pekerja Harian Sinode melalui Majelis Pekerja Klasis yang terkait. Surat permohonan tersebut harus disertai dengan alasanalasan
- Majelis Pekerja Klasis yang berprakarsa untuk mengusulkan pengutusan Pendeta dalam lingkup pelayanannya, melakukan percakapan dengan Pendeta yang bersangkutan, mengajukan permohonan secara tertulis kepada Majelis Pekerja Harian Sinode. Surat permohonan tersebut harus disertai dengan alasan-alasan.
- Pengusulan pengutusan dapat berasal dari:
- Jika Majelis Pekerja Harian Sinode telah mengeluarkan surat keputusan pengutusan berdasarkan kebijakan strategi pengembangan GPM dan/atau berdasarkan pengusulan namun tidak dijalani oleh Pendeta bersangkutan kurang lebih 3 bulan maka, Majelis Pekerja Harian Sinode berwewenang menetapkan tindak penggembalaan selama 1 (satu) tahun 0 (nol) bulan kepada Pendeta bersangkutan.
- Prosedur tentang pengutusan umum diatur sebagai berikut;
- Penetapan
- Majelis Pekerja Harian Sinode mengeluarkan surat keputusan pengutusan kepada pendeta bersangkutan dengan salinan kepada Majelis Pekerja Klasis.
- Terhadap surat keputusan pengutusan yang telah dikeluarkan MPH SINODE tidak dimungkinkan untuk melakukan pembatalan.
- Majelis Pekerja Klasis melakukan perkunjungan dan percakapan dengan Majelis Jemaat dan pendeta bersangkutan untuk mempersiapkan rencana pengutusan Pendeta bersangkutan.
- Penetapan tanggal Kebaktian Pengutusan Pendeta selambat-lambatnya tiga (3) bulan setelah perkunjungan dan percakapan pastoral.
- Biaya
- Biaya pengutusan Pendeta dimuatkan dalam piranti administrasi.
- Biaya pengutusan Pendeta menjadi tanggungjawab Majelis Pekerja Harian Sinode/Majelis Pekerja Klasis dan Majelis Jemaat dengan perbandingan 40:60.
- Biaya pengutusan ini ditinjau dan ditetapkan ulang minimal sekali dalam setahun.
- Persiapan
- Majelis Pekerja Klasis terkait menyampaikan surat keputusan pengutusan kepada Majelis Jemaat, dan bersama-sama Majelis Jemaat dan pendeta bersangkutan menetapkan tanggal kebaktian “tutup kerja”.
- Majelis Jemaat setelah mendapat pemberitahuan dari Majelis Pekerja Klasis, mewartakan rencana “tutup kerja” dan peneguhan Pendeta pengganti dalam warta Kebaktian Minggu dua (2) hari Minggu berturut-turut untuk memberikan kesempatan kepada anggota Jemaat untuk turut mendoakan.
- Pelaksanaan
- Kebaktian pengutusan dan penugasan baru Pendeta bersangkutan dilaksanakan dalam Kebaktian Peneguhan Penugasan Kependetaan dengan menggunakan Tata Kebakatian Peneguhan Penugasan Pendeta.
- Peneguhan dilayankan oleh Majelis Pekerja Harian Sinode atau Majelis Pekerja Klasis.
- Peneguhan dilaksanakan dengan penumpangan tangan oleh pendeta yang melayani dengan dikelilingi oleh para pendeta yang mengenakan toga.
- Majelis Pekerja Harian Sinode memberikan Piagam Pengutusan Pendeta
Jemaat, Ketua Majelis Jemaat, Sekretaris Bidang, Sekretaris Klasis, Ketua Klasis, Kepala Biro, Kepala Sub Bagian, Sekretaris LPJ/Balitbang, Sekretaris Departmen, Direktur kepada Pendeta bersangkutan.
- Majelis Pekerja Harian Sinode memberikan Piagam Peneguhan Pendeta
Jemaat, Ketua Majelis Jemaat, Sekretaris Bidang, Sekretaris Klasis, Ketua Klasis, Kepala Biro, Kepala Sub Bagian, Sekretaris LPJ/Balitbang, Sekretaris Departmen, Direktur kepada Pendeta bersangkutan.
Pasal 35
PENGUTUSAN PENDETA YANG SUDAH SELESAI
MENJALANI TINDAK PENGGEMBALAAN
- Pendeta yang sudah selesai menjalani tindak penggembalaan dapat menjalani proses pengutusan.
- Pengutusan terhadap Pendeta bersangkutan dikoordinasikan dan dipercakapkan oleh Majelis Pekerja Harian Sinode dengan mengikutsertakan:
- Kepala Bagian Personalia.
- Majelis Pekerja Klasis.
- Majelis Pekerja Harian Sinode mengeluarkan surat keputusan pengutusan kepada Pendeta bersangkutan dengan salinan kepada Majelis Pekerja Klasis.
- Majelis Jemaat setelah mendapat pemberitahuan dari Majelis Pekerja Klasis, mewartakan rencana peneguhan Pendeta bersangkutan dalam warta kebaktian minggu dua (2) hari minggu berturut-turut untuk memberikan kesempatan kepada anggota jemaat turut mendoakan.
- Pelaksanaan:
- Peneguhan Pendeta bersangkutan dilaksanakan dalam Kebaktian Peneguhan Penugasan Kepenginjilan/Kependetaan dengan menggunakan Tata Kebaktian Peneguhan Penugasan Pendeta.
- Peneguhan dilayankan oleh Majelis Pekerja Harian Sinode atau Majelis Pekerja Klasis.
- Peneguhan dilaksanakan dengan penumpangan tangan oleh pendeta yang melayani dengan dikelilingi oleh para pendeta yang mengenakan toga.
BAB XII
PENGEMBANGAN DAN EVALUASI KINERJA
PELAYANAN PENDETA
Pasal 36
PENGEMBANGAN PENDETA
Untuk memenuhi kebutuhan pelayanan gerejawi dengan kualitas yang baik dalam rangka pembangunan gereja di lingkup jemaat, klasis, dan sinode; patut dilaksanakan program pengembangan Pendeta yang diatur dalam Kurikulum Penguatan Kapasitas Pendeta dan Dokumen Uji Kompotensi yang disusun oleh Majelis Pekerja Harian Sinode.
Pasal 37
EVALUASI KINERJA PELAYANAN PENDETA
- Guna mengetahui kelebihan dan kekurangan Pendeta dalam pelaksanaan tugas kepelayanan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pembangunan gereja, patut dilaksanakan program evaluasi kinerja pelayanan Pendeta.
- Evaluasi kinerja pelayanan Pendeta diadakan setahun sekali dan bersifat sangat rahasia
- Evaluasi: Unsur pengevaluasian sebagai berikut:
| No | Elemen | Kualifikasi | Catatan Evaluatif dan Pengembangan |
| 1 | Kehidupan Etika-Moral | ||
| 2 | Kesetiaan/Pengabdian | ||
| 3 | Prestasi Kerja | ||
| 4 | Tanggung Jawab | ||
| 5 | Ketaatan | ||
| 6 | Kejujuran | ||
| 7 | Kerjasama | ||
| 8 | Prakarsa dan Kreativitas | ||
| 9 | Kepemimpinan |
- Majelis Pekerja Harian Sinode membuat Pedoman Pengisian Elemen Evaluasi.
- Pelaksana Evaluasi:
- Di lingkup jemaat, Pendeta dievaluasi kinerja kepelayanannya oleh Ketua dan Sekretaris Majelis Pekerja Klasis dengan melibatkan Majelis Jemaat.
- Di lingkup klasis, Pendeta dievaluasi kinerja kepelayanannya oleh Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Di lingkup sinode, Pendeta dievaluasi kinerja kepelayananya oleh Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Pelaksanaan Evaluasi:
- Di Lingkup Jemaat
- Daftar Evaluasi Kinerja disampaikan oleh Ketua/Sekretaris Majelis Pekerja Klasis terkait kepada Pendeta.
- Jika Pendeta yang dievaluasi menyatakan keberatan atas evaluasi tersebut, Pendeta bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada Majelis Pekerja Klasis dengan disertai alasan-alasan selambatlambatnya sepuluh (10) hari sejak tanggal diterima Daftar Evaluasi Kinerja.
- Ketua dan Sekretaris Majelis Pekerja Klasis wajib mengembalikan Daftar Evaluasi Kinerja kepada Pendeta bersangkutan selambatlambatnya sepuluh (10) hari sejak tanggal diterima disertai dengan tanggapan terhadap alasan-alasan yang diajukan Pendeta bersangkutan.
- Jika Pendeta bersangkutan tetap berkeberatan atas tanggapan Majelis Pekerja Klasis, ia dapat menyampaikan keberatannya kepada Majelis Pekerja Harian Sinode disertai alasan-alasan dengan tembusan kepada Majelis Pekerja Klasis.
- Majelis Pekerja Harian Sinode dengan mempertimbangkan alasanalasan Pendeta bersangkutan disertai tanggapan dari Majelis Pekerja Klasis yang terkait, memeriksa dengan saksama. Jika terdapat alasan yang cukup memadai, Majelis Pekerja Harian Sinode menyampaikan secara tertulis kepada Majelis Pekerja Klasis untuk melakukan perubahan terhadap evaluasi yang dicantumkan. Namun, jika tidak terdapat alasan yang cukup memadai, Majelis Pekerja Harian Sinode menyetujui evaluasi kinerja yang dilakukan Majelis Pekerja Klasis.
- Berdasarkan pemberitahuan Majelis Pekerja Harian Sinode, maka Majelis Pekerja Klasis menetapkan dan mengesahkan Daftar Evaluasi Kinerja Pendeta bersangkutan.
- Di Lingkup Jemaat
- Di Lingkup Klasis
- Daftar Evaluasi Kinerja disampaikan oleh Ketua dan/atau Sekretaris Majelis Pekerja Klasis terkait kepada Pendeta di klasis terkait.
- Jika Pendeta di klasis yang dievaluasi menyatakan keberatan atas evaluasi tersebut, Pendeta bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada Majelis Pekerja Klasis dengan disertai alasanalasan selambat-lambatnya sepuluh (10) hari sejak tanggal diterima Daftar Evaluasi Kinerja.
- Ketua dan/atau Sekretaris Majelis Pekerja Klasis wajib mengembalikan Daftar Evaluasi Kinerja kepada Pendeta bersangkutan selambat-lambatnya sepuluh (10) hari sejak tanggal diterima disertai dengan tanggapan terhadap alasan-alasan yang diajukan Pendeta bersangkutan.
- Jika Pendeta bersangkutan tetap berkeberatan atas tanggapan Ketua dan/atau Sekretaris Majelis Pekerja Klasis, ia dapat menyampaikan keberatannya kepada Majelis Pekerja Harian Sinode disertai alasanalasan dengan tembusan kepada Majelis Pekerja Klasis.
- Majelis Pekerja Harian Sinode melakukan rapat untuk dan memeriksa dengan saksama alasan-alasan Pendeta bersangkutan. Jika terdapat alasan yang cukup memadai, Majelis Pekerja Harian Sinode dapat menyampaikan secara tertulis kepada Majelis Pekerja Klasis untuk melakukan perubahan terhadap evaluasi yang dicantumkan. Namun, jika tidak terdapat alasan yang cukup memadai, Majelis Pekerja Harian Sinode menolak dan menetapkan Daftar Evaluasi Kinerja tersebut.
- Berdasarkan surat pemberitahuan Majelis Pekerja Harian Sinode, maka Majelis Pekerja Klasis menetapkan dan mengesahkan Daftar Evaluasi Kinerja pegawai organik GPM nonPendeta bersangkutan.
- Di Lingkup Sinode
- Daftar Evaluasi Kinerja disampaikan oleh Sekretaris Umum dan/atau Wakil Sekretaris Umum Majelis Pekerja Harian Sinode, Sekretaris Departemen/Direktur kepada Pendeta di lingkup Sinode.
- Pendeta bersangkutan menyatakan keberatan atas evaluasi tersebut, Pendeta bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada Sekretaris Umum dan/atau Wakil Sekretaris Umum Majelis Pekerja Harian Sinode, Sekretaris Departemen/Direktur dengan disertai alasan-alasan selambat-lambatnya sepuluh (10) hari sejak tanggal diterima Daftar Evaluasi Kinerja.
- Sekretaris Umum dan/atau Wakil Sekretaris Umum Majelis Pekerja Harian Sinode, Sekretaris Departemen/Direktur wajib mengembalikan Daftar Evaluasi Kinerja kepada Pendeta bersangkutan selambat-lambatnya sepuluh (10) hari sejak tanggal diterima disertai dengan tanggapan terhadap alasan-alasan yang diajukan Pendeta bersangkutan.
- Jika Pendeta tetap berkeberatan atas tanggapan Sekretaris Umum dan/atau Wakil Sekretaris Umum Majelis Pekerja Harian Sinode, Sekretaris Departemen/Direktur; ia dapat menyampaikan keberatannya kepada Majelis Pekerja Harian Sinode disertai alasanalasan.
- Majelis Pekerja Harian Sinode melakukan rapat untuk dan memeriksa dengan saksama alasan-alasan Pendeta bersangkutan. Jika terdapat alasan yang cukup memadai, Majelis Pekerja Harian Sinode dapat melakukan perubahan terhadap evaluasi yang dicantumkan. Namun, jika tidak terdapat alasan yang cukup memadai, Majelis Pekerja Harian Sinode menolak dan menetapkan Daftar Evaluasi Kinerja tersebut.
- Majelis Pekerja Harian Sinode mengesahkan Daftar Evaluasi Kinerja kepada Pendeta bersangkutan.
BAB XIII
TANGGUNG JAWAB GEREJA MENGENAI
JAMINAN KEBUTUHAN HIDUP PENDETA
Pasal 38
TANGGUNGJAWAB
Gereja Protestan Maluku bertanggungjawab terhadap kebutuhan hidup Pendeta beserta dengan keluarganya untuk melaksanakan tugas pelayanannya di lingkup jemaat, klasis, atau sinode sampai ia diemeritasikan.
Pasal 39
JAMINAN KEBUTUHAN HIDUP
- Pendeta menerima jaminan kebutuhan hidup berupa upah/gaji pokok, tunjangan fungsional dan struktural, dan tunjangan lainnya dan ditinjau minimal setiap 5 (lima) tahun.
- Jaminan kebutuhan hidup itu dapat juga diusahakan Gereja Protestan Maluku melalui dana kesejahteraan GPM maupun melalui kerjasama dengan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
- Prosedur tentang upah/gaji pokok, tunjangan fungsional dan struktural, dan tunjangan-tunjangan lainnya sebagai berikut;
- Upah/Gaji Pokok
- Upah/gaji pokok ditetapkan sebagai mana tercantum dalam piranti administrasi Gereja Protestan Maluku.
- Upah/Gaji Pokok dapat ditinjau 1 (satu) tahun sekali.
- Tunjangan Keluarga
1. Tunjangan Keluarga terdiri dari:
- Tunjangan pasangan hidup (istri atau suami) sebesar 15 % x Upah/Gaji Pokok.
- Tunjangan anak sebesar 5 % x Upah/Gaji Pokok.
2. Jika suami/istri adalah pendeta/penginjil, hanya salah seorang yang mendapat tunjangan keluarga.
- Tunjangan Setempat
Majelis Jemaat, Majelis Pekerja Klasis, atau Majelis Pekerja Harian Sinode diminta untuk memberikan tunjangan setempat sesuai dengan berkat Tuhan yang diberikan dan dipercayakan kepada masing-masing lembaga tersebut.
- Tunjangan Fungsional Pelayanan
- Tunjangan fungsional pelayanan pendeta/penginjil sebagaimana dimuat dalam Piranti Administrasi.
- Tunjangan fungsional pelayanan pendeta/penginjil dapat ditinjau dan diubah minimal setiap 1 (satu) tahun sekali.
- Tunjangan Struktural Pelayanan
- Tunjangan struktural pelayanan pendeta/penginjil sebagaimana dimuat dalam Piranti Administrasi
- Tunjangan struktural pelayanan pendeta/penginjil dapat ditinjau dan diubah minimal setiap 1 (satu) tahun sekali.
- Tunjangan Hari Natal
Majelis Jemaat/Majelis Pekerja Klasis/Majelis Pekerja Harian Sinode diwajibkan memberikan tunjangan hari Natal di setiap tahun, pada awal bulan Desember sesuai dengan berkat Tuhan yang diberikan dan dipercayakan kepada masing-masing lembaga tersebut.
- Tunjangan Lainnya Yang Wajib Diberikan
Pendeta/penginjil mendapat tunjangan-tunjangan antara lain:
- Pemeriksaan Kesehatan (Medical Check Up).
- Penggantian biaya medical check-up diberikan kepada pendeta/penginjil oleh Majelis Jemaat/Majelis Pekerja Klasis/Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Penggantian diberikan sesuai dengan bukti pembayaran dari Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan Lembaga pelaksana medical check-up.
- Perumahan
- Majelis Jemaat/Majelis Pekerja Klasis/Majelis Pekerja Harian Sinode wajib menyediakan rumah/pastori yang layak dan sehat untuk dihuni bersama suami/istri dan anak-anaknya dan/atau keluarganya yang lain.
- Jika Majelis Jemaat/Majelis Pekerja Klasis/Majelis Pekerja Harian Sinode telah menyediakan rumah/pastori yang layak dan sehat untuk dihuni bersama suami/istri dan anak-anaknya dan/atau keluarganya yang lain, tetapi penginjil/pendeta tidak menggunakannya, maka tidak mendapat tunjangan perumahan.
- Jika Majelis Jemaat/Majelis Pekerja Klasis/Majelis Pekerja Harian Sinode belum memiliki rumah/pastori, wajib memberikan tunjangan perumahan yang besarnya sesuai dengan nilai kontrak rumah di daerah/kota tersebut, sesuai dengan kemampuan Majelis Jemaat/Majelis Pekerja Klasis/Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Jika pendeta/penginjil memasuki masa emeritat, meninggal dunia atau jabatan gerejawinya ditanggalkan, rumah/pastori milik Majelis Jemaat/Majelis Pekerja Klasis/Majelis Pekerja Harian
Sinode karena sifat kedinasannya harus dikembalikan kepada Majelis Jemaat/Majelis Pekerja Klasis/Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Pendeta/penginjil yang sedang menjalani penggembalaan khusus tidak mendapat tunjangan perumahan.
- Transpor
- Majelis Jemaat/Majelis Pekerja Klasis/Majelis Pekerja Harian Sinode menyediakan kendaraan dinas roda dua (sepeda motor) atau roda empat (mobil), atau fasilitas transportasi yang lain.
- Biaya transpor adalah meliputi BBM, pemeliharaan/reparasi, perpanjangan STNK, dan pajak kendaraan.
- Biaya perjalanan pelayanan dengan menggunakan transportasi umum yang jenisnya ditentukan oleh Majelis Jemaat/Majelis Pekerja Klasis/Majelis Pekerja Harian Sinode diberikan sesuai dengan pengeluaran sebenarnya disertai bukti pengeluaran.
- Jika Majelis Jemaat/Majelis Pekerja Klasis/Majelis Pekerja Harian Sinode belum dapat menyediakan kendaraan, maka disediakan biaya transport yang jumlahnya ditetapkan dan disesuaikan dengan kemampuan Majelis Jemaat/Majelis Pekerja Klasis/Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Listrik, Air, dan Telepon
a. Biaya-biaya pemakaian listrik PLN, air PDAM, dan telepon untuk pastori dan rumah yang dikontrak oleh Majelis Jemaat/Majelis Pekerja Klasis/Majelis Pekerja Harian Sinode, berdasarkan bukti penerimaan uang. Majelis Jemaat/Majelis Pekerja Klasis/Majelis Pekerja Harian Sinode dapat menentukan jumlah maksimum biaya pemakaian listrik, air, telepon rumah/ dan atau pulsa untuk 1 (satu) telepon genggam.
- Pemakaman
Biaya pemakaman bagi pendeta/penginjil yang meninggal dunia ditanggung oleh Majelis Gereja bersama keluarga.
- Tunjangan Jabatan
- Pendeta/penginjil yang menduduki jabatan organisasi penuh waktu pada lingkup Jemaat, Klasis, dan Sinode menerima tunjangan jabatan organisasi sebagaimana dimuat dalam Piranti Administrasi
- Tunjangan struktural pelayanan dapat ditinjau dan diubah minimal setiap 1 (satu) tahun sekali.
- Tunjangan Representatif
Pendeta yang menduduki jabatan Majelis Pekerja Harian Sinode menerima tunjangan representatif khusus dan diberikan secara tentatif sesuai dengan kebutuhan.
- Peninjauan Perhitungan
Pada saat terjadi perubahan gelar kesarjanaan dan/atau susunan keluarga (misalnya karena pernikahan dan kelahiran anak) dilakukan penyesuaian perhitungan Upah/Gaji Total oleh Majelis Pekerja Harian Sinode, dan diberlakukan mulai pada bulan berikutnya.
- Peremeritasian
- Setiap pendeta/penginjil wajib diikutsertakan sebagai peserta Dana Tunjangan Hari Tua (THT) dan Kesejahteraan GPM.
- Tunjangan kesejahteraan ini ditinjau dan ditetapkan ulang minimal sekali dalam 5 (lima) tahun.
- Meninggal Dunia
- Pendeta/penginjil yang meninggal dunia pada saat menjalankan masa kepelayanannya menerima Total Gaji selama 3 (tiga) bulan berturutturut dan setelah itu menerima gaji pensiun pegawai organik Pelayan PM pendeta/penginjil yang persentasinya disesuaikan dengan lama masa pengutusan.
- Jika keluarga memintakan untuk jenazah pendeta/penginjil bersangkutan dipulangkan ke lingkungan keluarga, maka Majelis Pekerja Harian Sinode mempercakapkan hal tersebut dengan Majelis Pekerja Klasis dan Majelis Jemaat terkait untuk menanggung separuh dari biaya pemulangan jenazah bersangkutan.
- Pendeta/penginjil bersangkutan menerima Dana Manfaat Pensiun dan Bonus Penghargaan Pelayanan.
Pasal 40
CUTI PENDETA
- Pendeta berhak memperoleh cuti tahunan, cuti haid, cuti melahirkan, cuti nikah, cuti pengobatan, cuti besar dalam masa pelayanannya, dan cuti di luar tanggungan gereja.
- Cuti Tahunan
Cuti tahunan merupakan cuti yang diperoleh Pendeta selama12 (dua belas) hari kerja. dalam 1 (satu) tahun pelayanan, dengan ketentuan:
- Hak cuti tahunan dimanfaatkan sejak Pendeta bersangkutan diteguhkan dalam penugasan Pendeta selama 3 (tiga) tahun di lingkup jemaat, klasis, dan sinode.
- Hak cuti tahunan dimanfaatkan dengan menyampaikan permohonan kepada Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Selama memanfatkan hak cuti tahunan, seorang Pendeta tidak memperoleh tunjangan cuti tetapi menerima gaji pokok dan tunjangan fungsional dan struktural.
- Cuti Haid
Cuti haid adalah cuti yang diperoleh kepada Perempuan Pendeta selama 3 (tiga) hari.
- Cuti Melahirkan
Cuti melahirkan adalah cuti yang diperoleh seorang Pendeta selama maksimum 3 (tiga) bulan menjelang dan sesudah melahirkan, dengan ketentuan bahwa selama memanfaatkan hak cuti melahirkannya, seorang Pendeta tidak memperoleh tunjangan cuti tetapi hanya menerima gaji pokok dan tunjangan struktural dan fungsional.
- Cuti Nikah
Cuti yang diberikan kepada Pendeta menjelang dan sesudah pernikahan.
- Cuti Pengobatan
Cuti yang diberikan kepada Pendeta selama menjalani pengobatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
- Cuti Besar
Cuti besar merupakan cuti yang diperoleh Pendeta dengan ketentuan:
- Hak cuti besar dimanfaatkan sejak Pendeta diteguhkan dalam penugasan Pendeta GPM sampai masa 10 (sepuluh) tahun.
- Hak cuti besar dimanfaatkan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Selama memanfatkan hak cuti besar, seorang Pendeta tidak memperoleh tunjangan cuti tetapi menerima gaji pokok, tunjangan fungsional dan struktural.
- Cuti Di luar Tanggungan Gereja
Cuti di luar tanggungan gereja adalah cuti yang diberikan kepada seorang
Pendeta yang diutus ke tempat di mana suami/istri bekerja, namun tidak tersedia jemaat yang lowong di wilayah pelayanan tersebut. Karena itu seorang Pendeta selama cuti di luar tanggungan gereja tidak mendapat tunjangan cuti dan gaji pokok secara penuh.
- Prosedur tentang cuti gerejawi diatur sebagai berikut:
- Permohonan
- Pendeta/penginjil menyampaikan permohonan cuti kepada Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Pendeta/penginjil di lingkup Klasis dan Jemaat menyampaikan secara tertulis permohonan cuti kepada Majelis Pekerja Harian Sinode melalui Majelis Pekerja Klasis.
- Permohonan cuti disampaikan kepada Majelis Pekerja Harian Sinode selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum waktu cuti.
- Permohonan
- Pelaksanaan
- Berdasarkan Pemohonan tersebut Majelis Pekerja Harian Sinode mengeluarkan Surat Keputusan cuti kepada pendeta/penginjil bersangkutan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum waktu cuti.
- Surat Keputusan cuti tersebut tembusannya disampaikan kepada Majelis Pekerja Klasis dan Majelis Jemaat.
- Majelis jemaat menyampaikan perihal cuti pendeta/penginjil bersangkutan dalam warta kebaktian minggu jemaat dengan membacakan surat keputusan cuti pendeta/penginjil.
- Waktu Cuti
Waktu cuti Pendeta/penginjil diatur sebagai berikut:
- Cuti tahunan
- Majelis Pekerja Harian Sinode memberikan cuti tahunan kepada pendeta/penginjil selama 12 (dua belas) hari kerja.
- Jika terjadi kondisi di luar perkiraan maka Majelis Pekerja Harian Sinode dalam koordinasi dengan Majelis Pekerja Klasis dapat memberikan perpanjangan waktu cuti tahunan maksimal 7 (tujuh) hari.
- Cuti Haid
Majelis Pekerja Harian Sinode memberikan cuti haid kepada pendeta/penginjil selama 3 (tiga) hari.
- Cuti Melahirkan
- Majelis Pekerja Harian Sinode memberikan cuti melahirkan kepada pendeta/penginjil maksimum 3 (tiga) bulan menjelang dan sesudah melahirkan.
- Jika terjadi kondisi di luar perkiraan maka Majelis Pekerja Harian Sinode dalam koordinasi dengan Majelis Pekerja Klasis dapat memberikan perpanjangan waktu cuti melahirkan maksimal 1 (satu) bulan dengan menunjukan surat keterangan dokter.
- Cuti Nikah
Majelis Pekerja Harian Sinode memberikan cuti nikah kepada pendeta/penginjil selama 1 (satu) bulan menjelang dan sesudah pernikahan.
- Cuti Pengobatan
- Majelis Pekerja Harian Sinode memberikan cuti pengobatan kepada pendeta/penginjil selama 1 (satu) bulan menjalani pengobatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
- Jika terjadi pengobatan lanjutan maka Majelis Pekerja Harian Sinode dalam koordinasi dengan Majelis Pekerja Klasis dapat memberikan perpanjangan waktu cuti pengobatan maksimal 3 (tiga) bulan dengan menunjukan surat keterangan dokter.
- Jika selama setahun berturut-turut pendeta/penginjil yang menjalani pengobatan tidak mengalami pemulihan dan tidak dapat lagi menjalankan kepelayanannya sesuai keterangan dokter, maka yang bersangkutan dapat diemeritasi setelah dilakukan percakapan penggembalaan.
- Cuti Besar
- Majelis Pekerja Harian Sinode memberikan cuti besar kepada
Pendeta/penginjil selama 3 (tiga) bulan.
- Cuti besar dapat diberikan kepada Pendeta/penginjil jika yang bersangkutan tidak mengambil cuti tahunan selama 10 (sepuluh) tahun berturut-turut.
- Cuti Di luar Tanggungan Gereja
Majelis Pekerja Harian Sinode memberikan cuti di luar tanggungan gereja kepada pendeta/penginjil selama 6 (enam) bulan.
- Tunjangan Cuti
Selama memanfatkan hak cuti, seorang pendeta/penginjil tidak memperoleh tunjangan cuti tetapi menerima Gaji Pokok, tunjangan fungsional, dan struktural.
- Pelanggaran Terhadap Cuti
Pendeta/penginjil yang memanfaatkan hak cuti melebihi waktu yang ditentukan dengan tanpa pemberitahuan dan alasan kepada Majelis Pekerja Harian Sinode dikenakan Tindak Penggembalaan Khusus selama 1 (satu) tahun 0 (nol) bulan.
Pasal 41
TUNJANGAN CALON PENDETA
- Calon Pendeta berhak memperoleh tunjangan.
- Tunjangan calon Pendeta ditanggung oleh gereja.
BAB XIV
PENGAKHIRAN DAN PENANGGALAN TUGAS PENGINJIL/ PENDETA
Pasal 42
PENGAKHIRAN SEBAGAI PENDETA
Pendeta diakhiri kepelayanannya, apabila:
- Mengalami sakit secara permanen.
- Meninggal dunia.
- Bertentangan dengan kemurnian Ajaran GPM, Tata Gereja dan Peraturanperaturan GPM, serta Visi Misi GPM.
- Melakukan tindakan yang tidak tepat, tidak bertanggungjawab, dan tidak etis yang merugikan GPM melalui penggunaan media massa dan media sosial.
- Melakukan tindakan yang tidak tepat, tidak bertanggungjawab, dan tidak etis dengan menggugat GPM ke pengadilan.
- Sementara menjalani proses pidana dan atau perdata yang berdampak bagi pelayanan.
- Melakukan tindakan perselingkuhan, pelecehan seksual, KDRT, Penyelewengan keuangan gereja.
- Meninggalkan dan atau tidak melaksanakan tugas pelayanan selama 6 (enam) bulan berturut-turut tanpa ijin tertulis Majelis Pekerja Klasis dan atau MPH Sinode.
Pasal 43
PENANGGALAN SEBAGAI PENDETA
- Pendeta dapat ditanggalkan jabatan kependetaannya, apabila:
- Mengundurkan diri dan berpindah status keanggotaan gereja.
- Bertentangan dengan kemurnian Ajaran GPM, Tata Gereja dan Peraturanperaturan GPM, serta Visi Misi GPM.
- Memilih untuk bekerja pada lembaga lain di luar Gereja Protestan Maluku, misalnya bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), bekerja pada gereja-gereja lainnya di Indonesia atau bekerja sebagai karyawan swasta.
- Tidak melakukan tugas kepelayanan sesuai Surat Keputusan Penempatan Pendeta Baru selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
- Tidak melakukan tugas kepelayanan sesuai penugasan Gereja Protestan Maluku selama 1 (satu) tahun setelah dilakukan pembinaan oleh MPH SINODE.
- Tidak dikenakan tindak penggembalaan khusus untuk yang ketiga kalinya.
- Penanggalan jabatan Pendeta dilakukan oleh Gereja Protestan Maluku melalui Surat Keputusan MPH Sinode dan disampaikan ke Jemaat-Jemaat untuk diwartakan dalam Kebaktian Minggu Jemaat.
- MPH SINODE atas nama Gereja Protestan Maluku melayangkan akta penanggalan pendeta dalam kebaktian minggu di jemaat pusat klasis atau pusat sinode dihadiri atau tidak dihadiri yang bersangkutan.
BAB XV
HAL POKOK TENTANG PENDETA EMERITUS
Pasal 44
KETENTUAN POKOK TENTANG PENDETA EMERITUS
- Seorang Pendeta yang telah mencapai umur 58 (lima puluh delapan) atau yang karena sakit secara permanen, tidak dapat melanjutkan pelayanan kepenginjilannya/kependetaannya, dinyatakan dan diberi status sebagai Pendeta emeritus dalam Kebaktian Emeritasi dan ia disebut sebagai Pendeta Emeritus.
- Seorang Pendeta tidak diperkenankan mengajukan emeritasi sebelum usia 58 tahun.
- Seorang Pendeta emeritus tetap berjabatan Pendeta karena jabatan Pendeta seumur hidup.
- Seorang Pendeta emeritus diperkenankan untuk bekerja dalam bidang lain sejauh pekerjaannya itu tidak bertentangan dengan iman Kristen dan ajaran GPM.
- Seorang Pendeta emeritus memberdayakan diri dan diberdayakan dalam pelayanan di lingkup jemaat, klasis, dan sinode.
- Perpanjangan masa pelayanan dan penundaan Emeritasi seorang Pendeta dapat dilaksanakan apabila:
- Sementara melaksanakan kepemimpinan gerejawi sebagai Majelis Pekerja Harian Sinode, hingga berakhir masa periode kepelayanannya.
- Sedang menjalani tindak penggembalaan khusus.
- Emeritasi terhadap Pendeta dilakukan dalam kebaktian jemaat dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Majelis Pekerja Harian Sinode.
Pasal 45
PROSES EMERITASI BERDASARKAN UMUR
- Pemberitahuan:
- Untuk Pendeta yang melayani di lingkup jemaat dan klasis:
Tiga (3) tahun sebelum seorang Pendeta mencapai umur lima puluh delapan (58) tahun, Majelis Pekerja Harian Sinode memberitahukan secara tertulis kepada Pendeta bersangkutan. Surat tersebut ditembuskan kepada Majelis Jemaat terkait atau Majelis Pekerja Klasis terkait sesuai lingkup pelayanan di mana Pendeta tersebut melayani.
- Untuk pendeta yang melayani di lingkup sinode:
Tiga (3) tahun sebelum seorang Pendeta mencapai umur lima puluh delapan (58) tahun, Majelis Pekerja Harian Sinode memberitahukan secara tertulis kepada Pendeta bersangkutan tentang rencana emeritasi.
- Untuk Pendeta Tugas Khusus pada Yayasan/Badan Usaha/Lembaga lain di luar GPM;
Tiga (3) tahun sebelum seorang Pendeta mencapai umur lima puluh delapan (58) Majelis Pekerja Harian Sinode memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan tentang rencana emeritasi. Surat tersebut ditembuskan kepada Yayasan/Badan Usaha/Lembaga lain di luar GPM di mana Pendeta tersebut melayani.
- Persiapan:
- Untuk Pendeta yang melayani di lingkup jemaat dan klasis:
2 (dua) tahun sebelum seorang Pendeta mencapai umur 58 (lima puluh delapan) tahun, Majelis Pekerja Harian Sinode dengan menyertakan Majelis Pekerja Klasis yang terkait melakukan kekunjungan untuk menetapkan hal persiapan emeritasi bersama dengan Pendeta bersangkutan dan Majelis Jemaat atau Majelis Pekerja Klasis.
- Untuk pendeta yang melayani di lingkup sinode:
2 (dua) tahun sebelum seorang Pendeta mencapai umur 58 (lima puluh delapan) tahun, Majelis Pekerja Harian Sinode menetapkan hal persiapan emeritasi bersama dengan Pendeta bersangkutan.
- Untuk Pendeta Tugas Khusus pada Yayasan/Badan Usaha milik GPM/Lembaga lain di luar GPM.
2 (dua) tahun sebelum seorang Pendeta mencapai umur lima puluh delapan (58) Majelis Pekerja Harian Sinode menetapkan hal persiapan emeritasi bersama dengan Pendeta bersangkutan dan Ketua Yayasan/Badan Usaha/Lembaga lain.
- Pendampingan:
Majelis Pekerja Klasis atau Majelis Pekerja Harian Sinode melaksanakan pendampingan bagi Pendeta bersangkutan meliputi aspek-aspek:
- Pemahaman tentang status dan peran Pendeta emeritus.
- Kesiapan mental untuk memasuki masa emeritat.
- Perencanaan yang berkenan dengan tempat tinggal dan kegiatan pada masa emeritat.
- Perencanaan:
- Untuk Pendeta yang melayani di lingkup jemaat dan klasis:
Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum seorang Pendeta mencapai umur 58 (lima puluh delapan) tahun, Majelis Pekerja Harian Sinode bersama dengan Pendeta bersangkutan dan Majelis Jemaat atau Majelis Pekerja Klasis terkait mempersiapkan rencana emeritasi meliputi:
- Penetapan tanggal Kebaktian Emeritasi Pendeta selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Pendeta tersebut mencapai umur 58 (lima puluh delapan) tahun.
- Pemenuhan kewajiban Gereja Protestan Maluku terhadap Pendeta emeritus sesuai dengan yang diatur dalam Pasal (50) Peraturan Pokok ini.
- Untuk Pendeta di lingkup sinode:
Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan Majelis Pekerja Harian Sinode bersama dengan Pendeta bersangkutan mempersiapkan rencana emeritasi meliputi:
- Penetapan tanggal Kebaktian Emeritasi Pendeta selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Pendeta bersangkutan mencapai umur 58 (lima puluh delapan) tahun.
- Pemenuhan kewajiban Gereja Protestan Maluku terhadap Pendeta emeritus sesuai dengan yang diatur dalam Pasal (50) Peraturan Pokok ini.
- Untuk Pendeta Tugas Khusus pada Yayasan/Badan usaha/lembaga lainnya di luar GPM Majelis Pekerja Harian Sinode bersama dengan Pendeta yang bersangkutan Ketua Yayasan/badan usaha/lembaga lainnya di luar GPM mempersiapkan rencana emeritasi meliputi:
- Penetapan tanggal Kebaktian Emeritasi Pendeta selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Pendeta bersangkutan mencapai umur 65 (enam puluh lima) tahun atau berumur 70 (tujuh puluh) tahun dalam jabatan Guru Besar.
- Pemenuhan kewajiban Gereja Protestan Maluku terhadap Pendeta emeritus sesuai dengan yang diatur dalam Pasal (50) Peraturan Pokok ini.
- Pewartaan
Rencana Kebaktian Emeritasi Pendeta diwartakan kepada jemaat selama 2 (dua) hari minggu berturut-turut untuk memberikan kesempatan kepada anggota jemaat untuk ikut mendoakannya.
- Pelaksanaan
- Emeritasi Pendeta dilaksanakan dalam Kebaktian Emeritasi Pendeta dengan menggunakan Tata Kebaktian Kebaktian Emeritasi Pendeta.
- Kebaktian Emeritasi Pendeta dilaksanakan oleh Majelis Jemaat atau Majelis Pekerja Klasis atau Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Kebaktian Emeritasi Pendeta kepada Pendeta yang melayani di lingkup Klasis atau Sinode dilangsungkan pada salah satu jemaat yang ditunjuk oleh Majelis Pekerja Klasis atau Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Kebaktian Emeritasi Pendeta dilayani oleh pendeta yang ditunjuk oleh Majelis Pekerja Harian Sinode. Dan dalam kebaktian itu dilaksanakan akta emeritat oleh Majelis Pekerja Harian Sinode atau Majelis Pekerja Klasis.
- Dalam Kebaktian Emeritasi Pendeta Majelis Pekerja Harian Sinode memberikan Piagam Emeritasi Pendeta.
Pasal 46
PROSES EMERITASI KARENA SAKIT
- Dasar
- Untuk Pendeta yang melayani di lingkup jemaat dan klasis:
Berdasarkan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa seorang Pendeta yang karena sakit secara permanen tidak dapat melanjutkan pelayanan kepenginjilannya/kependetaannya, Majelis Jemaat atau Majelis Pekerja Klasis mengajukan permohonan emeritasi Pendeta tersebut kepada Majelis Pekerja Harian Sinode dan setelah melalui percakapan pastoral dengan Pendeta bersangkutan, Majelis Pekerja Harian Sinode menetapkan emeritasi bagi Pendeta bersangkutan.
- Untuk pendeta yang melayani di lingkup sinode:
Berdasarkan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa seorang Pendeta yang karena sakit secara permanen tidak dapat melanjutkan pelayanan kependetaannya, Majelis Pekerja Harian Sinode melakukan percakapan pastoral dengan Pendeta bersangkutan. Setelah itu, Majelis Pekerja Harian Sinode menetapkan emeritasi bagi Pendeta bersangkutan.
- Perencanaan
- Untuk Pendeta yang melayani di lingkup jemaat dan klasis:
Majelis Pekerja Harian Sinode bersama dengan Pendeta dan Majelis Jemaat atau Majelis Pekerja Klasis mempersiapkan rencana emeritasi Pendeta bersangkutan yang meliputi:
- Penetapan tanggal Kebaktian Emeritasi Pendeta selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah percakapan pastoral.
- Pemenuhan kewajiban Gereja Protestan Maluku terhadap Pendeta emeritus sesuai dengan yang diatur dalam Pasal (50) Peraturan Pokok ini.
- Untuk Pendeta di lingkup sinode:
Majelis Pekerja Harian Sinode bersama dengan Pendeta bersangkutan mempersiapkan rencana emeritasi meliputi:
- Penetapan tanggal Kebaktian Emeritasi Pendeta selambat-lambatnya tiga (3) bulan setelah percakapan pastoral.
- Pemenuhan kewajiban Gereja Protestan Maluku terhadap Pendeta emeritus sesuai dengan yang diatur dalam Pasal (50) Peraturan Pokok ini.
- Pewartaan
Rencana Kebaktian Emeritasi Pendeta diwartakan kepada jemaat selama 2 (dua) hari minggu berturut-turut untuk memberikan kesempatan kepada anggota jemaat untuk ikut mendoakannya.
- Pelaksanaan
- Emeritasi Pendeta dilaksanakan dalam Kebaktian Emeritasi Pendeta dengan menggunakan Liturgi Emeritasi Pendeta.
- Kebaktian Emeritasi Pendeta dilaksanakan oleh Majelis Pekerja Harian Sinode yang dilangsungkan pada salah satu jemaat yang ditetapkan oleh Majelis Pekerja Harian Sinode.
- Kebaktian Emeritasi Pendeta dilayani oleh pendeta yang ditunjuk oleh Majelis Pekerja Harian Sinode dan dalam kebaktian itu, dilaksanakan akta emeritat oleh Majelis Pekerja Harian Sinode atau Majelis Pekerja Klasis.
- Dalam Kebaktian Emeritasi Pendeta Majelis Pekerja Harian Sinode memberikan Piagam Emeritasi Pendeta yang formulasinya dimuat dalam Peranti Administrasi.
Pasal 47
PERPANJANGAN MASA PELAYANAN DAN PENUNDAAN EMERITASI
- Penetapan
- Untuk Pendeta yang Melayani sebagai Majelis Pekerja Harian Sinode:
- Pendeta yang mencapai umur 58 (lima puluh delapan) tahun dan sedang melayani sebagai Majelis Pekerja Harian Sinode diemeritasikan sebagai Pendeta.
- Majelis Pekerja Harian Sinode mengeluarkan surat keputusan perpanjangan tugas kepelayanan sebagai Majelis Pekerja Harian Sinode sampai yang bersangkutan dinyatakan demisioner dan mengakhiri masa kepelayanannya dalam Persidangan Sinode.
- Untuk Pendeta yang Melayani sebagai Majelis Pekerja Harian Sinode:
- Untuk Pendeta yang Mengalami Tindak Penggembalaan Khusus
- Pendeta yang telah mencapai umur lima puluh delapan (58) tahun namun sedang mengalami tindak tindak penggembalaan ditunda emeritasinya sampai berakhirnya tenggang waktu penggembalaan khusus.
- Majelis Pekerja Harian Sinode mengeluarkan surat keputusan tentang penundaan emeritasi dari Pendeta yang bersangkutan.
- Proses Emeritasi
- Untuk Pendeta yang Melayani sebagai Majelis Pekerja Harian Sinode:
- (satu) tahun sebelum pelaksanaan emeritasi yang diperpanjang itu, Majelis Pekerja Harian Sinode melakukan proses emeritasi Pendeta sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45:4-6 Peraturan Pokok ini dan Kebaktian Emeritasi ini dilayani oleh Majelis Pekerja Harian Sinode. Dalam Kebaktian Emeritasi ini Majelis Pekerja Harian Sinode memberikan Piagam Emeritasi Pendeta yang formulasinya dimuat dalam Peranti Administrasi.
- Untuk Pendeta yang Menjalani Tindak Penggembalaan Khusus
- Untuk Pendeta yang Melayani sebagai Majelis Pekerja Harian Sinode:
9 (Sembilan) bulan sebelum pelaksanaan emeritasi yang tertunda, Majelis Pekerja Harian Sinode melakukan proses emeritasi Pendeta sebagaimana diatur dalam Pasal 45:4-6 Peraturan Pokok ini.
Pasal 48
PENGAKHIRAN SEBAGAI PENDETA EMERITUS
Pendeta Emeritus diakhiri kepelayanannya sebagai Pelayan Firman, apabila:
- Meninggal dunia.
- Bertentangan dengan kemurnian Ajaran GPM, Tata Gereja dan Peraturanperaturan GPM, serta Visi Misi GPM.
- Melakukan tindakan yang tidak tepat, tidak bertanggungjawab, dan tidak etis yang merugikan GPM melalui penggunaan media massa dan media sosial.
- Melakukan tindakan yang tidak tepat, tidak bertanggungjawab, dan tidak etis dengan menggugat GPM ke pengadilan.
- Sementara menjalani proses pidana dan atau perdata yang berdampak bagi pelayanan.
- Melakukan tindakan perselingkuhan, pelecehan seksual, KDRT, Penyelewengan keuangan gereja.
Pasal 49
PENANGGALAN PENDETA EMERITUS
- Seseorang dapat ditanggalkan jabatan sebagai pendeta emeritus, apabila:
- Mengundurkan diri dan berpindah status keanggotaan dan kepelayanan pada gereja lainnya.
- Bertentangan dengan kemurnian Ajaran GPM, Tata Gereja dan Peraturanperaturan GPM, serta Visi Misi GPM.
- Telah menjalani tindak penggembalaan khusus dan berulang kembali.
- Penanggalan jabatan Pendeta emeritus dilakukan oleh Gereja Protestan Maluku melalui Surat Keputusan MPH Sinode.
BAB XVI
TANGGUNG JAWAB GEREJA TERHADAP PENDETA EMERITUS
Pasal 50
TANGGUNGJAWAB
Dalam memberdayakan dan mendampingi pendeta emeritus agar mereka dapat terus melaksanakan pelayanan mereka sebagai Pendeta emeritus, gereja bertanggung jawab untuk:
- Melaksanakan pembinaan spiritualitas.
- Melaksanakan pendampingan dan penggembalaan Pendeta emeritus.
Pasal 51
JAMINAN KESEJAHTERAAN
- Pendeta Emeritus berhak menerima gaji, Manfaat Pensiun (Dana Tabungan
Hari Tua) dan bonus penghargaan pelayanan sebagaimana dimuat dalam Piranti Administrasi.
- Pendeta Emeritus yang mengalami tindak penggembalaan khusus pada saat memasuki masa pensiun hanya menerima Manfaat Pensiun (Dana Tabungan Hari Tua) tetapi tidak menerima dana bonus penghargaan pelayanan.
- Pendeta Emeritus yang telah meninggal dunia maka suami/istri bersangkutan menerima dana pensiun sebesar empat puluh (40) persen dari gaji pensiun.
- Jika Pendeta Emeritus beserta suami/istri bersangkutan telah meninggal dunia maka dana pensiun sebesar empat puluh (40) persen diberikan kepada anak yang bersangkutan sampai mencapai batas usia 21 (dua puluh satu) tahun dan mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun jika bersangkutan masih mengikuti pendidikan tinggi dengan menunjukkan surat keterangan dari Lembaga pendidikan tinggi.
- Hak pensiun dinyatakan berakhir jika anak-anak telah melewati batas usia sebagaimana ayat (4) diatas.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 52
PENUTUP
Peraturan Pokok Tentang Pelayan Khusus Gereja Protestan Maluku ini dinyatakan berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan akan ditinjau dan diubah sebagaimana mestinya.